Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Amsal Sitepu Sebut Vonis Kasus Dugaan "Mark-up" Anggaran Video Profil Desa Karo Bisa Jadi Preseden Buruk

Kompas.com, 30 Maret 2026, 18:21 WIB
Cristison Sondang Pane,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terus bergulir di meja hijau. Kuasa hukum terdakwa Amsal Christy Sitepu, Willyam Raja Dev, menilai kasus yang menjerat kliennya dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia jika berakhir dengan vonis bersalah.

Willyam menyoroti kejelasan dasar penetapan kerugian negara senilai Rp 202.161.980 yang didakwakan kepada kliennya. Menurutnya, penetapan angka tersebut terkesan dipaksakan.

"Bagi saya ini preseden buruk bagi hukum Indonesia kalau ini divonis bersalah. Artinya ke depan siapa pun bisa dimasukkan ke penjara dengan cara seperti ini. Tinggal bilang saja yang hitung ahli si anu, intinya kan kerugian negara," ujar Willyam saat dihubungi, Minggu (29/3/2026).

Baca juga: Kasus Dugaan Mark Up Anggaran Video Profil Desa Karo, Kasintel: Jasa Editor Amsal Rp 0 Berdasarkan Hasil Audit

Pertanyakan Unsur "Mens Rea" dan "Actus Reus"

KARO 30032026 K160-19 Kasusu Pidana Korupsi Amsal Sitepu, Kejaksaan Jelaskan Tindakan Marap AnggaranHENDRI SETIAWAN KARO 30032026 K160-19 Kasusu Pidana Korupsi Amsal Sitepu, Kejaksaan Jelaskan Tindakan Marap Anggaran

Willyam menjelaskan bahwa dalam tindak pidana, harus ada pembuktian terkait mens rea atau niat jahat. Ia menyebut fakta persidangan menunjukkan para Kepala Desa (Kades) yang menjadi saksi mengakui bahwa tawaran pengerjaan tidak langsung diterima begitu saja, bahkan ada yang menolak.

"Mens rea di mana kalau mereka juga berhak menolak? Ada juga yang menolak," jelasnya.

Selain itu, ia mengkritik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Karo yang menjadi dasar dakwaan. Willyam mempertanyakan kredibilitas pihak Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo yang disebut melakukan perhitungan, namun tidak pernah diperiksa di penyidikan maupun dihadirkan di persidangan.

"Sebanyak 20 kepala desa yang dihadirkan menyatakan tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat. Itu fakta persidangan," tegas Willyam.

Penjelasan Kejaksaan Soal "Mark-up" Anggaran

Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Karo beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karo memberikan penjelasan dan fakta persidangan di depan awak media, Senin (30/3/2026).KOMPAS.com/HENDRI SETIAWAN Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Karo beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karo memberikan penjelasan dan fakta persidangan di depan awak media, Senin (30/3/2026).

Di sisi lain, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, DM Sebayang, menjelaskan bahwa penetapan Amsal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari lima tersangka lain yang saling berkaitan. Data kerugian negara diklaim telah melalui audit inspektorat dan keterangan ahli.

"Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama," ujar DM Sebayang, Senin (30/3/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan bahwa Amsal mengajukan proposal dengan RAB senilai Rp 30.000.000 untuk pengerjaan selama 30 hari. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pengerjaan tidak sesuai waktu tersebut, meski pembayaran diterima penuh 100 persen. Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019.

Temuan "Double Item" dan Pembiayaan "Talent

Pihak Kejaksaan juga membeberkan adanya double item dalam RAB. Terdakwa memasukkan anggaran produksi video design sebesar Rp 9.000.000, namun kembali memasukkan pos anggaran editing, cutting, dan dubbing masing-masing Rp 1.000.000 yang seharusnya sudah masuk dalam satu paket produksi.

"Dari hasil audit dan keterangan ahli, kami mendapati beberapa poin mark-up, seperti double item pengerjaan, pembiayaan talent artis di mana talent-nya adalah kepala desa, namun tidak dibayarkan, hingga sewa peralatan yang tidak sesuai durasi kerja di RAB," pungkas DM Sebayang.

Hingga saat ini, Amsal Christy Sitepu masih menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan atas perkara yang menjeratnya tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Sidang Korupsi Jalan Sumut, Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Sidang Korupsi Jalan Sumut, Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Medan
Respons Kejari Karo Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas: Kami Pikir-pikir...
Respons Kejari Karo Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas: Kami Pikir-pikir...
Medan
Selama Libur Lebaran 360 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Sumut, Terbanyak ke Samosir
Selama Libur Lebaran 360 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Sumut, Terbanyak ke Samosir
Medan
Tiga Kasus Jual Beli Bayi Terungkap di Sumatera, Terbaru Digagalkan di Tol Marelan
Tiga Kasus Jual Beli Bayi Terungkap di Sumatera, Terbaru Digagalkan di Tol Marelan
Medan
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Tak Ada Lagi Pejuang Ekonomi Kreatif yang Dikriminalisasi
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Tak Ada Lagi Pejuang Ekonomi Kreatif yang Dikriminalisasi
Medan
Tak Terbukti Korupsi, Ini Pertimbangan Hakim PN Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu
Tak Terbukti Korupsi, Ini Pertimbangan Hakim PN Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu
Medan
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo...
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo...
Medan
Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu: Ini Air Mata Kemenangan
Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu: Ini Air Mata Kemenangan
Medan
Tangis Videografer Amsal Sitepu Pecah Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa
Tangis Videografer Amsal Sitepu Pecah Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa
Medan
Puting Beliung Terjang Deli Serdang, 100 Rumah Rusak di 4 Kecamatan
Puting Beliung Terjang Deli Serdang, 100 Rumah Rusak di 4 Kecamatan
Medan
Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa
Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa
Medan
Terbongkarnya Sindikat Jual-beli Bayi Saat Transaksi di Pintu Tol Marelan, 6 Orang Ditangkap
Terbongkarnya Sindikat Jual-beli Bayi Saat Transaksi di Pintu Tol Marelan, 6 Orang Ditangkap
Medan
Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa Terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu
Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa Terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu
Medan
Link Live Streaming Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu Hari Ini di PN Medan
Link Live Streaming Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu Hari Ini di PN Medan
Medan
Topan Ginting, Eks Kadis PUPR Sumut Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Jalan
Topan Ginting, Eks Kadis PUPR Sumut Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Jalan
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau