Editor
MEDAN, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu pada Rabu, 1 April 2026.
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa terkait Kasus Videographer Amsal Sitepu
Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.
Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan.
Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta.
Selisih antara nilai penawaran dan estimasi biaya wajar inilah yang menjadi dasar dugaan mark up anggaran.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa perbedaan harga tersebut belum tentu mencerminkan adanya tindak pidana.
Hal ini karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, serta kebutuhan klien.
Baca juga: Jelang Vonis Amsal Sitepu, Puluhan Papan Bunga Berjejer di PN Medan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Amsal melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. Ia dituntut hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Data kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo dengan nilai sebesar Rp 202.161.980.
Selain itu, JPU menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan. Proposal yang disusun juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Baca juga: Jelang Vonis Amsal Sitepu, Puluhan Papan Bunga Berjejer di PN Medan
"Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama," ujar DM Sebayang.
JPU juga menemukan bahwa pekerjaan yang diajukan dengan durasi 30 hari tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai waktu tersebut, meskipun pembayaran diterima secara penuh.
Sebelumnya, menjelang sidang putusan, majelis hakim PN Medan mengabulkan penangguhan penahanan Amsal pada Selasa, 31 Maret 2026. Penangguhan tersebut dikonfirmasi oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.
"Hari ini kami dari Komisi III DPR RI telah menerima penetapan dari majelis hakim pengabulan penangguhan penahanan," kata Hinca.
Baca juga: Hari Ini Vonis Kasus Amsal Sitepu Dibacakan, Nasib Videografer Karo di Ujung Palu Hakim
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang