KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (pemda).
SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN pemda.
Adapun ASN pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito membacakan poin SE, seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (1/4/2026).
Hal itu disampaikan Tito dalam Press Conference Kebijakan WFH bagi ASN/TNI/Polri dan pekerja swasta secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Mendagri Sarankan Kepala Daerah Pakai Kendaraan Listrik hingga Sepeda
Sebagaimana aturan yang tertuang dalam SE, pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.
Selain itu, kebijakan itu bertujuan memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.
“Hal-hal yang berkaitan dengan WFO dan WFH, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” jelas Tito.
Dia menambahkan, saat pandemi Covid-19, SPBE telah diimplementasikan dengan baik oleh pemda.
Oleh karena itu, kebijakan WFH diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja ASN.
Baca juga: Instruksi Mendagri kepada ASN Pemda: WFH Setiap Jumat hingga Pangkas Perjalanan Dinas
Adapun selama melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, ASN daerah diminta tetap aktif sehingga dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik.
Di sisi lain, sebagaimana poin ketentuan dalam SE, daerah diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO.
Kemudian, unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO.
Sementara itu, unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai.
Di sisi lain, terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas).