Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III DPR Rekomendasikan Videografer Amsal Sitepu Bebas dari Kasus Dugaan "Mark-up" Anggaran, Kuasa Hukum: Kami Sejalan

Kompas.com, 31 Maret 2026, 16:37 WIB
Cristison Sondang Pane,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Karo, Amsal Sitepu, dengan Komisi III DPR RI telah usai pada Senin (31/3/2026). Dalam pertemuan tersebut, anggota legislatif dilaporkan memberikan rekomendasi agar Amsal dibebaskan dari dakwaan.

Merespons hasil rapat tersebut, kuasa hukum Amsal Sitepu, Willyam Raja Dev, menyatakan dukungannya terhadap pernyataan para anggota komisi yang membidangi hukum dan keamanan itu. Amsal sebelumnya didakwa melakukan mark-up anggaran senilai Rp 202.161.980.

"Tentunya sangat mendukung ya, dan kita bersyukur sejalan dengan hasil RDP bersama anggota DPR semalam. Mereka memberikan rekomendasi supaya dibebaskan," ucap Willyam saat dihubungi, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Ketum Gekrafs Geram Ide dan Editing Dihargai Nol, Minta Amsal Sitepu Dibebaskan

Minta Bebas, Bukan Diringankan

Willyam menilai rekomendasi Komisi III tersebut didasarkan pada analisis yang kuat terhadap perkara yang menjerat kliennya. Ia menegaskan bahwa sejak awal tim hukum memang menargetkan pembebasan murni bagi Amsal.

"Di dalam pleidoi kita, Amsal itu dibebaskan, bukan diringankan, atau bukan seringan-ringannya, tapi dibebaskan," tegas Willyam.

Ia menambahkan, dalam pertemuan itu turut hadir ketua asosiasi ekonomi kreatif yang juga anggota DPR. Menurut Willyam, asosiasi tersebut menyuarakan kekhawatiran bahwa kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi pekerja kreatif di Indonesia karena mekanisme perhitungan kerugian negara yang dinilai ambigu.

"Secara tidak langsung mereka tentunya sangat terancam, karena mekanisme ini sangat-sangat ambigu," ujar Willyam.

Baca juga: Kuasa Hukum Amsal Sitepu Sebut Vonis Kasus Dugaan Mark-up Anggaran Video Profil Desa Karo Bisa Jadi Preseden Buruk

Soroti Kejanggalan Perhitungan Kerugian Negara

Willyam sebelumnya menyoroti dasar penetapan kerugian negara senilai Rp 202.161.980 yang dianggap terkesan dipaksakan. Ia mengkritik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Karo yang menjadi dasar dakwaan.

"Bagi saya ini preseden buruk bagi hukum Indonesia kalau ini divonis bersalah. Artinya ke depan siapa pun bisa dimasukkan ke penjara dengan cara seperti ini. Tinggal bilang saja yang hitung ahli si anu, intinya kan kerugian negara," kata Willyam, Minggu (29/3/2026).

Ia mempertanyakan kredibilitas pihak Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo yang disebut melakukan perhitungan namun tidak pernah diperiksa saat penyidikan maupun dihadirkan di persidangan. Selain itu, fakta persidangan menunjukkan 20 kepala desa yang hadir mengaku tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat.

Penjelasan Kejaksaan Negeri Karo

Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Karo beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karo memberikan penjelasan dan fakta persidangan di depan awak media, Senin (30/3/2026).KOMPAS.com/HENDRI SETIAWAN Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Karo beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karo memberikan penjelasan dan fakta persidangan di depan awak media, Senin (30/3/2026).

Di sisi lain, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, DM Sebayang, menjelaskan bahwa penetapan Amsal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari lima tersangka lain. Kejaksaan mengklaim data kerugian negara telah melalui audit resmi.

"Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama," ujar DM Sebayang, Senin (30/3/2026).

Kini, pihak keluarga dan kuasa hukum berharap rekomendasi dari DPR RI tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya guna memberikan rasa keadilan bagi terdakwa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Selama Libur Lebaran 360 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Sumut, Terbanyak ke Samosir
Selama Libur Lebaran 360 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Sumut, Terbanyak ke Samosir
Medan
Tiga Kasus Jual Beli Bayi Terungkap di Sumatera, Terbaru Digagalkan di Tol Marelan
Tiga Kasus Jual Beli Bayi Terungkap di Sumatera, Terbaru Digagalkan di Tol Marelan
Medan
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Tak Ada Lagi Pejuang Ekonomi Kreatif yang Dikriminalisasi
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Tak Ada Lagi Pejuang Ekonomi Kreatif yang Dikriminalisasi
Medan
Tak Terbukti Korupsi, Ini Pertimbangan Hakim PN Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu
Tak Terbukti Korupsi, Ini Pertimbangan Hakim PN Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu
Medan
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo...
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo...
Medan
Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu: Ini Air Mata Kemenangan
Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu: Ini Air Mata Kemenangan
Medan
Tangis Videografer Amsal Sitepu Pecah Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa
Tangis Videografer Amsal Sitepu Pecah Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa
Medan
Puting Beliung Terjang Deli Serdang, 100 Rumah Rusak di 4 Kecamatan
Puting Beliung Terjang Deli Serdang, 100 Rumah Rusak di 4 Kecamatan
Medan
Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa
Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa
Medan
Terbongkarnya Sindikat Jual-beli Bayi Saat Transaksi di Pintu Tol Marelan, 6 Orang Ditangkap
Terbongkarnya Sindikat Jual-beli Bayi Saat Transaksi di Pintu Tol Marelan, 6 Orang Ditangkap
Medan
Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa Terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu
Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa Terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu
Medan
Link Live Streaming Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu Hari Ini di PN Medan
Link Live Streaming Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu Hari Ini di PN Medan
Medan
Topan Ginting, Eks Kadis PUPR Sumut Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Jalan
Topan Ginting, Eks Kadis PUPR Sumut Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Jalan
Medan
Jelang Vonis Amsal Sitepu, Puluhan Papan Bunga Berjejer di PN Medan
Jelang Vonis Amsal Sitepu, Puluhan Papan Bunga Berjejer di PN Medan
Medan
Hari Ini Vonis Kasus Amsal Sitepu Dibacakan, Nasib Videografer Karo di Ujung Palu Hakim
Hari Ini Vonis Kasus Amsal Sitepu Dibacakan, Nasib Videografer Karo di Ujung Palu Hakim
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau