Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi dan Batasan Anak Yatim dalam Islam

Kompas.com - 18/10/2025, 15:23 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Anak yatim menjadi satu istilah yang dikenal di masyarakat. Anak yatim juga banyak disebutkan dalam Al Quran maupun hadits. Anak yatim identik dengan anak yang patut disantuni.

Untuk lebih mengenal mengenai definisi anak yatim serta batasan seseorang bisa disebut dengan anak yatim, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Baca juga: 4 Cara Menjaga Amal Kebaikan Agar Tidak Rusak dan Diterima Allah SWT

Definisi Anak Yatim

Definisi anak yatim adalah anak yang belum baligh yang kehilangan ayahnya karena meninggal dunia. Sementara untuk anak yang kehilangan ibu, ia tidak disebut dengan anak yatim tetapi disebut dengan 'Ajiyyah.

Anak yatim dianggap lemah dan patut disantuni karena ia kehilangan sumber nafkah, yaitu dari ayah. Sedangkan jika ibu yang meninggal, secara umum masih ada yang mencarikan nafkah.

إِنِّي أُحَرِّجُ عَلَيْكُمْ حَقَّ الضَّعِيفَيْنِ الْيَتِيمِ وَالْمَرْأَةِ

Artinya: "Sesungguhnya aku membebankan kepada kalian dua hak orang lemah, (yaitu) anak yatim dan wanita." (H.R. Al Hakim).

Dalam bahasa Indonesia, ada istilah anak yatim piatu. Anak yatim piatu adalah anak yang kehilangan atau ditinggal meninggal ayah dan ibunya. Untuk anak yang kehilangan ibu saja disebut anak piatu.

Batasan Anak disebut Yatim

Tidak semua orang yang kehilangan ayah disebut dengan yatim. Predikat yatim hanya disematkan kepada anak yang belum mencapai usia baligh atau belum pernah mimpi basah atau mendapatkan haid.

Baca juga: Bermaksiat di Kala Sendiri: Dosa Besar yang Menghancurkan Amal

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, disebutkan bahwa tidak ada keyatiman setelah mimpi basah.

لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ

Artinya: "Tidak ada keyatiman setelah mimpi." (H.R. Abu Daud).

Dalam kitab At Tanwir Syarh Jami' Ash Shaghir karya Imam Muhammad bi Ismail Al Amir, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan mimpi dalam hadits riwayat Abu Daud adalah mimpi basah yang merupakan penanda baligh. Termasuk dalam hukum ini juga penanda baligh yang lain, yakni tumbuhnya rambut kemaluan atau sudah mencapai umur 15 tahun juga haid bagi wanita.

Dalam Al Quran disebutkan:

وَٱبْتَلُوا۟ ٱلْيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُوا۟ ٱلنِّكَاحَ

Artinya: "Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin..." (Q.S. An Nisa': 6).

Dalam tafsir Ibnu Katsir, yang dimaksud cukup umur untuk kawin adalah mencapai usia baligh.

Jadi setelah melewati usia baligh, seorang anak tidak bisa lagi disebut sebagai anak yatim.

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, anak yatim dianggap sebagai anak yang lemah dan belum bisa memenuhi kebutuhan sendiri. Maka Allah SWT dan Rasul-Nya memerintahkan untuk mengurus dan memberi makan anak yatim.

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْيَتَٰمَىٰ ۖ قُلْ إِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ

Artinya: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik." (Q.S. Al Baqarah: 220).

Adapun keutamaan menyantuni anak yatim adalah sebagai berikut:

Baca juga: Tawasul dengan Amal: Kisah Tiga Orang Terjebak di Dalam Gua

Dekat dengan Nabi Muhammad SAW di Surga

قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَنَاوَكَافِلُ الْيَتِيْمِ فِى الْجَنَّةِ هَكَذَا وَأَشَارَبِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا

Arab: "Rasulullah SAW bersabda: “Aku dan orang yang memelihara anak yatim itu akan masuk surga seperti ini,”. Nabi memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah dan merenggang keduanya." (H.R. Bukhari).

Dimasukkan ke Dalam Surga

مَنْ قَبَضَ يَتِيمًا مِنْ بَيْنِ الْمُسْلِمِينَ إِلَى طَعَامِهِ وَشَرَابِهِ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ إِلَّا أَنْ يَعْمَلَ ذَنْبًا لَا يُغْفَرُ لَهُ

Artinya: "Barangsiapa yang memelihara anak yatim dan memberinya makan dan minum niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga kecuali jika dia melakukan dosa yang tidak dapat diampuni." (H.R. At Tirmidzi).

Demikianlah uraian tentang anak yatim. Semoga bermanfaat. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Menteri Haji dan Umrah RI Bahas Persiapan Haji 2026 bersama Dubes Arab Saudi
Menteri Haji dan Umrah RI Bahas Persiapan Haji 2026 bersama Dubes Arab Saudi
Aktual
Kisah Hasan Al Bashri Memberi Hadiah Orang yang Menjelek-jelekkannya
Kisah Hasan Al Bashri Memberi Hadiah Orang yang Menjelek-jelekkannya
Doa dan Niat
Keutamaan Mengadukan Masalah Kepada Allah Yang Maha Kuasa
Keutamaan Mengadukan Masalah Kepada Allah Yang Maha Kuasa
Doa dan Niat
Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 45: Meminta Pertolongan dengan Sabar dan Shalat
Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 45: Meminta Pertolongan dengan Sabar dan Shalat
Doa dan Niat
Puasa Ayyamul Bidh November 2025: Jadwal, Niat, Keutamaan, di Bulan Jumadil Awal
Puasa Ayyamul Bidh November 2025: Jadwal, Niat, Keutamaan, di Bulan Jumadil Awal
Aktual
TKA 2025 Digelar Serentak, Berikut 5 Doa agar Diberi Kelancaran dan Ketenangan Hati
TKA 2025 Digelar Serentak, Berikut 5 Doa agar Diberi Kelancaran dan Ketenangan Hati
Doa dan Niat
UIN Palu Usulkan Menag Nasaruddin Umar Raih Nobel Perdamaian
UIN Palu Usulkan Menag Nasaruddin Umar Raih Nobel Perdamaian
Aktual
5 Doa untuk Orang Sakit Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
5 Doa untuk Orang Sakit Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Kumpulan Doa Sebelum Tidur yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Kumpulan Doa Sebelum Tidur yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Doa dan Niat
6 Doa Ibu untuk Anak yang Menghadapi Ujian TKA 2025, Agar Tenang dan Dimudahkan
6 Doa Ibu untuk Anak yang Menghadapi Ujian TKA 2025, Agar Tenang dan Dimudahkan
Doa dan Niat
Umrah Mandiri Diperbolehkan, Menhaj Tegaskan Peran PPIU Tak Tergantikan
Umrah Mandiri Diperbolehkan, Menhaj Tegaskan Peran PPIU Tak Tergantikan
Aktual
12 Keutamaan Membaca Ayat Kursi, dari Perlindungan hingga Pahala Mati Syahid
12 Keutamaan Membaca Ayat Kursi, dari Perlindungan hingga Pahala Mati Syahid
Doa dan Niat
Hukum Menggunakan WiFi Tanpa Izin dalam Islam, Termasuk Ghasab yang Diharamkan
Hukum Menggunakan WiFi Tanpa Izin dalam Islam, Termasuk Ghasab yang Diharamkan
Aktual
Kemenag Gelar TKA 2025 di 9.636 Madrasah dan Pesantren, Ini Jadwalnya
Kemenag Gelar TKA 2025 di 9.636 Madrasah dan Pesantren, Ini Jadwalnya
Aktual
Arab Saudi Perpendek Masa Berlaku Visa Umrah, Dibatalkan Otomatis Jika Tak Digunakan 30 Hari
Arab Saudi Perpendek Masa Berlaku Visa Umrah, Dibatalkan Otomatis Jika Tak Digunakan 30 Hari
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke