Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Akan Naik Pangkat dan Terima Medali Dag Hammarskjold

Kompas.com, 1 April 2026, 16:08 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebutkan, tiga prajurit TNI yang gugur di Lebanon akan menerima Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Operasi Militer Selain Perang Anumerta (OMSPA) dari TNI dan penghargaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Prajurit gugur mendapatkan KPLB OMSPA, (dan) penghargaan Medal ‘Dag Hammarskjold’,” ujar Agus dalam siaran pers, Kamis (1/4/2026).

Dikutip dari situs Kepolisian PBB, Medali “Dag Hammarskjöld” merupakan penghargaan yang diberikan oleh PBB kepada personel penjaga perdamaian yang gugur dalam menjalankan tugas misi perdamaian.

Nama medali ini diambil dari nama Dag Hammarskjöld, Sekretaris Jenderal ke-2 PBB yang meninggal dalam kecelakaan pesawat saat menjalankan misi perdamaian di Afrika pada 1961.

Baca juga: Panglima TNI Jamin Hak dan Masa Depan Keluarga Prajurit yang Tewas di Lebanon

Medali ini menjadi bentuk penghormatan tertinggi PBB bagi mereka yang gugur saat menjalankan mandat menjaga stabilitas dan perdamaian di wilayah konflik.

Selain itu, keluarga prajurit menerima gaji terusan selama 12 bulan yang terdiri dari gaji pokok, Uang Lauk Pauk (ULP), dan tunjangan jabatan.

“Serta pensiun janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan,” ungkap Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Jenderal bintang empat itu juga menyerahkan santunan kepada keluarga prajurit yang gugur.

Baca juga: Respons Israel soal 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Apa Kata Mereka?

Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar menerima Rp 1.894.688.236, Sersan Satu (Sertu) Muhammad Nur Ikhwan Rp 1.846.309.049, dan Prajurit Kepala (Praka) Farizal Rhomadhon Rp 1.854.075.205.

Santunan tersebut meliputi nilai tunai tabungan asuransi, santunan risiko kematian khusus, beasiswa untuk dua anak, santunan kematian dari PBB, dana Watzah, Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), asuransi kecelakaan diri (personal accident), serta santunan gugur dari perbankan.

Prajurit TNI gugur di Lebanon

Diberitakan sebelumnya, tiga prajurit TNI yang menjadi bagian Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon gugur akibat serangan Israel.

Ketiga prajurit itu adalah Praka Farizal Rhomadhon, Kapten Inf Zulmi Aditya, dan Sertu Muhammad Nur Ichwan.

Pada Minggu (29/3/2026), Praka Farizal Rhomadhon gugur saat menunaikan ibadah shalat Isya, ketika serangan antara Israel dan Hizbullah terjadi di wilayah penugasan UNIFIL.

Dalam insiden yang sama, tiga prajurit lain, yakni Praka Rico Pramudia, Praka Bayu Prakoso, dan Praka Arif Kurniawan, mengalami luka-luka.

Sehari berselang, Senin (30/3/2026), insiden kembali terjadi.

Baca juga: Israel Salahkan Hizbullah atas Kematian 3 Prajurit Indonesia di Lebanon

Saat itu, tim pengawal dari Kompi B Satgas Yonmek TNI yang tergabung dalam Sector East Mobile Reserve tengah mengamankan konvoi logistik dari satu pos ke pos lainnya di wilayah UNIFIL.

Di tengah perjalanan, kendaraan yang ditumpangi Kapten Inf Zulmi Aditya, Sertu Muhammad Nur Ichwan, serta dua prajurit lainnya tiba-tiba meledak.

Ledakan tersebut diduga berasal dari ranjau, disertai serangan bersenjata saat proses evakuasi berlangsung.

Selain dua prajurit yang gugur, beberapa personel lain juga mengalami luka, yakni Lettu Inf Sulthan Wirdean Maulana dan Praka Deni Rianto.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Nasional
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Nasional
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Nasional
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Nasional
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Nasional
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Nasional
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Nasional
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Nasional
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Nasional
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Nasional
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Nasional
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Nasional
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Nasional
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Nasional
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau