JAKARTA, KOMPAS.com - Frasa dalam pasal korupsi di KUHP baru ini digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai bersifat "sapu jagat".
Berdasarkan penjelasan pihak pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, frasa yang dipermasalahkan di MK adalah frasa berikut ini:
- Menguntungkan diri sendiri
- Memperkaya diri sendiri
- Merugikan keuangan negara
Frasa-frasa di atas berpotensi menjadikan pasal korupsi dalam KUHP bersifat sebagai “pasal sapu jagat”.
Baca juga: Pengusaha Gugat Pasal Korupsi KUHP Baru ke MK karena Bersifat Sapu Jagat
Kuasa hukum penggugat bernama Ngarijan Salim yakni Yani Rambe mengungkapkan frasa-frasa itu termuat dalam dua pasal dalam KUHP baru yang kini digugat kliennya.
“Bahwa dengan ini pemohon mengajukan permohonan pengujian materil terhadap materi muatan Pasal 603 dan Pasal 604,” kata Yani Rambe dalam persidangan di MK pada Rabu (1/4/2026).
Baca juga: MK Tolak Gugatan KUHP Baru soal Demo Tanpa Izin Bisa Dipidana
Berikut bunyinya:
Pasal 603
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Pasal 604
Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Menurut pemohon, kata Yani Rambe, Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP berpotensi menimbulkan konflik norma, baik secara vertikal maupun horizontal, serta membuka peluang penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.
Pemohon juga menilai frasa “menguntungkan diri sendiri” dan “memperkaya diri sendiri” serta “merugikan keuangan negara” berpotensi menjadikan kedua pasal tersebut sebagai “pasal sapu jagat”.