Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat KUHP ke MK, Mahasiswa Nilai Denda Berujung Penjara Berpotensi Hukum Orang Miskin

Kompas.com, 26 Januari 2026, 16:22 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa mengajukan uji materi terhadap ketentuan pidana denda dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai, mekanisme pidana denda yang dapat berujung pada penyitaan harta hingga pidana penjara berpotensi memidana kemiskinan, bukan perbuatan pidana yang dilakukan.

Permohonan tersebut teregister dalam perkara Nomor 21/PUU-XXIV/2026 dan diperiksa dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Para pemohon merupakan mahasiswa hukum Universitas Terbuka, yakni Ariyanto Zalukhu dan Bernita Matondang.

Baca juga: Gugat KUHP ke MK, Pemohon: Mahasiswa dan Aktivis Paling Rentan Dikriminalisasi

Dalam persidangan, Ariyanto menyampaikan bahwa keberlakuan norma pidana denda dalam KUHP menimbulkan ketakutan rasional, khususnya bagi mahasiswa yang tidak memiliki penghasilan tetap.

“Pemohon satu sebagai mahasiswa tanpa pendapatan tetap berada dalam kondisi rentan, karena sistem eskalasi denda ini berpotensi berakhir pada penyitaan atau bahkan pidana penjara bila ia tak mampu membayar," kata Ariyanto, di hadapan majelis hakim MK, Senin.

Menurut dia, ancaman tersebut tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kebebasan berekspresi mahasiswa.

Ariyanto menilai, ketentuan pidana denda yang tidak disertai penilaian kemampuan ekonomi secara objektif mendorong mahasiswa untuk membatasi diri dan memilih diam.

“Keberlakuan norma a quo mendorong pemohon dua untuk membatasi diri, memilih diam, melakukan self-censorship karena adanya ancaman eskalatif menuju pidana penjara akibat ketidakmampuan ekonomi," ujar dia.

Baca juga: Mahasiswa Gugat KUHP ke MK Imbas Demo di DPR Berpotensi Dipidana

Para pemohon menguji Pasal 81 ayat (3) UU KUHP yang mengatur penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terpidana apabila denda tidak dibayar.

Selain itu, mereka juga menggugat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang memungkinkan pidana denda diganti dengan pidana penjara.

Bernita Matondang menilai, ketentuan tersebut tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi kelompok miskin dan rentan.

“Penjara dijadikan konsekuensi lanjutan otomatis, tidak ditegaskan sebagai ultimum remedium, berpotensi memidana ketidakmampuan ekonomi, bukan perbuatan pidananya," kata Bernita.

Ia juga menyoroti tidak adanya standar yang jelas dalam menilai kemampuan ekonomi terpidana sebelum dilakukan penyitaan harta maupun pemenjaraan.

Baca juga: Tafsir Hakim atas Kohabitasi: Uji Keadilan bagi Nikah Siri dalam KUHP Baru

“Tidak ada indikator dan standar yang melindungi harta minimum untuk hidup, tidak ada kewajiban penilaian kemampuan ekonomi yang objektif dan individual," terang dia.

Para pemohon berpendapat, norma pidana denda dalam KUHP tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, mereka meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diuji inkonstitusional bersyarat, dengan penegasan bahwa pidana penjara hanya dapat dijatuhkan sebagai upaya terakhir, terutama bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Nasional
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Nasional
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Nasional
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Nasional
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Nasional
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Nasional
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Nasional
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Nasional
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Nasional
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Nasional
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Nasional
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Nasional
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Nasional
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Nasional
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau