MEDAN, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang mengadili Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengabulkan penangguhan penahanannya, Selasa (31/3/2026).
Amsal Sitepu kemudian merespons hal itu dengan mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
"Pasti saya berterima kasih untuk semua dukungan yang diberikan, kebebasan hari ini, biarlah jadi kebebasan pekerja kreatif Indonesia," kata Amsal di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu Dikabulkan, Komisi III DPR Penjamin
Meski dikeluarkan dari penjara setelah ditahan selama 131 hari, Amsal memastikan dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Setelah dibebaskan, Amsal mengatakan langsung kembali ke rumahnya di Tanah Karo dan besok balik ke Medan untuk mengikuti persidangan di PN Medan.
"Yang pasti saya menghormati proses hukum dan akan tetap hadir di persidangan untuk mendengar putusan dari majelis hakim," tutur Amsal Sitepu.
Saat menjalani sidang putusan pada Rabu (1/4/2026) besok, Direktur CV Promiseland ini berharap majelis hakim memutusnya bebas murni.
"Yang pasti harapan kita semua bebas murni," kata Amsal.
Sebelumnya diberitakan, penangguhan tersebut disampaikan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hinca Panjaitan.
Dia menjelaskan, hari ini penangguhan tersebut sudah dieksekusi.
Karena itu, besok pagi ia yang akan mendampingi Amsal Sitepu di PN Medan untuk menjalani sidang putusan.
"Sebagai penjamin dari teman-teman Komisi III, terutama dari Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang meneken surat permohonan kepada Ketua PN Medan, dilanjutkan ke majelis hakim," ujar Hinca.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, DM Sebayang, menjelaskan bahwa penetapan Amsal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari lima tersangka lain yang saling berkaitan.
Data kerugian negara diklaim telah melalui audit inspektorat dan keterangan ahli.
"Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama," ujar DM Sebayang, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Kasus Amsal Sitepu, Kejaksaan Karo Jelaskan soal Dugaan Mark-up Anggaran
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan bahwa Amsal mengajukan proposal dengan RAB senilai Rp 30.000.000 untuk pengerjaan selama 30 hari.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan pengerjaan tidak sesuai waktu tersebut, meski pembayaran diterima penuh 100 persen.
Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang