MEDAN, KOMPAS.com - Penangguhan penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Karo, Amsal Christy Sitepu, dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/3/2026) sore.
Penangguhan tersebut disampaikan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hinca Panjaitan, di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
"Hari ini kami dari Komisi III DPR RI telah menerima penetapan dari majelis hakim pengabulan penangguhan penahanan," kata Hinca kepada wartawan.
Dia menjelaskan, hari ini penangguhan tersebut sudah dieksekusi. Karena itu, besok pagi ia yang akan mendampingi Amsal Sitepu di PN Medan untuk menjalani sidang putusan.
"Sebagai penjamin dari teman-teman Komisi III, terutama dari Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang meneken surat permohonan kepada Ketua PN Medan, dilanjutkan ke majelis hakim," ujar Hinca.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, DM Sebayang, menjelaskan bahwa penetapan Amsal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari lima tersangka lain yang saling berkaitan.
Data kerugian negara diklaim telah melalui audit inspektorat dan keterangan ahli.
"Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama," ujar DM Sebayang, Senin (30/3/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan bahwa Amsal mengajukan proposal dengan RAB senilai Rp 30.000.000 untuk pengerjaan selama 30 hari.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan pengerjaan tidak sesuai waktu tersebut, meski pembayaran diterima penuh 100 persen.
Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019.
Baca juga: Ketum Gekrafs Geram Ide dan Editing Dihargai Nol, Minta Amsal Sitepu Dibebaskan
Temuan "Double Item" dan pembiayaan "Talent" Pihak Kejaksaan juga membeberkan adanya double item dalam RAB.
Terdakwa memasukkan anggaran produksi video desain sebesar Rp 9.000.000, namun kembali memasukkan pos anggaran editing, cutting, dan dubbing masing-masing Rp 1.000.000 yang seharusnya sudah masuk dalam satu paket produksi.
"Dari hasil audit dan keterangan ahli, kami mendapati beberapa poin mark-up, seperti double item pengerjaan, pembiayaan talent artis di mana talent-nya adalah kepala desa, namun tidak dibayarkan, hingga sewa peralatan yang tidak sesuai durasi kerja di RAB," tutur DM Sebayang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang