Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Amsal Sitepu: Kebebasan Pekerja Kreatif Indonesia

Kompas.com, 31 Maret 2026, 20:09 WIB
Cristison Sondang Pane,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang mengadili Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengabulkan penangguhan penahanannya, Selasa (31/3/2026).

Amsal Sitepu kemudian merespons hal itu dengan mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

"Pasti saya berterima kasih untuk semua dukungan yang diberikan, kebebasan hari ini, biarlah jadi kebebasan pekerja kreatif Indonesia," kata Amsal di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu Dikabulkan, Komisi III DPR Penjamin

Meski dikeluarkan dari penjara setelah ditahan selama 131 hari, Amsal memastikan dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Setelah dibebaskan, Amsal mengatakan langsung kembali ke rumahnya di Tanah Karo dan besok balik ke Medan untuk mengikuti persidangan di PN Medan.

"Yang pasti saya menghormati proses hukum dan akan tetap hadir di persidangan untuk mendengar putusan dari majelis hakim," tutur Amsal Sitepu.

Saat menjalani sidang putusan pada Rabu (1/4/2026) besok, Direktur CV Promiseland ini berharap majelis hakim memutusnya bebas murni.

"Yang pasti harapan kita semua bebas murni," kata Amsal.

Baca juga: Komisi III DPR Rekomendasikan Videografer Amsal Sitepu Bebas dari Kasus Dugaan Mark-up Anggaran, Kuasa Hukum: Kami Sejalan

Sebelumnya diberitakan, penangguhan tersebut disampaikan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hinca Panjaitan.

Dia menjelaskan, hari ini penangguhan tersebut sudah dieksekusi.

Karena itu, besok pagi ia yang akan mendampingi Amsal Sitepu di PN Medan untuk menjalani sidang putusan.

"Sebagai penjamin dari teman-teman Komisi III, terutama dari Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang meneken surat permohonan kepada Ketua PN Medan, dilanjutkan ke majelis hakim," ujar Hinca.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, DM Sebayang, menjelaskan bahwa penetapan Amsal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari lima tersangka lain yang saling berkaitan.

Data kerugian negara diklaim telah melalui audit inspektorat dan keterangan ahli.

"Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama," ujar DM Sebayang, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Kasus Amsal Sitepu, Kejaksaan Karo Jelaskan soal Dugaan Mark-up Anggaran

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan bahwa Amsal mengajukan proposal dengan RAB senilai Rp 30.000.000 untuk pengerjaan selama 30 hari.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan pengerjaan tidak sesuai waktu tersebut, meski pembayaran diterima penuh 100 persen.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Respons Kejari Karo Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas: Kami Pikir-pikir...
Respons Kejari Karo Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas: Kami Pikir-pikir...
Medan
Selama Libur Lebaran 360 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Sumut, Terbanyak ke Samosir
Selama Libur Lebaran 360 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Sumut, Terbanyak ke Samosir
Medan
Tiga Kasus Jual Beli Bayi Terungkap di Sumatera, Terbaru Digagalkan di Tol Marelan
Tiga Kasus Jual Beli Bayi Terungkap di Sumatera, Terbaru Digagalkan di Tol Marelan
Medan
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Tak Ada Lagi Pejuang Ekonomi Kreatif yang Dikriminalisasi
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Tak Ada Lagi Pejuang Ekonomi Kreatif yang Dikriminalisasi
Medan
Tak Terbukti Korupsi, Ini Pertimbangan Hakim PN Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu
Tak Terbukti Korupsi, Ini Pertimbangan Hakim PN Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu
Medan
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo...
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo...
Medan
Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu: Ini Air Mata Kemenangan
Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu: Ini Air Mata Kemenangan
Medan
Tangis Videografer Amsal Sitepu Pecah Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa
Tangis Videografer Amsal Sitepu Pecah Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa
Medan
Puting Beliung Terjang Deli Serdang, 100 Rumah Rusak di 4 Kecamatan
Puting Beliung Terjang Deli Serdang, 100 Rumah Rusak di 4 Kecamatan
Medan
Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa
Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa
Medan
Terbongkarnya Sindikat Jual-beli Bayi Saat Transaksi di Pintu Tol Marelan, 6 Orang Ditangkap
Terbongkarnya Sindikat Jual-beli Bayi Saat Transaksi di Pintu Tol Marelan, 6 Orang Ditangkap
Medan
Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa Terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu
Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa Terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu
Medan
Link Live Streaming Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu Hari Ini di PN Medan
Link Live Streaming Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu Hari Ini di PN Medan
Medan
Topan Ginting, Eks Kadis PUPR Sumut Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Jalan
Topan Ginting, Eks Kadis PUPR Sumut Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Jalan
Medan
Jelang Vonis Amsal Sitepu, Puluhan Papan Bunga Berjejer di PN Medan
Jelang Vonis Amsal Sitepu, Puluhan Papan Bunga Berjejer di PN Medan
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau