JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah (pemda).
"Kami sudah menandatangani surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026 hari ini," kata Tito dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: ASN WFH Tiap Jumat, Gubernur Sumbar Tunggu Surat Resmi Pusat
Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani 31 Maret 2026 ditujukan kepada kepala daerah seluruh Indonesia.
Dilihat dari edaran itu, kebijakan yang dimuat berlaku mulai Rabu, 1 April 2026. Adapun kebijakan WFH ditetapkan setiap hari Jumat.
"Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan," tulis salah satu poin surat edaran tersebut.
Baca juga: Menteri PANRB Siapkan Evaluasi Kinerja ASN Usai Kebijakan WFH Tiap Jumat
Setiap gubernur, bupati, dan wali kota diminta ikut mendorong terciptanya tujuan pelaksanaan WFH ini.
Dalam edaran yang sama disebutkan tujuan WFH di antaranya untuk transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien, akselerasi layanan digital pemerintah daerah, efisiensi sumber daya, mengurangi polusi akibat berkurangnya mobiitas, serta mendorong ASN memiliki budaya hidup sehat.
Kepala daerah juga diminta mengatur jadwal kerja WFH dan WFO (work from office) sesuai dengan komposisi dan proporsi ASN.
Kemudian, Tito meminta kepala daerah untuk mendorong penguatan layanan digital.
"Bagi daerah yang belum tersedia infrastruktur layanan digital, dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah," tulisnya
Edaran yang sama juga mengatur agar selama pelaksanaan WFH, setiap ASN betul bekerja dari rumah atau tempat tinggal yang menjadi domisilinya.
Di aturan yang sama, sejumlah pejabat dan unit kerja pemerintah daerah dikecualikan dari kebijakan WFH setiap Jumat.
Di tingkat provinsi, jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama tidak boleh WFH. Mereka harus tetap ke kantor.
Di tingkat kabupaten/kota, jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, dan kepala desa tidak boleh WFH.
Sementara unit-unit sektor pelayanan publik juga dikecualikan dari kebijakan WFH setiap Jumat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang