Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Tarif Listrik 18-24 Agustus 2025, Berlaku untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis

Kompas.com - 18/08/2025, 08:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik non-subsidi triwulan III (Juli-September) 2025 tidak mengalami perubahan.

Tarif listrik non-subsidi mencakup pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, dan penerangan jalan umum.

Biaya tenaga listrik diputuskan tetap untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk golongan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca juga: Resmi, Tarif Listrik 11-17 Agustus 2025 untuk Semua Pelanggan PLN

Tarif listrik 18-24 Agustus 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis

Khusus penetapan tarif listrik non-subsidi, Kementerian ESDM mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengatur bahwa tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Hal tersebut didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah yang tidak melakukan penyesuaian tarif listrik.

Ia menyampaikan, PLN berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

"Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Darmawan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (29/7/2025).

“PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tambahnya.

Baca juga: Rincian Tarif Listrik 11-17 Agustus 2025 untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis

Berikut rincian tarif listrik pada 18-24 Agustus 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis:

Tarif listrik subsidi 18-24 Agustus 2025 untuk rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Tarif listrik 18-24 Agustus 2025 untuk keperluan pelayanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik 18-24 Agustus 2025 untuk keperluan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.

Tarif listrik 18-24 Agustus 2025 untuk keperluan bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

Demikian tarif listrik yang berlaku pada 18-24 Agustus 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis.

Baca juga: Tarif Listrik per kWh 4-10 Agustus 2025, Berlaku Prabayar dan Pascabayar

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau