Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Sektor ASN yang Tidak WFH Jumat di Jakarta, Ini Rinciannya

Kompas.com, 1 April 2026, 10:42 WIB
Mohamad Bintang Pamungkas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat di DKI Jakarta tidak berlaku untuk seluruh sektor.

Sejumlah layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pihaknya tengah menyusun aturan teknis untuk memastikan kebijakan WFH tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Kami akan mendetailkan siapa-siapa yang boleh pada hari Jumat itu work from home,” ujar Pramono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Pramono Bersyukur WFH ASN Tiap Jumat Bukan Rabu, Kenapa?

Daftar Sektor ASN Jakarta yang Tidak WFH

Pramono menegaskan, sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap wajib bekerja seperti biasa.

Berikut sektor yang tidak menerapkan WFH di Jakarta:

  • Layanan kesehatan, termasuk rumah sakit dan puskesmas
  • Bantuan sosial yang membutuhkan kehadiran langsung di lapangan
  • Pendidikan, seperti sekolah dan layanan belajar mengajar

Ia merinci, seluruh fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta tetap beroperasi normal, meliputi:

  • 44 puskesmas
  • 292 puskesmas pembantu
  • 31 rumah sakit

“Pelayanan publik tidak boleh terganggu dan tidak boleh work from home,” kata Pramono.

Baca juga: WFH ASN Berlaku Jumat, Bagaimana di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang?

Meski demikian, ia menyebut unit administrasi di dinas terkait masih dimungkinkan menjalankan WFH.

Pemprov DKI Jakarta juga tengah menyiapkan mekanisme pengawasan agar kebijakan WFH tidak disalahgunakan.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memastikan ASN tetap bekerja sesuai ketentuan saat menjalankan WFH.

Selain itu, pemerintah daerah juga berencana membatasi penggunaan kendaraan pribadi untuk mendorong ASN tetap menggunakan transportasi umum.

Baca juga: Harga BBM 1 April 2026 Jakarta dan Sekitarnya di SPBU Pertamina, Ini Daftarnya

Mengacu pada Aturan Pemerintah Pusat

Jika mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ, daftar sektor yang dikecualikan dari WFH lebih luas.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan sejumlah unit layanan wajib tetap bekerja dari kantor, antara lain:

Di tingkat provinsi, jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama tidak boleh WFH

Di tingkat kabupaten/kota, jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, dan kepala desa tidak boleh WFH

  • Layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan urusan bencana
  • Layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
  • Layanan kebersihan dan persampahan
  • Layanan kependudukan bidang administrasi kependudukan dan pencatan sipil
  • Layanan perizinan bidang penanaman modl
  • Layanan kesehatan (rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium, dan unit kesehatan lainnya)
  • Layanan pendidikan yang melaksanakan urusan pemerintah bidang pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP/sederajat, SMA/kejuruan/sederajat)
  • Layanan pendapatan daerah bidang keuangan seperti samsat
  • Layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat

Baca juga: “Bukan Hak Saya, Maka Saya Kembalikan”: Saat Warga Tinggalkan Lahan Makam di Jakbar

Aturan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta, dalam merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan WFH.

Dengan demikian, meski WFH diberlakukan setiap Jumat, layanan publik tetap dipastikan berjalan normal dan tidak mengalami gangguan.

(Reporter: Ruby Rachmadin | Editor: Faieq Hidayat)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Direlokasi dari Lahan Makam Jakbar, Kori Kaget Lihat Rusun: Kenapa Enggak Digusur dari Dulu?
Direlokasi dari Lahan Makam Jakbar, Kori Kaget Lihat Rusun: Kenapa Enggak Digusur dari Dulu?
Megapolitan
Tak Ada Jalan, Keluarga Bingung Turunkan Ayah yang Sakit dari Lantai 3
Tak Ada Jalan, Keluarga Bingung Turunkan Ayah yang Sakit dari Lantai 3
Megapolitan
Ikuti Pusat, Pemkot Tangsel Terapkan WFH ASN Tiap Jumat Mulai Pekan Depan
Ikuti Pusat, Pemkot Tangsel Terapkan WFH ASN Tiap Jumat Mulai Pekan Depan
Megapolitan
Meski ASN WFH Setiap Rabu, Pelayanan Publik di Bekasi Dipastikan Tetap Normal
Meski ASN WFH Setiap Rabu, Pelayanan Publik di Bekasi Dipastikan Tetap Normal
Megapolitan
Pramono Pastikan Tetap Ngantor meski Ada WFH, Samakan Diri dengan Wartawan
Pramono Pastikan Tetap Ngantor meski Ada WFH, Samakan Diri dengan Wartawan
Megapolitan
Di Balik Luka Andrie Yunus yang Memaafkan Sambil Menunggu Keadilan
Di Balik Luka Andrie Yunus yang Memaafkan Sambil Menunggu Keadilan
Megapolitan
Pengangkutan Sampah Pasar Induk Kramat Jati Segera Diambil Alih Swasta
Pengangkutan Sampah Pasar Induk Kramat Jati Segera Diambil Alih Swasta
Megapolitan
Trotoar di Pondok Indah Kembali Pakai Konblok Lagi Setelah Sempat Gunakan Hebel
Trotoar di Pondok Indah Kembali Pakai Konblok Lagi Setelah Sempat Gunakan Hebel
Megapolitan
Cerita Kori, Warga Terdampak Penggusuran TPU Pegadungan yang Kini Hidup Nyaman di Rusun
Cerita Kori, Warga Terdampak Penggusuran TPU Pegadungan yang Kini Hidup Nyaman di Rusun
Megapolitan
Bengkel dan Toko Helm di Tangsel Terbakar, Pemadaman Sempat Terhambat
Bengkel dan Toko Helm di Tangsel Terbakar, Pemadaman Sempat Terhambat
Megapolitan
Dapat Ancaman, Aktivis dan Tim Hukum Andrie Yunus Minta Perlindungan ke Komnas HAM-LPSK
Dapat Ancaman, Aktivis dan Tim Hukum Andrie Yunus Minta Perlindungan ke Komnas HAM-LPSK
Megapolitan
Jalan Marunda–Rorotan Dikotori Tanah Merah, Operasional Truk Kini Dibatasi
Jalan Marunda–Rorotan Dikotori Tanah Merah, Operasional Truk Kini Dibatasi
Megapolitan
Pemutilasi di Bekasi Obral HP dan Dua Motor Korban dengan Harga Murah
Pemutilasi di Bekasi Obral HP dan Dua Motor Korban dengan Harga Murah
Megapolitan
Raffi Ahmad Sowan ke Rano Karno, Nostalgia Saat Honornya Rp 500.000
Raffi Ahmad Sowan ke Rano Karno, Nostalgia Saat Honornya Rp 500.000
Megapolitan
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati, Pedagang Khawatir Penurunan Omzet
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati, Pedagang Khawatir Penurunan Omzet
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Daftar Sektor ASN yang Tidak WFH Jumat di Jakarta, Ini Rinciannya
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat