Pemerintah melalui Otorita IKN, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah berkolaborasi intensif untuk mewujudkan pembentukan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) IKN.
Langkah ini menjadi krusial dalam mewujudkan visi IKN sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menjelaskan, pembentukan Pemdasus IKN merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Pemdasus ini akan memberikan otonomi khusus kepada IKN sebagai pusat pemerintahan, dengan status hukum yang berbeda dari daerah otonom lainnya.
“Kami sudah mulai persiapan untuk pembentukan pemerintahan baru ini, bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Basuki kepada Kompas.com, Rabu (23/4/2025).
Persiapan yang tengah berjalan meliputi inisiasi wilayah, pengendalian pembangunan di kawasan IKN, hingga pengkodean wilayah (WT).
Proses ini ditargetkan untuk mendukung deklarasi IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028 mendatang.
Pembentukan Pemdasus IKN dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan IKN dapat berfungsi secara penuh sebagai pusat pemerintahan yang menaungi fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Dengan adanya Pemdasus, diharapkan tata kelola pemerintahan di IKN akan lebih efektif dan efisien dalam mendukung visi Indonesia 2045 untuk menciptakan kota dunia yang inklusif.
Paralel dengan Pembangunan Fisik yang Terus Berjalan
Persiapan pembentukan Pemdasus IKN berjalan beriringan dengan masifnya pembangunan infrastruktur fisik di kawasan tersebut.
Basuki menuturkan bahwa saat ini pembangunan tahap II melibatkan tiga instansi utama: Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Otorita IKN.
Kementerian PU fokus menuntaskan proyek multiyears senilai Rp 10,1 triliun yang dimulai sejak 2022, termasuk jalan tol, Istana Wakil Presiden, masjid, pengolahan air limbah, serta jalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Sementara itu, Kementerian PKP tengah membangun lima tower rumah susun (rusun) tambahan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kementerian Pertahanan, melengkapi 27 tower rusun yang telah siap diresmikan untuk mendukung perpindahan ASN secara bertahap mulai tahun 2025.
Otorita IKN sendiri bertanggung jawab atas proyek-proyek baru senilai Rp 5,3 triliun, termasuk pembangunan jalan di KIPP (1A, 1B, 1C), penataan kawasan Sepaku, serta infrastruktur pendukung lainnya.
"Lelang untuk proyek-proyek ini telah dimulai dan ditargetkan penandatanganan kontrak pada pertengahan Mei 2025," cetus Basuki.
Lebih lanjut, Basuki menjelaskan bahwa Otorita IKN juga akan menangani pembangunan ekosistem legislatif (DPR, MPR, DPD) dan yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial), termasuk kantor dan huniannya.
Proses tender untuk proyek-proyek ini akan dimulai setelah kontrak proyek awal selesai.
Pembangunan IKN tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun juga didukung oleh skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) senilai Rp 132 triliun serta investasi swasta murni yang terus mengalir.
Total investasi yang telah terealisasi hingga tahun 2024 mencapai Rp 58,4 triliun dari delapan tahap groundbreaking.
Untuk mendukung operasional pemerintahan di IKN, pemerintah menargetkan pemindahan ASN secara bertahap.
Sejak 1 Maret 2025, sekitar 500 ASN Otorita IKN telah berada di IKN, dan 582 ASN lainnya dijadwalkan tiba pada Juni 2025.
Otorita IKN memastikan ketersediaan hunian, kantor, serta fasilitas pendukung lainnya untuk menunjang kehidupan para ASN.
Dengan progres pembangunan fisik yang signifikan dan persiapan pembentukan Pemdasus yang terus berjalan, target deklarasi IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028 semakin mendekati kenyataan.
Pembentukan Pemdasus menjadi pilar penting dalam mewujudkan visi IKN sebagai pusat pemerintahan yang lengkap dengan infrastruktur dan tata kelola yang matang.
Basuki optimistis dengan penyelesaian IKN, meskipun menyadari adanya tantangan dalam hal pengawasan dan koordinasi antar-instansi.
https://ikn.kompas.com/read/2025/04/25/053000887/pemdasus-ikn-siap-dibentuk-status-hukum-berbeda-dengan-daerah-lain