MEDAN, KOMPAS.com – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Karo, Amsal Sitepu, dengan Komisi III DPR RI telah usai pada Senin (31/3/2026). Dalam pertemuan tersebut, anggota legislatif dilaporkan memberikan rekomendasi agar Amsal dibebaskan dari dakwaan.
Merespons hasil rapat tersebut, kuasa hukum Amsal Sitepu, Willyam Raja Dev, menyatakan dukungannya terhadap pernyataan para anggota komisi yang membidangi hukum dan keamanan itu. Amsal sebelumnya didakwa melakukan mark-up anggaran senilai Rp 202.161.980.
"Tentunya sangat mendukung ya, dan kita bersyukur sejalan dengan hasil RDP bersama anggota DPR semalam. Mereka memberikan rekomendasi supaya dibebaskan," ucap Willyam saat dihubungi, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Ketum Gekrafs Geram Ide dan Editing Dihargai Nol, Minta Amsal Sitepu Dibebaskan
Willyam menilai rekomendasi Komisi III tersebut didasarkan pada analisis yang kuat terhadap perkara yang menjerat kliennya. Ia menegaskan bahwa sejak awal tim hukum memang menargetkan pembebasan murni bagi Amsal.
"Di dalam pleidoi kita, Amsal itu dibebaskan, bukan diringankan, atau bukan seringan-ringannya, tapi dibebaskan," tegas Willyam.
Ia menambahkan, dalam pertemuan itu turut hadir ketua asosiasi ekonomi kreatif yang juga anggota DPR. Menurut Willyam, asosiasi tersebut menyuarakan kekhawatiran bahwa kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi pekerja kreatif di Indonesia karena mekanisme perhitungan kerugian negara yang dinilai ambigu.
"Secara tidak langsung mereka tentunya sangat terancam, karena mekanisme ini sangat-sangat ambigu," ujar Willyam.
Willyam sebelumnya menyoroti dasar penetapan kerugian negara senilai Rp 202.161.980 yang dianggap terkesan dipaksakan. Ia mengkritik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Karo yang menjadi dasar dakwaan.
"Bagi saya ini preseden buruk bagi hukum Indonesia kalau ini divonis bersalah. Artinya ke depan siapa pun bisa dimasukkan ke penjara dengan cara seperti ini. Tinggal bilang saja yang hitung ahli si anu, intinya kan kerugian negara," kata Willyam, Minggu (29/3/2026).
Ia mempertanyakan kredibilitas pihak Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo yang disebut melakukan perhitungan namun tidak pernah diperiksa saat penyidikan maupun dihadirkan di persidangan. Selain itu, fakta persidangan menunjukkan 20 kepala desa yang hadir mengaku tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat.
Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Karo beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karo memberikan penjelasan dan fakta persidangan di depan awak media, Senin (30/3/2026).Di sisi lain, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, DM Sebayang, menjelaskan bahwa penetapan Amsal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari lima tersangka lain. Kejaksaan mengklaim data kerugian negara telah melalui audit resmi.
"Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama," ujar DM Sebayang, Senin (30/3/2026).
Kini, pihak keluarga dan kuasa hukum berharap rekomendasi dari DPR RI tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya guna memberikan rasa keadilan bagi terdakwa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang