KOMPAS.com - Tarif listrik untuk semua pelanggan PLN pada 18-24 Agustus 2025 tidak mengalami perubahan.
Tarif listrik yang berlaku selama periode tersebut masih mengikuti keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Minggu (29/6/2025).
Pada saat itu, Kementerian ESDM mengumumkan bahwa tarif listrik non-subsidi pada triwulan III (Juli-September) 2025 tidak mengalami perubahan.
Itu artinya, tarif listrik selama triwulan III masih sama dengan triwulan II (April-Juni) 2025.
Kementerian ESDM juga memastikan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (29/6/2025).
“PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tambahnya.
Baca juga: Rincian Tarif Listrik 11-17 Agustus 2025 untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Penetapan tarif listrik triwulan III 2025 sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Berdasarkan peraturan tersebut, penetapan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Penetapan tarif listrik mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca juga: Rincian Tarif Listrik 11-17 Agustus 2025 untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Bagi Anda yang ingin mengetahui rincian tarif listrik pada 18-24 Agustus 2025 untuk semua pelanggan PLN, simak daftarnya berikut ini:
Itulah rincian tarif listrik pada 18-24 Agustus 2025. Semoga membantu Anda dalam mengatur kebutuhan energi di rumah maupun tempat usaha.
Baca juga: Tarif Listrik PLN 4–10 Agustus 2025: Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini