JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, Amsal Christy Sitepu hanya menjalankan tugasnya sebagai videografer.
Karena itu, masyarakat disebut tidak menerima ketika Amsal dijerat pasal korupsi dalam kasus dugaan mark up proyek video profil desa.
"Dalam kasus yang memang sangat menarik perhatian masyarakat. Di mana Amsal Sitepu, seorang videografer yang menjalankan pekerjaannya, divonis atau dituntut dengan pasal-pasal Tipikor, dengan rasio yang tidak bisa diterima oleh masyarakat, argumentasi yang tidak bisa diterima masyarakat," kata Habiburokhman, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Habiburokhman mengatakan, kerja kreatif tidak bisa diasumsikan seperti penggelembungan harga pada pengadaan barang.
Baca juga: Pimpinan Komisi III Sebut Ada Perlawanan Aparat Kotor Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas
Oleh karena itu, kata dia, kasus Amsal Sitepu menjadi keprihatinan para pekerja kreatif dan anak-anak muda.
"Komisi III kemarin merespons dengan melakukan rapat kerja khusus, dan di antaranya kita juga dalam rapat kerja khusus kemarin, RDPU khusus, kita mengajukan penangguhan penahanan yang tanda tangan akhirnya Pak Sufmi Dasco Ahmad langsung dan dikirimkan ke Medan. Dan Alhamdulillah Pak Amsal kemarin mendapatkan penangguhan penahanan," ujar dia.
Habiburokhman pun memuji Majelis Hakim yang telah memahami nilai hukum dan rasa keadilan ketika memberi vonis bebas kepada Amsal.
Baca juga: Diduga Ada Propaganda dalam Kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR Panggil Kejari Karo dan Komjak
Dia kembali menegaskan bahwa kerja kreatif itu berbeda dengan pengadaan barang, yang secara fisik ada standar harga pokoknya.
"Kerja-kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif, lalu sepanjang ada kesepakatan maka muncul lah kesepakatan harga tersebut. Jadi sekali lagi, kita apresiasi setinggi-tingginya Majelis Hakim. Karena kami adalah pihak yang mendorong terus ditingkatkannya kesejahteraan hakim," imbuh Habiburokhman.