KOMPAS.com - Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya berencana membuat pedoman pengadaan jasa kreatif termasuk standar biayanya.
Niat ini menyusul ramainya pemberitaan tentang videografer di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu, yang dituntut dua tahun penjara karena dinilai melakukan mark up terhadap proyek video desa.
"Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan penyusunan pedoman di bidang jasa kreatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan khususnya dengan asosiasi dan komunitas terkait untuk menjadi acuan guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa yang akan datang," tutur Teuku.
Baca juga: Libur Lebaran 2026, Desa Wisata Penglipuran Bali Diserbu Turis Domestik
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2026) dan dikutip dari Antara, Selasa (31/3/2026).
Teuku menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan telah ditetapkan standar biaya masukan dan standar biaya khusus untuk menyusun anggaran kementerian atau lembaga.
Namun, peraturan tersebut belum mencakup semua sektor industri kreatif. Di tengah perkembangan era digital, Teuku menekankan pentingnya standar pedoman yang mencakup semua sektor industri kreatif.
Lewat pernyataan resmi Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) pada Senin (30/3/2026), Teuku juga menyampaikan bahwa pengadaan jasa kreatif berbeda bila dibandingkan dengan pengadaan barang.
Kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman terhadap industri kreatif.
"Tentu pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Kita harus berkomunikasi, berkoordinasi dengan semua pihak yang akan menjadi masukan. Ada yang kewenangannya di kementerian ini yang kita bisa keluarkan itu apakah Permen (Peraturan Menteri) atau Kepmen (Keputusan Menteri), tetapi juga ada yang kaitannya juga lintas kementerian," jelas dia.
Baca juga: 5 Desa Wisata Religi dengan Tradisi Ziarah Syawal untuk Libur Lebaran
Teuku mengatakan bahwa pemerintah akan merampungkan peraturan ini dalam beberapa bulan ke depan.
Penyusunan pedoman tersebut, kata Teuku, perlu melibatkan asosiasi pelaku jasa kreatif dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti pengalaman penyedia jasa dan perbandingan harga di setiap wilayah.
Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya menjelaskan skema KUR untuk pelaku ekonomi kreatif, Rabu (18/2/2026). "Jadi kan variabelnya itu ada beberapa, mungkin kita tidak bisa sembarangan juga menyusun ini harus benar-benar tetapi juga tidak terlalu kaku. Ada ruang juga untuk disesuaikan baik itu dari tingkat senioritas dan pengalamannya, maupun kewilayahannya," ujar dia.
Sebelumnya, Kemenekraf telah berdiskusi dan melakukan rapat koordinasi bersama perwakilan asosiasi dan komunitas pegiat ekonomi kreatif.
Di antaranya adalah Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), Asosiasi Kreator Foto Video Indonesia (AKFID) (@akfid.nasional), dan Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (@hipdi_indonesia).
Selagi proses hukum Amsal Sitepu dan penyusunan pedoman berlangsung, Kemenekraf mengatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Baca juga: 5 Desa Wisata di Bali dengan Budaya yang Kuat, Cocok untuk Liburan Bareng Anak