KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik non-subsidi triwulan III (Juli-September) 2025 tidak mengalami perubahan.
Tarif listrik non-subsidi mencakup pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, dan penerangan jalan umum.
Biaya tenaga listrik diputuskan tetap untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk golongan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca juga: Resmi, Tarif Listrik 11-17 Agustus 2025 untuk Semua Pelanggan PLN
Khusus penetapan tarif listrik non-subsidi, Kementerian ESDM mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengatur bahwa tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Hal tersebut didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah yang tidak melakukan penyesuaian tarif listrik.
Ia menyampaikan, PLN berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.
"Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Darmawan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (29/7/2025).
“PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tambahnya.
Baca juga: Rincian Tarif Listrik 11-17 Agustus 2025 untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Berikut rincian tarif listrik pada 18-24 Agustus 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis:
Demikian tarif listrik yang berlaku pada 18-24 Agustus 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis.
Baca juga: Tarif Listrik per kWh 4-10 Agustus 2025, Berlaku Prabayar dan Pascabayar
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini