Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Mahakam Ulu Datangi BPN Kaltim, Usut Sengketa Lahan Sawit

Kompas.com - 19/03/2025, 20:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Komisi I DPRD Kabupaten Mahakam Ulu mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda untuk membahas sengketa lahan perkebunan sawit yang melibatkan masyarakat dan perusahaan di wilayah tersebut.

"Kedatangan kami ke sini karena di Mahakam Ulu ada permasalahan lahan perkebunan sawit sehingga kami ingin tanya langsung ke BPN sejarah adanya izin usaha dan hal lain yang terkait," kata Ketua Komisi I DPRD Mahulu, Marthin Hat, saat memimpin rombongan dalam pertemuan di Samarinda, Rabu (19/3/2025).

Enam anggota Komisi I DPRD Kaltim melakukan koordinasi untuk membahas permasalahan sengketa dan berupaya mencari solusi agar permasalahan tersebut cepat selesai.

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Pupuk Kaltim Jamin Ketersediaan Pupuk

Kedatangan mereka disambut oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Adri Virly Rachman dan sejumlah stafnya.

Marthin menjelaskan, persoalan lahan antara warga dan perusahaan kelapa sawit ini terjadi di Kampung Wana Pariq dan Tri Pariq Makmur, Kecamatan Long Hubung.

Dua kampung tersebut telah ada sejak zaman Presiden Soeharto melalui transmigrasi lokal, saat masih ada hutan tanaman industri (HTI).

Setelah HTI tutup, perkampungan itu tetap ada hingga sekarang, bahkan lahan warga pun sudah bersertifikat.

Namun, perusahaan kemudian datang dan melakukan pembukaan perkebunan di lahan milik warga di dua kampung tersebut, dengan alasan telah mengantongi hak guna usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

Baca juga: Awal 2025, Penerimaan Pajak Kaltim-Kaltara Tembus Rp 4,3 Triliun

"Inilah persoalan yang terjadi di Mahulu makanya kami datang ke BPN Kaltim karena ingin mengetahui sejarah perizinan sampai adanya pembukaan perkebunan yang kini menjadi masalah, mengingat adanya tuntutan warga bahwa perkebunan tersebut di atas lahan masyarakat," tutur Marthin.

Penjelasan BPN Kaltim

Menanggapi pertanyaan tersebut, Adri Virly dan staf BPN Kaltim membuka dokumen dan membacakan di depan rombongan Komisi I DPRD Mahakam Ulu.

Salah satu dokumen yang dibacakan adalah tentang terbitnya izin usaha perkebunan di Mahakam Ulu.

Baca juga: Kaltim Perkuat Kehutanan Rakyat, Pohon Sengon di Dekat IKN Siap Panen

Izin usaha perkebunan pertama kali dikeluarkan pada 9 Oktober 2012 oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

Kemudian pada tahun 2013 dilakukan pembaruan izin di Mahakam Ulu, dan pada tahun 2016 kembali dilakukan pembaruan oleh Penjabat Bupati Mahakam Ulu tanpa mengubah luasan lahan sejak izin tahun 2012.

"Sedangkan untuk pertanyaan apakah benar HGU perkebunan sawit ini berada di atas lahan warga yang sudah bersertifikat, saya tidak bisa memastikan saat ini, karena untuk memastikan itu harus turun langsung ke lapangan, yakni untuk memastikan lokasi dan kelengkapan surat dari masing-masing pihak," kata Adri Virly.

BPN Kaltim menyatakan perlu dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran klaim kedua belah pihak. Hal ini penting untuk menemukan solusi yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau