JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengusaha bernama Ngarijan Salim mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan Ngarijan Salim telah teregistrasi dengan nomor perkara 96/PUU-XXIV/2026.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Saldi Isra pada Rabu (1/3/2026), kuasa hukum pemohon, Muhammad Yani Rambe, menyampaikan bahwa kliennya menguji Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Pasal 604 mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana dengan ancaman yang sama.
Baca juga: Gugat KUHP ke MK, Mahasiswa Nilai Denda Berujung Penjara Berpotensi Hukum Orang Miskin
Yani menjelaskan, pemohon merupakan warga negara Indonesia sekaligus pemilik PT Al Ichwan Garment Factory dan berstatus sebagai wajib pajak.
Pemohon didakwa melakukan tindak pidana ikut campur merekayasa proses penurunan luas bangunan PT Al Ichwan Garment Factory dengan cara mengintervensi pejabat dan staf di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang.
Perbuatan pemohon didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim menyatakan pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer dan subsider.
“Sedangkan, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya Nomor 2638 K/Pid.Sus/2024, mengadili dan memutus pemohon ‘telah terbukti menguntungkan diri terdakwa’ dan dalam amarnya menyatakan telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor,” ujar Yani Rambe dalam persidangan tersebut.
Baca juga: Gugat KUHP ke MK, Pemohon: Mahasiswa dan Aktivis Paling Rentan Dikriminalisasi
Menurut pemohon, kata Yani Rambe, Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP berpotensi menimbulkan konflik norma, baik secara vertikal maupun horizontal, serta membuka peluang penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.
Pemohon juga menilai frasa “menguntungkan diri sendiri” dan “memperkaya diri sendiri” serta “merugikan keuangan negara” berpotensi menjadikan kedua pasal tersebut sebagai “pasal sapu jagat”.
Pasal sapu jagat adalah pasal yang jangkauannya sangat luas dan interpretasinya terlalu fleksibel sehingga berpotensi mengkriminalisasi kebijakan.
Yani Rambe mencontohkan kasusnya, hakim kasasi menyatakan pemohon menguntungkan diri sendiri, tetapi tetap menerapkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, padahal unsur tersebut lebih terkait dengan Pasal 3.
“Oleh karena kerugian tersebut sesungguhnya tidak terbukti disebabkan perbuatan pemohon dengan tidak adanya perhitungan kerugian keuangan negara yang jelas dan nyata yang dapat dibuktikan menguntungkan atau memperkaya pemohon,” jelas dia.