KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pemerintah daerah (pemda) wajib memprioritaskan anggaran untuk enam pelayanan dasar yang harus dijalankan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Enam pelayanan dasar tersebut meliputi pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; serta sosial.
Kepada para kepala daerah, Tito juga menekankan pentingnya mengawal perencanaan penganggaran bagi enam pelayanan dasar tersebut.
Pengawalan perencanaan itu termasuk sejak tahap musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) hingga dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menyampaikan, pada saat melakukan reviu terhadap APBD, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat memperhatikan alokasi anggaran untuk kebutuhan pelayanan dasar.
Baca juga: Mendagri Tito Paparkan 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi hingga Terendah
“Kalau seandainya sudah enggak masuk dalam program, bagaimana uangnya ada. Kalau uangnya enggak ada, enggak akan bisa dilaksanakan. Itulah pentingnya mengawal dari awal perencanaan sampai menjadi APBD,” terangnyanya.
Dia mengatakan itu dalam acara SPM Awards 2025 di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Selain itu, Tito menyampaikan, pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan dasar menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan.
Dalam konteks kabupaten/kota, gubernur memiliki peran strategis dalam mengawasi pelaksanaan SPM, mengingat posisinya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Rekan-rekan gubernur, kepala daerah mengoordinasi enam SPM itu berjalan,” jelas mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) itu.
Baca juga: Kemendagri Beri Penghargaan kepada Pemda dengan Kinerja Penerapan SPM Terbaik
Lebih lanjut, Tito menerangkan, Kemendagri telah menyusun sistem pengawasan pelaksanaan SPM yang dilengkapi dengan target-target pencapaian oleh masing-masing daerah.
Melalui sistem tersebut, pemerintah memberikan penghargaan kepada daerah dengan kinerja terbaik.
Sementara itu, pemda dengan kinerja yang kurang memuaskan akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan publikasi secara terbuka.
Tito menegaskan, teguran tertulis tersebut ditujukan kepada pemda yang tidak melaporkan pelaksanaan SPM karena dianggap tidak menunjukkan kepedulian.
Padahal, enam pelayanan dasar tersebut merupakan urusan wajib yang harus dijalankan oleh pemda.
“Saya akan tembuskan [teguran tertulis ini kepada ketua DPRD, dan seluruh fraksi partai-partai yang ada di DPRD itu,” jelasnya.
Baca juga: Kemendagri Instruksikan Pemda Sediakan Lahan Bangun Dapur MBG
Tito menambahkan, pemberian penghargaan dan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun iklim kompetitif antar-pemda dalam pelaksanaan pelayanan dasar.
Di sisi lain, dia juga mendorong pemda untuk melakukan berbagai terobosan dalam melaksanakan urusan tersebut.