NEW DELHI, KOMPAS.com — Ketegangan antara perusahaan media sosial X milik Elon Musk dan Pemerintah India kembali mencuat. Kali ini, X melayangkan gugatan hukum terhadap Pemerintah India atas dugaan penyensoran konten secara sewenang-wenang.
Gugatan tersebut diajukan pada Kamis (20/3/2025), dengan tudingan bahwa Kementerian Teknologi Informasi (TI) India menciptakan mekanisme pemblokiran konten yang tidak sah.
Dalam dokumen hukum yang diungkap, X menyebut kementerian itu bekerja sama dengan situs web yang dikelola Kementerian Dalam Negeri untuk mengeluarkan perintah pemblokiran tanpa melalui jalur hukum yang semestinya.
Baca juga: Potret Kedekatan Trump dan Lil X Anak Elon Musk, Viral di Media Sosial
Perusahaan tersebut menegaskan bahwa langkah ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung India pada 2015, yang mengharuskan seluruh proses pemblokiran konten dilakukan secara transparan dan melalui proses hukum yang jelas.
Menurut X, mekanisme baru yang diberlakukan pemerintah justru membuka ruang bagi penyensoran informasi secara sewenang-wenang.
"Sistem ini memungkinkan pemerintah mengontrol konten tanpa pengawasan hukum yang memadai," tulis pihak X dalam gugatannya.
X juga menolak penerapan Pasal 79(3)(b) dalam IT Act. Pasal ini mewajibkan platform media sosial menghapus konten dalam waktu 36 jam apabila menerima perintah dari pengadilan atau otoritas resmi.
Namun, X berpendapat bahwa pasal tersebut tidak memberi kewenangan kepada pemerintah untuk memblokir konten secara mandiri.
"Pasal ini tidak memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk secara independen memblokir konten," demikian klaim X, dikutip dari The Independent, Jumat (21/3/2025).
Pengadilan Karnataka sempat mendengar kasus ini dalam sesi singkat pekan ini. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 27 Maret 2025.
Gugatan ini menambah panjang daftar konflik antara X dan Pemerintahan Narendra Modi, terutama terkait kebijakan kebebasan berekspresi dan penyensoran digital.
India sendiri merupakan salah satu pasar terbesar bagi X, tetapi regulasi yang ketat dan intervensi pemerintah membuat perusahaan milik Elon Musk ini terus berhadapan dengan tantangan hukum.
Baca juga: Media Inggris The Guardian Berhenti Posting di Platform X, Ini Alasannya
Selain perkara penyensoran, X juga tengah disorot terkait kecerdasan buatan (AI) miliknya, Grok.
Pemerintah India mencurigai chatbot tersebut menggunakan bahasa slang, kasar, dan memberikan respons yang dianggap tidak netral terhadap pemerintah.
Atas kekhawatiran itu, Kementerian TI India meminta klarifikasi dari X mengenai bagaimana Grok dilatih dan dari mana sumber datanya diambil.
Meski begitu, hingga kini X mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah terkait investigasi terhadap Grok.
Elon Musk sendiri kerap melontarkan kritik terhadap kebijakan sensor di India. Gugatan ini menjadi babak terbaru dari hubungan yang kian renggang antara X dan Pemerintah India.
Baca juga: Elon Musk dan X Disebut Jadi Pusat Penyebaran Misinformasi Pilpres AS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.