Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Gugat Pasal Korupsi KUHP Baru ke MK karena Bersifat Sapu Jagat

Kompas.com, 1 April 2026, 13:29 WIB
Baharudin Al Farisi,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengusaha bernama Ngarijan Salim mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan Ngarijan Salim telah teregistrasi dengan nomor perkara 96/PUU-XXIV/2026.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Saldi Isra pada Rabu (1/3/2026), kuasa hukum pemohon, Muhammad Yani Rambe, menyampaikan bahwa kliennya menguji Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Pasal 604 mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana dengan ancaman yang sama.

Baca juga: Gugat KUHP ke MK, Mahasiswa Nilai Denda Berujung Penjara Berpotensi Hukum Orang Miskin

Yani menjelaskan, pemohon merupakan warga negara Indonesia sekaligus pemilik PT Al Ichwan Garment Factory dan berstatus sebagai wajib pajak.

Pemohon didakwa melakukan tindak pidana ikut campur merekayasa proses penurunan luas bangunan PT Al Ichwan Garment Factory dengan cara mengintervensi pejabat dan staf di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang.

Perbuatan pemohon didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim menyatakan pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer dan subsider.

“Sedangkan, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya Nomor 2638 K/Pid.Sus/2024, mengadili dan memutus pemohon ‘telah terbukti menguntungkan diri terdakwa’ dan dalam amarnya menyatakan telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor,” ujar Yani Rambe dalam persidangan tersebut.

Baca juga: Gugat KUHP ke MK, Pemohon: Mahasiswa dan Aktivis Paling Rentan Dikriminalisasi

Frasa yang dipermasalahkan

Menurut pemohon, kata Yani Rambe, Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP berpotensi menimbulkan konflik norma, baik secara vertikal maupun horizontal, serta membuka peluang penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.

Pemohon juga menilai frasa “menguntungkan diri sendiri” dan “memperkaya diri sendiri” serta “merugikan keuangan negara” berpotensi menjadikan kedua pasal tersebut sebagai “pasal sapu jagat”.

Pasal sapu jagat adalah pasal yang jangkauannya sangat luas dan interpretasinya terlalu fleksibel sehingga berpotensi mengkriminalisasi kebijakan.


Yani Rambe mencontohkan kasusnya, hakim kasasi menyatakan pemohon menguntungkan diri sendiri, tetapi tetap menerapkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, padahal unsur tersebut lebih terkait dengan Pasal 3.

“Oleh karena kerugian tersebut sesungguhnya tidak terbukti disebabkan perbuatan pemohon dengan tidak adanya perhitungan kerugian keuangan negara yang jelas dan nyata yang dapat dibuktikan menguntungkan atau memperkaya pemohon,” jelas dia.

Halaman:


Terkini Lainnya
Deru Perang Kala Ramadhan, Dompet Dhuafa Salurkan Sedekah untuk 500 Penyintas di Sudan
Deru Perang Kala Ramadhan, Dompet Dhuafa Salurkan Sedekah untuk 500 Penyintas di Sudan
Nasional
Gibran Dukung Investigasi Total Kasus Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Gibran Dukung Investigasi Total Kasus Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Nasional
Argumentasi Hukum Kasus Amsal Sitepu Disebut Sulit Diterima Akal Sehat Masyarakat
Argumentasi Hukum Kasus Amsal Sitepu Disebut Sulit Diterima Akal Sehat Masyarakat
Nasional
Presiden Korea Selatan Ucapkan Belasungkawa 3 TNI Gugur di Lebanon
Presiden Korea Selatan Ucapkan Belasungkawa 3 TNI Gugur di Lebanon
Nasional
Frasa Korupsi Digugat di MK: “Untungkan Diri Sendiri” hingga “Rugikan Negara”
Frasa Korupsi Digugat di MK: “Untungkan Diri Sendiri” hingga “Rugikan Negara”
Nasional
Ini Instansi Pemda yang Tetap Ke Kantor Meski Ada WFH
Ini Instansi Pemda yang Tetap Ke Kantor Meski Ada WFH
Nasional
Gibran Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon
Gibran Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon
Nasional
Panglima TNI Jamin Hak dan Masa Depan Keluarga Prajurit yang Tewas di Lebanon
Panglima TNI Jamin Hak dan Masa Depan Keluarga Prajurit yang Tewas di Lebanon
Nasional
Profil Hendarsam Marantoko, Politikus Gerindra yang Dilantik Jadi Dirjen Imigrasi
Profil Hendarsam Marantoko, Politikus Gerindra yang Dilantik Jadi Dirjen Imigrasi
Nasional
Indonesia-Korea Selatan Sepakati Kerja Sama Terkait Penanganan Karhutla
Indonesia-Korea Selatan Sepakati Kerja Sama Terkait Penanganan Karhutla
Nasional
Pimpinan Komisi III Sebut Ada Perlawanan Aparat Kotor Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas
Pimpinan Komisi III Sebut Ada Perlawanan Aparat Kotor Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas
Nasional
Mensos: Proses Ground Check 11 Juta Peserta PBI JK Sudah Capai 98 Persen
Mensos: Proses Ground Check 11 Juta Peserta PBI JK Sudah Capai 98 Persen
Nasional
Diduga Ada Propaganda dalam Kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR Panggil Kejari Karo dan Komjak
Diduga Ada Propaganda dalam Kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR Panggil Kejari Karo dan Komjak
Nasional
Prabowo Bertemu Presiden Lee, Ingin Tingkatkan Kerja Sama Indonesia-Korsel
Prabowo Bertemu Presiden Lee, Ingin Tingkatkan Kerja Sama Indonesia-Korsel
Nasional
147 Juta Orang Telah Lakukan Perjalanan di Mudik Lebaran 2026
147 Juta Orang Telah Lakukan Perjalanan di Mudik Lebaran 2026
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau