Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Gugat Pasal Korupsi KUHP Baru ke MK karena Bersifat Sapu Jagat

Kompas.com, 1 April 2026, 13:29 WIB
Baharudin Al Farisi,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengusaha bernama Ngarijan Salim mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan Ngarijan Salim telah teregistrasi dengan nomor perkara 96/PUU-XXIV/2026.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Saldi Isra pada Rabu (1/3/2026), kuasa hukum pemohon, Muhammad Yani Rambe, menyampaikan bahwa kliennya menguji Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Pasal 604 mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana dengan ancaman yang sama.

Baca juga: Gugat KUHP ke MK, Mahasiswa Nilai Denda Berujung Penjara Berpotensi Hukum Orang Miskin

Yani menjelaskan, pemohon merupakan warga negara Indonesia sekaligus pemilik PT Al Ichwan Garment Factory dan berstatus sebagai wajib pajak.

Pemohon didakwa melakukan tindak pidana ikut campur merekayasa proses penurunan luas bangunan PT Al Ichwan Garment Factory dengan cara mengintervensi pejabat dan staf di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang.

Perbuatan pemohon didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim menyatakan pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer dan subsider.

“Sedangkan, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya Nomor 2638 K/Pid.Sus/2024, mengadili dan memutus pemohon ‘telah terbukti menguntungkan diri terdakwa’ dan dalam amarnya menyatakan telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor,” ujar Yani Rambe dalam persidangan tersebut.

Baca juga: Gugat KUHP ke MK, Pemohon: Mahasiswa dan Aktivis Paling Rentan Dikriminalisasi

Frasa yang dipermasalahkan

Menurut pemohon, kata Yani Rambe, Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP berpotensi menimbulkan konflik norma, baik secara vertikal maupun horizontal, serta membuka peluang penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.

Pemohon juga menilai frasa “menguntungkan diri sendiri” dan “memperkaya diri sendiri” serta “merugikan keuangan negara” berpotensi menjadikan kedua pasal tersebut sebagai “pasal sapu jagat”.

Pasal sapu jagat adalah pasal yang jangkauannya sangat luas dan interpretasinya terlalu fleksibel sehingga berpotensi mengkriminalisasi kebijakan.


Yani Rambe mencontohkan kasusnya, hakim kasasi menyatakan pemohon menguntungkan diri sendiri, tetapi tetap menerapkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, padahal unsur tersebut lebih terkait dengan Pasal 3.

“Oleh karena kerugian tersebut sesungguhnya tidak terbukti disebabkan perbuatan pemohon dengan tidak adanya perhitungan kerugian keuangan negara yang jelas dan nyata yang dapat dibuktikan menguntungkan atau memperkaya pemohon,” jelas dia.

Pemohon juga menilai Pasal 3 UU Tipikor tidak tepat diterapkan karena ia bukan pejabat negara.

Lebih lanjut, pemohon menyebut konsep “kerugian keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP telah bergeser setelah putusan MK sebelumnya, sehingga menimbulkan ketidakjelasan hukum.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK:

1. Mengabulkan seluruh permohonan;

2. Menyatakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Tak Hanya Jumat WFH, Pemerintah Pangkas Perjalanan Dinas
Tak Hanya Jumat WFH, Pemerintah Pangkas Perjalanan Dinas
Nasional
Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Nasional
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Nasional
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Nasional
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Nasional
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Nasional
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Nasional
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Nasional
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Nasional
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Nasional
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Nasional
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Nasional
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Nasional
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Nasional
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau