MEDAN, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan akan membacakan keputusan kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, yang menjerat terdakwa Amsal Christy Sitepu pada Rabu (1/4/2026) besok.
Jelang putusan, kuasa hukum Amsal Sitepu, Willyam Raja Dev, berharap kepada hakim supaya memberikan keadilan yang sebesar-besarnya terhadap kliennya saat sidang esok.
"Harapan kita tetap sesuai dengan pleidoi, bentuknya adalah kebebasan," kata Willyam saat dihubungi pada Selasa (31/3/2026).
Menurut Willyam, kasus ini bukan berbiacara tentang Amsal sendiri, namun sudah soal mekanisme hukum di Indonesia dan pekerja ekonomi kreatif.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Amsal Sitepu: Kebebasan Pekerja Kreatif Indonesia
Banyak orang yang merasa terganggu, sampai utusan dari asosiasi pekerja ekonomi kreatif itu mengatakan jangan sampai menjadi preseden yang buruk.
"Secara tidak langsung mereka tentunya sangat terancam, karena mekanisme ini sangat-sangat ambigu," ujar Willyam.
Mekanisme yang dimaksud itu adalah bagaimana cara menghitung kerugian negara, seperti yang dialami Amsal.
Willyam sendiri tidak pernah tahu siapa yany menilai, siapa orangnya, apa keahilannya, dan bagaimana perhitungannya.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu Dikabulkan, Komisi III DPR Penjamin
Kata dia, memang ada disampaikan oleh ahli inspektorat, tapi bukan kapasitas orang inspektorat meminjam kata-kata itu, tapi harus orangnya lah secara langsung.
"Kita aja mendatangkan saksi ahli, pakar sudah kita hadirkan di persidangan. Mereka dicek kredibilitasnya, kalau gak, mana mau hakim memeriksa. Namun ini, orangnya kita tidak tahu, keahliannya kita tidak tahu," tegas Willyam.
Selain kuasa hukum, Amsal sendiri pun mengharapkan dirinya mendapatkan keadilan, yaitu dibebaskan.
"Yang pasti harapan kita semua bebas murni," kata Amsal.
Dalam kasus ini, Amsal ditetapkan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari lima tersangka lain yang saling berkaitan.
Data kerugian negara diklaim telah melalui audit inspektorat dan keterangan ahli.
"Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama," ujar DM Sebayang, Senin (30/3/2026).