Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos: Proses Ground Check 11 Juta Peserta PBI JK Sudah Capai 98 Persen

Kompas.com, 1 April 2026, 14:33 WIB
Firda Janati,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa hingga saat ini, proses verifikasi lapangan atau ground check peserta BPJS Kesehatan segmentasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sudah mencapai 98 persen.

Capaian itu merupakan hasil kerja Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) yang terus melakukan validasi dan verifikasi data di lapangan.

"Proses ground check telah mencapai 98 persen. Insyaallah di awal April nanti akan kita umumkan hasil dari ground check kepada 11 juta yang sudah nonaktifkan sebelumnya," ujar Gus Ipul dalam konferensi pers usai pertemuan terbatas dengan BPJS Kesehatan dan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan Masih Bisa Terlayani Selama Lebaran 2026

Dalam pertemuan itu, Gus Ipul menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak pasien katastropik atau pasien penyakit kronis.

"Tidak boleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan menolak pasien yang membutuhkan perawatan kedaruratan. Ini penting kita ulang-ulang terus agar menjadi perhatian bersama," ucapnya.

Gus Ipul meminta masyarakat melaporkan jika ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan menolak pasien yang memerlukan perawatan kedaruratan seperti cuci darah.

"Ini perlu kita jadikan kesadaran bersama karena itu adalah perintah undang-undang," ucapnya.

Baca juga: Cak Imin soal Penonaktifan PBI JK: Ekonominya Sudah Meningkat

Ia juga menyoroti persoalan pembiayaan yang kerap menjadi alasan kekhawatiran rumah sakit.

Skema utama pembiayaan dilakukan melalui program PBI yang dibiayai APBN, serta PBI Pemda.

"Kalau memang daerah merasa tidak mampu kita akan bekerjasama dengan filantropi, bisa dengan Baznas atau lembaga-lembaga yang memiliki kegiatan untuk mendukung warga yang kurang mampu," tutur Gus Ipul.

"Tahun lalu kita bekerjasama dengan beberapa lembaga atau filantropi untuk memfasilitasi lebih dari 300 pasien," sambungnya.

Baca juga: Percepat Ground Check 11 Juta PBI Nonaktif, BPS Gandeng Mitra Statistik

Kata pihak BPJS Kesehatan

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto menjamin layanan optimal, khususnya bagi pasien katastropik seperti pasien cuci darah.

"Alhamdulillah pascalebaran, kami memastikan bahwa jaminan pelayanan kesehatan yang kemarin sempat tertunda akhirnya sudah dilakukan proses reaktivasi. Artinya sudah ada kepastian bahwa para peserta yang khususnya terindikasi katastropik sudah terlayani dengan baik," kata Akmal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Nasional
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Nasional
Pemerintah Tegaskan WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Pemerintah Tegaskan WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Nasional
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Nasional
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Nasional
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Nasional
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Nasional
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Nasional
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Nasional
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Nasional
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Nasional
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Waspadai Kebakaran Hutan Lebih Dini
Anggota DPR Minta Pemerintah Waspadai Kebakaran Hutan Lebih Dini
Nasional
Prabowo Saksikan Pertukaran 10 MoU RI-Korea Selatan, dari Ekonomi hingga AI
Prabowo Saksikan Pertukaran 10 MoU RI-Korea Selatan, dari Ekonomi hingga AI
Nasional
Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum Bayar Rp 137,1 M dalam Kasus Gratifikasi-TPPU
Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum Bayar Rp 137,1 M dalam Kasus Gratifikasi-TPPU
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau