Jelang putusan, kuasa hukum Amsal Sitepu, Willyam Raja Dev, berharap kepada hakim supaya memberikan keadilan yang sebesar-besarnya terhadap kliennya saat sidang esok.
"Harapan kita tetap sesuai dengan pleidoi, bentuknya adalah kebebasan," kata Willyam saat dihubungi pada Selasa (31/3/2026).
Menurut Willyam, kasus ini bukan berbiacara tentang Amsal sendiri, namun sudah soal mekanisme hukum di Indonesia dan pekerja ekonomi kreatif.
Banyak orang yang merasa terganggu, sampai utusan dari asosiasi pekerja ekonomi kreatif itu mengatakan jangan sampai menjadi preseden yang buruk.
"Secara tidak langsung mereka tentunya sangat terancam, karena mekanisme ini sangat-sangat ambigu," ujar Willyam.
Mekanisme yang dimaksud itu adalah bagaimana cara menghitung kerugian negara, seperti yang dialami Amsal.
Willyam sendiri tidak pernah tahu siapa yany menilai, siapa orangnya, apa keahilannya, dan bagaimana perhitungannya.
Kata dia, memang ada disampaikan oleh ahli inspektorat, tapi bukan kapasitas orang inspektorat meminjam kata-kata itu, tapi harus orangnya lah secara langsung.
"Kita aja mendatangkan saksi ahli, pakar sudah kita hadirkan di persidangan. Mereka dicek kredibilitasnya, kalau gak, mana mau hakim memeriksa. Namun ini, orangnya kita tidak tahu, keahliannya kita tidak tahu," tegas Willyam.
Selain kuasa hukum, Amsal sendiri pun mengharapkan dirinya mendapatkan keadilan, yaitu dibebaskan.
"Yang pasti harapan kita semua bebas murni," kata Amsal.
Dalam kasus ini, Amsal ditetapkan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari lima tersangka lain yang saling berkaitan.
Data kerugian negara diklaim telah melalui audit inspektorat dan keterangan ahli.
"Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama," ujar DM Sebayang, Senin (30/3/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan bahwa Amsal mengajukan proposal dengan RAB senilai Rp 30.000.000 untuk pengerjaan selama 30 hari.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan pengerjaan tidak sesuai waktu tersebut, meski pembayaran diterima penuh 100 persen. Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019.
Amsal kemudian didakwa melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa, dengan memberikan proposal kepada kepala desa yang telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa.
Kemudian dalam kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/Instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan profil desa, terdakwa selaku penyedia tidak melaksanakan kegiatan pembuatan profil desa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Atas perbuatannya, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pengelolaan Dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informatika Lokal Desa di Kabupaten Karo TA. 2020 s/d 2022 atas nama Amsal Christy Sitepu (CV Promiseland) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karo Nomor: 024/LHP/K/2025, tanggal 13 November 2025 yang ditandatangani Inspektur Sodes Sembiring, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 202.161.980.
Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pembuatan video profil desa di empat Kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Amsal dituntut pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
https://medan.kompas.com/read/2026/03/31/231001778/kuasa-hukum-berharap-hakim-memberi-keadilan-sebesar-besarnya-untuk-amsal