KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengimbau sekolah untuk memperbanyak kegiatan fisik bagi siswa di sekolah.
Menurut Mu'ti hal itu bisa berpengaruh pada penguatan karakter melalui program Tujuh Kebiasaan Indonesia Hebat (7 KAIH) dan program 3S atau Screen Time, Screen Zone, dan Screen Break.
"Kami juga mendorong agar sekolah-sekolah dapat menyediakan lebih banyak alternatif kegiatan fisik bagi peserta didik. Dengan demikian, penguatan karakter melalui 7 KAIH dan 3S dapat berjalan dengan optimal," kata Mu'ti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2026).
Mu'ti juga menegaskan, pihaknya mendukung penuh penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) melalui implementasi 7 KAIH dan 3S.
Meski demikian, Mu’ti mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir terhadap penerapan kebijakan tersebut.
Ia memastikan bahwa Kemendikdasmen akan terus memastikan program literasi digital di seluruh institusi pendidikan berjalan secara paralel.
Baca juga: Pengumuman SNBP 2026 Mulai 31 Maret, Begini Cara Cek Hasilnya
Selain itu, proses edukasi berbasis digital di sekolah tetap juga akan dilaksanakan dengan pendampingan guru.
"Sehingga peserta didik dapat memanfaatkan teknologi secara optimal dan bijak," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mengatur kewajiban platform digital dalam melindungi anak di ruang digital.
Baca juga: Nilai TKA Kini Diperhitungkan dalam Jalur Prestasi SMP dan SMA/SMK di Jakarta
Ilustrasi anak-anak belajar TIK atau menggunakan laptop.Termasuk pembatasan akses berdasarkan usia serta penyediaan sistem yang lebih aman bagi pengguna anak.
Sejumlah platform disebut memiliki tingkat kepatuhan yang berbeda-beda terhadap ketentuan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran.
“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi,” tegasnya.
Baca juga: 3.855 Orang Daftar Jalur Golden Ticket Masuk Unair 2026
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah mengatur bentuk sanksi administratif bagi platform yang melanggar, yang dapat diberikan secara bertahap mulai dari peringatan hingga penghentian akses.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang