Editor
MEDAN, KOMPAS.com - Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat terdakwa Amsal Christy Sitepu dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu, 1 April 2026.
Momen ini menjadi penentu bagi perjalanan hukum Amsal setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang.
Menjelang pembacaan putusan, kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi kliennya.
"Harapan kita tetap sesuai dengan pleidoi, bentuknya adalah kebebasan," kata Willyam saat dihubungi pada Selasa, 31 Maret 2026.
Baca juga: Sejam yang Berarti bagi Amsal Cristy Sitepu, Pulang ke Rumah Sebelum Hadapi Vonis Hakim
Menurut Willyam, perkara ini tidak semata-mata menyangkut pribadi Amsal, melainkan juga berkaitan dengan mekanisme hukum di Indonesia, khususnya terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif.
Ia menilai banyak pihak merasa khawatir terhadap dampak perkara ini. Bahkan, utusan dari asosiasi pekerja ekonomi kreatif disebut telah menyampaikan kekhawatiran agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk.
"Secara tidak langsung mereka tentunya sangat terancam, karena mekanisme ini sangat-sangat ambigu," ujar Willyam.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Amsal Sitepu: Kebebasan Pekerja Kreatif Indonesia
Ia menyoroti mekanisme perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak transparan. Menurutnya, tidak jelas siapa yang melakukan penilaian, apa keahliannya, serta bagaimana metode perhitungannya.
"Kita saja mendatangkan saksi ahli, pakar sudah kita hadirkan di persidangan. Mereka dicek kredibilitasnya, kalau tidak, mana mau hakim memeriksa. Namun ini, orangnya kita tidak tahu, keahliannya kita tidak tahu," tegas Willyam.
Amsal Christy Sitepu juga menyampaikan harapannya menjelang sidang putusan. Ia berharap majelis hakim memutuskan dirinya bebas murni.
"Yang pasti harapan kita semua bebas murni," kata Amsal.
Ia juga menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan hadir dalam persidangan.
Baca juga: Kasus Amsal Sitepu Picu Aturan Baru, Standar Biaya Kretif Desa Wisata Akan Diatur
Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi profil desa, Karo, menghirup udara bebas, Selasa (31/3/2026).Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.
Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan.
Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta.