Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat KUHP ke MK, Pemohon: Mahasiswa dan Aktivis Paling Rentan Dikriminalisasi

Kompas.com, 23 Januari 2026, 12:13 WIB
Shela Octavia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa sekaligus aktivis, Gangga Listiawan mengatakan, sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menempatkan mahasiswa sebagai kelompok yang paling rentan dikriminalisasi oleh aparat.

Hal ini Gangga sampaikan ketika membacakan permohonan uji materiilnya terhadap Pasal 232 dan Pasal 233 tentang Tindak Pidana Terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah di hadapan majelis hakim konstitusi.

“Norma a quo dengan rumusan multitafsir menempatkan mahasiswa sebagai kelompok yang paling rentan terhadap kriminalisasi dalam aktivitas advokasi, demonstrasi, kritik kebijakan,” ujar Gangga saat membacakan permohonannya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Baca juga: Mahasiswa Gugat KUHP ke MK Imbas Demo di DPR Berpotensi Dipidana

Pasal-pasal ini secara langsung maupun tidak langsung berpotensi mengancam hak konstitusional para mahasiswa yang turun ke jalan. Sekaligus, dapat melanggar prinsip negara hukum yang menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Gangga menegaskan, mahasiswa merupakan bagian masyarakat untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian aspirasi publik.

Tapi, Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP berpotensi mengaburkan definisi antara kekerasan dengan ekspresi atau penyampaian publik secara damai.

“Kita melihat bahwa norma a quo meskipun menyebut unsur kekerasan tidak memberikan batasan yang tegas dan objektif antara kekerasan fisik secara aktual dan ekspresi politik dalam negara demokrasi,” lanjutnya.

Baca juga: Tafsir Hakim atas Kohabitasi: Uji Keadilan bagi Nikah Siri dalam KUHP Baru

Hal ini mengakibatkan mahasiswa atau aktivis yang tergabung dalam demonstrasi menjadi rentan dikriminalisasi.

Melalui permohonan nomor 22/PUU-XXIV/2026, Gangga meminta agar majelis hakim memeriksa dan mengadili Pasal 232 dan Pasal 233 yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi kegiatan demonstrasi jika dianggap mengganggu jalannya rapat lembaga atau institusi negara, misalnya DPR RI.

Dua pasal ini dianggap dapat mengaburkan batasan ekspresi politik yang dilindungi UUD NRI dengan perbuatan yang berpotensi dikriminalisasi.

“Kalau kita bicara tentang memaksa lembaga atau mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan dengan adanya demo dan dianggap ancaman, itu sifatnya kita tidak bisa menyampaikan aspirasi dengan damai,” kata Gangga.

Baca juga: Wamenkum Prediksi Akan Ada 14 Gugatan soal KUHP Baru ke MK

Lebih lanjut, jika DPR batal mengadakan rapat karena adanya demo, hal ini berpotensi dipidana sesuai dengan aturan dalam KUHP baru.

“Ketika aspirasi demo tersebut dianggap bahwa dengan adanya demo tersebut akhirnya DPR yang seharusnya mengambil dan akhirnya tidak mengambil keputusan, akhirnya kita bisa dipidana,” imbuhnya.

Pasal-pasal ini dianggap bisa menekan suara masyarakat ketika UUD 1945 menjamin soal kebebasan bersuara dan menyampaikan pendapat.

Pasal 232 berbunyi, “Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/ atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Baca juga: MK Terima 10 Gugatan KUHP dan KUHAP Baru, Mulai Soal Hina Presiden hingga Pidana Maksimal Koruptor

Pasal 233 berbunyi, “Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat lembaga dan/ atau badan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Atas dasar-dasar pertimbangan ini, Gangga berharap MK dapat menyatakan Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Nasional
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Nasional
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Nasional
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Nasional
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Nasional
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Nasional
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Nasional
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Nasional
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Nasional
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Nasional
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Nasional
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Nasional
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Nasional
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Nasional
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau