Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BGN Tutup Sementara 252 Dapur SPPG di Sumut, Ada Apa?

Kompas.com, 10 Maret 2026, 13:35 WIB
Teguh Pribadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com — Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara operasional 252 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara.

Penutupan dilakukan karena sejumlah dapur belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maupun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) setelah melewati 30 hari sejak mulai beroperasi.

Di antara dapur yang ditutup tersebut, empat berada di Kota Pematangsiantar dan tiga di Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Emil Dardak Tanggapi 32 SPPG di Bojonegoro Tak Kantongi SLHS tapi Beroperasi

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pematangsiantar Urat Hatoguan Simanjuntak mengatakan, empat dapur SPPG di daerahnya dihentikan operasionalnya karena belum mengurus SLHS.

“(Empat SPPG) sampai sekarang belum mengurus,” kata Urat saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (10/3/2026).

Tujuh SPPG Ditutup di Siantar dan Simalungun

Empat SPPG yang ditutup di Kota Pematangsiantar berada di wilayah Siantar Sitalasari Bukit Sofa 3, Siantar Martoba Tanjung Pinggir, Siantar Utara Baru, dan Siantar Martoba Tambun Nabolon.

Sementara tiga SPPG di Kabupaten Simalungun berada di Kecamatan Siantar, Dolok Batu Nanggar, dan Kecamatan Bandar Masilam.

Penutupan operasional tersebut mulai berlaku sejak 9 Maret 2026.

Menurut Urat, di Kota Pematangsiantar terdapat 23 SPPG yang telah memiliki SLHS, sedangkan tujuh lainnya masih dalam proses pengurusan.

Total 47 SPPG Dibangun di Pematangsiantar

Koordinator SPPG Wilayah Kota Pematangsiantar Dinda Lestari membenarkan adanya penghentian operasional dapur tersebut.

Ia menyebutkan total SPPG yang didirikan di Kota Pematangsiantar mencapai 47 unit.

“Pendirian SPPG di Pematangsiantar berjumlah 47 unit dan 30 SPPG telah beroperasi,” kata Dinda.

Namun ia tidak menjelaskan secara rinci apakah dapur yang ditutup sebelumnya telah beroperasi atau belum.

Baca juga: KPPG Minta 3 SPPG Jember yang Kena Suspend Lakukan Perbaikan, Dapur Lain Juga Dicek

Pengelola Diminta Lengkapi Dokumen

Koordinator SPPG Wilayah Kabupaten Simalungun Debora Purba mengatakan penghentian operasional tersebut merujuk pada surat dari BGN.

Dalam surat itu, seluruh penyelenggara diminta memastikan standar kebersihan dan sanitasi terpenuhi sebelum operasional dilanjutkan.

Pengelola dapur SPPG juga diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen SLHS serta dokumen instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kita Yakin Sejak Awal, Tidak Melakukan Tindak Pidana
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kita Yakin Sejak Awal, Tidak Melakukan Tindak Pidana
Medan
Sidang Korupsi Jalan Sumut, Rasuli Efendi Siregar Divonis 4 Tahun Penjara
Sidang Korupsi Jalan Sumut, Rasuli Efendi Siregar Divonis 4 Tahun Penjara
Medan
Sidang Korupsi Jalan Sumut, Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Sidang Korupsi Jalan Sumut, Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Medan
Respons Kejari Karo Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas: Kami Pikir-pikir...
Respons Kejari Karo Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas: Kami Pikir-pikir...
Medan
Selama Libur Lebaran 360 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Sumut, Terbanyak ke Samosir
Selama Libur Lebaran 360 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Sumut, Terbanyak ke Samosir
Medan
Tiga Kasus Jual Beli Bayi Terungkap di Sumatera, Terbaru Digagalkan di Tol Marelan
Tiga Kasus Jual Beli Bayi Terungkap di Sumatera, Terbaru Digagalkan di Tol Marelan
Medan
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Tak Ada Lagi Pejuang Ekonomi Kreatif yang Dikriminalisasi
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Tak Ada Lagi Pejuang Ekonomi Kreatif yang Dikriminalisasi
Medan
Tak Terbukti Korupsi, Ini Pertimbangan Hakim PN Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu
Tak Terbukti Korupsi, Ini Pertimbangan Hakim PN Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu
Medan
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo...
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo...
Medan
Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu: Ini Air Mata Kemenangan
Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu: Ini Air Mata Kemenangan
Medan
Tangis Videografer Amsal Sitepu Pecah Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa
Tangis Videografer Amsal Sitepu Pecah Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa
Medan
Puting Beliung Terjang Deli Serdang, 100 Rumah Rusak di 4 Kecamatan
Puting Beliung Terjang Deli Serdang, 100 Rumah Rusak di 4 Kecamatan
Medan
Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa
Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa
Medan
Terbongkarnya Sindikat Jual-beli Bayi Saat Transaksi di Pintu Tol Marelan, 6 Orang Ditangkap
Terbongkarnya Sindikat Jual-beli Bayi Saat Transaksi di Pintu Tol Marelan, 6 Orang Ditangkap
Medan
Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa Terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu
Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa Terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau