KOMPAS.com - Lebih dari satu miliar orang di dunia, atau hampir satu dari empat orang dewasa, khawatir kehilangan hak atau tanah atau tempat tinggal mereka dalam lima tahun ke depan. Temuan ini tercantum dalam laporan PBB.
Kekhawatiran terjadi meski ada kemajuan global dalam memperkuat hak kepemilikan tanah dan tata kelola.
Laporan tersebut menegaskan perlunya komitmen politik yang lebih kuat serta kebijakan inklusif mengenai hak atas tanah di tengah meningkatnya perhatian dunia terhadap perubahan iklim, perlindungan keanekaragaman hayati, kesetaraan gender, dan transformasi pedesaan.
Baca juga:
Laporan PBB menyebut 1,1 miliar orang merasa tidak aman atas hak tanah dan tempat tinggal. Ketimpangan kepemilikan lahan menjadi sorotan.Selama 20 tahun terakhir, banyak pemerintah telah membuat aturan nasional dan internasional untuk mengelola lahan, hutan, dan perikanan dengan lebih baik.
Hasilnya, saat ini sudah ada lebih dari 70 negara yang mulai memperbaiki sistem pembagian tanah mereka.
Namun, kemajuannya dinilai masih lambat. Menurut laporan dari Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO), Koalisi Lahan Internasional (ILC), dan organisasi penelitian dan kerja sama pertanian Prancis (CIRAD), saat ini baru 35 persen lahan di seluruh dunia yang kepemilikan atau hak pakainya tercatat secara resmi.
Bukti lebih lanjut adalah adanya lebih dari 1,1 miliar orang yang merasa "tidak aman secara kepemilikan lahan". Sebab, mereka menganggap sangat mungkin untuk kehilangan rumah atau properti dalam beberapa tahun ke depan.
“Ketidakamanan lahan adalah salah satu bentuk ketimpangan yang paling merusak, yang harus dibayar mahal dengan turunnya produktivitas, lemahnya ketahanan, serta buruknya gizi,” kata Kepala Ekonom FAO, Maximo Torero Cullen lewat laman resmi PBB, dilansir Sabtu (28/2/2026).
Hak kepemilikan lahan yang terjamin memungkinkan investasi jangka panjang yang berkelanjutan, dan inilah pembeda utama antara sekadar bertahan hidup dari hari ke hari dengan ketahanan pangan jangka panjang.
Baca juga:
Laporan PBB menyebut 1,1 miliar orang merasa tidak aman atas hak tanah dan tempat tinggal. Ketimpangan kepemilikan lahan menjadi sorotan.Laporan Status of Land Tenure and Governance (Status Kepemilikan dan Tata Kelola Lahan) disebut sebagai pendataan global menyeluruh yang pertama, yang dirancang untuk memantau bagaimana lahan dimiliki, digunakan, dan dikelola di seluruh dunia.
Laporan ini mengungkap bahwa negara memiliki hak kepemilikan hukum atas lebih dari 64 persen lahan di seluruh dunia. Angka ini mencakup tanah adat yang memiliki hak guna tertentu, tapi belum memiliki dokumen kepemilikan resmi.
Sementara itu, lebih dari seperempat seluruh lahan diketahui dimiliki secara pribadi, baik oleh individu, perusahaan, maupun kelompok. Status kepemilikan terkait sekitar 10 persen sisanya tidak diketahui.
Secara khusus, sekitar 18 persen lahan di dunia, atau 2,4 miliar hektar, dimiliki oleh individu dan perusahaan swasta.
Jika melihat lahan pertanian, yang mencakup sekitar 37 persen dari total luas lahan bumi, ternyata 10 persen pemilik lahan terbesar menguasai hampir 90 persen dari seluruh lahan yang sedang digarap.
Laporan tersebut juga menyoroti bagaimana sistem kepemilikan lahan berbeda di berbagai wilayah.
Misalnya, di Amerika Utara, 32 persen lahan dimiliki secara pribadi. Sementara itu, di Eropa, tidak termasuk Rusia, 55 persen lahan didominasi milik negara.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya