MEDAN, KOMPAS.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terus bergulir di meja hijau. Kuasa hukum terdakwa Amsal Christy Sitepu, Willyam Raja Dev, menilai kasus yang menjerat kliennya dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia jika berakhir dengan vonis bersalah.
Willyam menyoroti kejelasan dasar penetapan kerugian negara senilai Rp 202.161.980 yang didakwakan kepada kliennya. Menurutnya, penetapan angka tersebut terkesan dipaksakan.
"Bagi saya ini preseden buruk bagi hukum Indonesia kalau ini divonis bersalah. Artinya ke depan siapa pun bisa dimasukkan ke penjara dengan cara seperti ini. Tinggal bilang saja yang hitung ahli si anu, intinya kan kerugian negara," ujar Willyam saat dihubungi, Minggu (29/3/2026).
KARO 30032026 K160-19 Kasusu Pidana Korupsi Amsal Sitepu, Kejaksaan Jelaskan Tindakan Marap AnggaranWillyam menjelaskan bahwa dalam tindak pidana, harus ada pembuktian terkait mens rea atau niat jahat. Ia menyebut fakta persidangan menunjukkan para Kepala Desa (Kades) yang menjadi saksi mengakui bahwa tawaran pengerjaan tidak langsung diterima begitu saja, bahkan ada yang menolak.
"Mens rea di mana kalau mereka juga berhak menolak? Ada juga yang menolak," jelasnya.
Selain itu, ia mengkritik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Karo yang menjadi dasar dakwaan. Willyam mempertanyakan kredibilitas pihak Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo yang disebut melakukan perhitungan, namun tidak pernah diperiksa di penyidikan maupun dihadirkan di persidangan.
"Sebanyak 20 kepala desa yang dihadirkan menyatakan tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat. Itu fakta persidangan," tegas Willyam.
Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Karo beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karo memberikan penjelasan dan fakta persidangan di depan awak media, Senin (30/3/2026).Di sisi lain, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, DM Sebayang, menjelaskan bahwa penetapan Amsal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari lima tersangka lain yang saling berkaitan. Data kerugian negara diklaim telah melalui audit inspektorat dan keterangan ahli.
"Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama," ujar DM Sebayang, Senin (30/3/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan bahwa Amsal mengajukan proposal dengan RAB senilai Rp 30.000.000 untuk pengerjaan selama 30 hari. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pengerjaan tidak sesuai waktu tersebut, meski pembayaran diterima penuh 100 persen. Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019.
Pihak Kejaksaan juga membeberkan adanya double item dalam RAB. Terdakwa memasukkan anggaran produksi video design sebesar Rp 9.000.000, namun kembali memasukkan pos anggaran editing, cutting, dan dubbing masing-masing Rp 1.000.000 yang seharusnya sudah masuk dalam satu paket produksi.
"Dari hasil audit dan keterangan ahli, kami mendapati beberapa poin mark-up, seperti double item pengerjaan, pembiayaan talent artis di mana talent-nya adalah kepala desa, namun tidak dibayarkan, hingga sewa peralatan yang tidak sesuai durasi kerja di RAB," pungkas DM Sebayang.
Hingga saat ini, Amsal Christy Sitepu masih menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan atas perkara yang menjeratnya tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang