Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Renovasi Pesantren Rawan Bencana, Santri Harus Belajar di Tempat Aman

Kompas.com - 15/10/2025, 09:03 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Pemerintah berkomitmen menjamin keselamatan para santri di seluruh Indonesia dengan merenovasi pesantren yang berada di wilayah rawan bencana.

Program ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama, yang disaksikan oleh Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar serta Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Menko Muhaimin menyampaikan bahwa pemerintah memfokuskan renovasi bagi pesantren yang berada di wilayah berisiko tinggi, memiliki lebih dari seribu santri, dan tidak memiliki kemampuan finansial untuk membangun secara mandiri.

Baca juga: Tiga Kementerian Bersinergi Perkuat Infrastruktur Pesantren di Indonesia

“Renovasi akan diprioritaskan bagi pesantren yang rawan, berjumlah santri di atas seribu orang, dan yang betul-betul tidak mampu melanjutkan pembangunan. Pemerintah ingin semua santri belajar dalam lingkungan yang aman,” tegas Muhaimin.

Pendataan Nasional Pesantren Rawan

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh lembaga keagamaan yang memiliki risiko struktural tinggi.

“Kami bersama seluruh jajaran vertikal Kementerian Agama di daerah, dari Kanwil hingga KUA, sedang melakukan pemetaan gedung-gedung keagamaan yang rawan, termasuk pesantren di wilayah miring, pinggir sungai, atau berusia di atas seratus tahun,” jelas Menag.

Menag menambahkan, seluruh perguruan tinggi keagamaan negeri yang memiliki fakultas teknik juga akan dilibatkan untuk membantu asesmen forensik bangunan pesantren dan madrasah.

“Kami ingin memastikan setiap pesantren terdata dengan baik. Jangan sampai ada lembaga pendidikan keagamaan yang luput dari perhatian hanya karena statusnya swasta. Semua pesantren adalah aset bangsa yang harus dijaga keselamatannya,” tegas Menag.

Pendampingan dan Pelatihan Santri

Sementara itu, Menteri PUPR Dody Hanggodo menjelaskan sejumlah langkah teknis yang akan dilakukan pemerintah, mulai dari pemeriksaan keandalan bangunan, pendampingan perizinan, hingga penyediaan prototipe desain pesantren melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Kami sudah mulai melakukan asesmen keandalan bangunan di delapan provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Aceh, Sumsel, Sulsel, dan Kalsel,” terang Dody.

“Sebanyak 80 pesantren besar dijadikan contoh untuk membangun pembelajaran bersama, bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan ruang belajar yang kuat, sejuk, dan aman bagi para santri,” sambungnya.

Selain pendampingan teknis, Kementerian PUPR juga membuka hotline 158 dan layanan WhatsApp bagi pemerintah daerah serta pengelola pesantren yang membutuhkan konsultasi teknis.

Baca juga: Usai Tragedi Al Khoziny, Kemenag Gandeng Basarnas Benahi Keamanan Pesantren

 

Tak hanya itu, PUPR juga menyiapkan pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi bagi santri secara gratis sebagai bagian dari pemberdayaan dan penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pesantren.

“Kami ingin semangat gotong royong di pesantren diperkuat dengan keahlian. Santri akan kami latih agar bisa membangun pesantrennya sendiri dengan standar yang benar dan rasa bangga,” jelas Dody.

Langkah lintas kementerian ini diharapkan tidak hanya memperkuat infrastruktur pesantren, tetapi juga menciptakan ekosistem pendidikan keagamaan yang aman, mandiri, dan berdaya dalam menghadapi risiko bencana di masa depan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kumpulan Doa Dijauhkan dari Sifat Malas Lengkap dengan Terjemahannya
Kumpulan Doa Dijauhkan dari Sifat Malas Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
7 Doa dan Amalan Sebelum Ujian TKA 2025 agar Diberi Kemudahan dan Hasil Terbaik
7 Doa dan Amalan Sebelum Ujian TKA 2025 agar Diberi Kemudahan dan Hasil Terbaik
Doa dan Niat
Menteri Haji dan Umrah RI Bahas Persiapan Haji 2026 bersama Dubes Arab Saudi
Menteri Haji dan Umrah RI Bahas Persiapan Haji 2026 bersama Dubes Arab Saudi
Aktual
Kisah Hasan Al Bashri Memberi Hadiah Orang yang Menjelek-jelekkannya
Kisah Hasan Al Bashri Memberi Hadiah Orang yang Menjelek-jelekkannya
Doa dan Niat
Keutamaan Mengadukan Masalah Kepada Allah Yang Maha Kuasa
Keutamaan Mengadukan Masalah Kepada Allah Yang Maha Kuasa
Doa dan Niat
Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 45: Meminta Pertolongan dengan Sabar dan Shalat
Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 45: Meminta Pertolongan dengan Sabar dan Shalat
Doa dan Niat
Puasa Ayyamul Bidh November 2025: Jadwal, Niat, Keutamaan, di Bulan Jumadil Awal
Puasa Ayyamul Bidh November 2025: Jadwal, Niat, Keutamaan, di Bulan Jumadil Awal
Aktual
TKA 2025 Digelar Serentak, Berikut 5 Doa agar Diberi Kelancaran dan Ketenangan Hati
TKA 2025 Digelar Serentak, Berikut 5 Doa agar Diberi Kelancaran dan Ketenangan Hati
Doa dan Niat
UIN Palu Usulkan Menag Nasaruddin Umar Raih Nobel Perdamaian
UIN Palu Usulkan Menag Nasaruddin Umar Raih Nobel Perdamaian
Aktual
5 Doa untuk Orang Sakit Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
5 Doa untuk Orang Sakit Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Kumpulan Doa Sebelum Tidur yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Kumpulan Doa Sebelum Tidur yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Doa dan Niat
6 Doa Ibu untuk Anak yang Menghadapi Ujian TKA 2025, Agar Tenang dan Dimudahkan
6 Doa Ibu untuk Anak yang Menghadapi Ujian TKA 2025, Agar Tenang dan Dimudahkan
Doa dan Niat
Umrah Mandiri Diperbolehkan, Menhaj Tegaskan Peran PPIU Tak Tergantikan
Umrah Mandiri Diperbolehkan, Menhaj Tegaskan Peran PPIU Tak Tergantikan
Aktual
12 Keutamaan Membaca Ayat Kursi, dari Perlindungan hingga Pahala Mati Syahid
12 Keutamaan Membaca Ayat Kursi, dari Perlindungan hingga Pahala Mati Syahid
Doa dan Niat
Hukum Menggunakan WiFi Tanpa Izin dalam Islam, Termasuk Ghasab yang Diharamkan
Hukum Menggunakan WiFi Tanpa Izin dalam Islam, Termasuk Ghasab yang Diharamkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke