Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat di DKI Jakarta tidak berlaku untuk seluruh sektor.
Sejumlah layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pihaknya tengah menyusun aturan teknis untuk memastikan kebijakan WFH tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Kami akan mendetailkan siapa-siapa yang boleh pada hari Jumat itu work from home,” ujar Pramono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Pramono Bersyukur WFH ASN Tiap Jumat Bukan Rabu, Kenapa?
Pramono menegaskan, sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap wajib bekerja seperti biasa.
Berikut sektor yang tidak menerapkan WFH di Jakarta:
Ia merinci, seluruh fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta tetap beroperasi normal, meliputi:
“Pelayanan publik tidak boleh terganggu dan tidak boleh work from home,” kata Pramono.
Baca juga: WFH ASN Berlaku Jumat, Bagaimana di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang?
Meski demikian, ia menyebut unit administrasi di dinas terkait masih dimungkinkan menjalankan WFH.
Pemprov DKI Jakarta juga tengah menyiapkan mekanisme pengawasan agar kebijakan WFH tidak disalahgunakan.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memastikan ASN tetap bekerja sesuai ketentuan saat menjalankan WFH.
Selain itu, pemerintah daerah juga berencana membatasi penggunaan kendaraan pribadi untuk mendorong ASN tetap menggunakan transportasi umum.
Baca juga: Harga BBM 1 April 2026 Jakarta dan Sekitarnya di SPBU Pertamina, Ini Daftarnya
Jika mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ, daftar sektor yang dikecualikan dari WFH lebih luas.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan sejumlah unit layanan wajib tetap bekerja dari kantor, antara lain:
Di tingkat provinsi, jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama tidak boleh WFH
Di tingkat kabupaten/kota, jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, dan kepala desa tidak boleh WFH
Baca juga: “Bukan Hak Saya, Maka Saya Kembalikan”: Saat Warga Tinggalkan Lahan Makam di Jakbar
Aturan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta, dalam merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan WFH.
Dengan demikian, meski WFH diberlakukan setiap Jumat, layanan publik tetap dipastikan berjalan normal dan tidak mengalami gangguan.
(Reporter: Ruby Rachmadin | Editor: Faieq Hidayat)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang