Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Amsal Sitepu Picu Aturan Baru, Standar Biaya Kretif Desa Wisata Akan Diatur

Kompas.com, 31 Maret 2026, 20:08 WIB
Krisda Tiofani,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya berencana membuat pedoman pengadaan jasa kreatif termasuk standar biayanya.

Niat ini menyusul ramainya pemberitaan tentang videografer di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu, yang dituntut dua tahun penjara karena dinilai melakukan mark up terhadap proyek video desa.

"Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan penyusunan pedoman di bidang jasa kreatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan khususnya dengan asosiasi dan komunitas terkait untuk menjadi acuan guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa yang akan datang," tutur Teuku.

Baca juga: Libur Lebaran 2026, Desa Wisata Penglipuran Bali Diserbu Turis Domestik

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2026) dan dikutip dari Antara, Selasa (31/3/2026).

Teuku menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan telah ditetapkan standar biaya masukan dan standar biaya khusus untuk menyusun anggaran kementerian atau lembaga.

Namun, peraturan tersebut belum mencakup semua sektor industri kreatif. Di tengah perkembangan era digital, Teuku menekankan pentingnya standar pedoman yang mencakup semua sektor industri kreatif.

Lewat pernyataan resmi Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) pada Senin (30/3/2026), Teuku juga menyampaikan bahwa pengadaan jasa kreatif berbeda bila dibandingkan dengan pengadaan barang.

Kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman terhadap industri kreatif.

"Tentu pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Kita harus berkomunikasi, berkoordinasi dengan semua pihak yang akan menjadi masukan. Ada yang kewenangannya di kementerian ini yang kita bisa keluarkan itu apakah Permen (Peraturan Menteri) atau Kepmen (Keputusan Menteri), tetapi juga ada yang kaitannya juga lintas kementerian," jelas dia.

Baca juga: 5 Desa Wisata Religi dengan Tradisi Ziarah Syawal untuk Libur Lebaran

Kapan peraturan ini berlaku?

Teuku mengatakan bahwa pemerintah akan merampungkan peraturan ini dalam beberapa bulan ke depan.

Penyusunan pedoman tersebut, kata Teuku, perlu melibatkan asosiasi pelaku jasa kreatif dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti pengalaman penyedia jasa dan perbandingan harga di setiap wilayah.

Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya menjelaskan skema KUR untuk pelaku ekonomi kreatif, Rabu (18/2/2026). KOMPAS.com/ZINTAN Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya menjelaskan skema KUR untuk pelaku ekonomi kreatif, Rabu (18/2/2026).

"Jadi kan variabelnya itu ada beberapa, mungkin kita tidak bisa sembarangan juga menyusun ini harus benar-benar tetapi juga tidak terlalu kaku. Ada ruang juga untuk disesuaikan baik itu dari tingkat senioritas dan pengalamannya, maupun kewilayahannya," ujar dia.

Sebelumnya, Kemenekraf telah berdiskusi dan melakukan rapat koordinasi bersama perwakilan asosiasi dan komunitas pegiat ekonomi kreatif.

Di antaranya adalah Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), Asosiasi Kreator Foto Video Indonesia (AKFID) (@akfid.nasional), dan Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (@hipdi_indonesia).

Selagi proses hukum Amsal Sitepu dan penyusunan pedoman berlangsung, Kemenekraf mengatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Baca juga: 5 Desa Wisata di Bali dengan Budaya yang Kuat, Cocok untuk Liburan Bareng Anak

Halaman:


Terkini Lainnya
Setelah 20 Tahun Gratis, Inggris Kaji Tiket Masuk Museum untuk Turis
Setelah 20 Tahun Gratis, Inggris Kaji Tiket Masuk Museum untuk Turis
Travel News
Berburu Jejak BTS di Korea Selatan, dari Gang Sempit hingga Pantai Ikonik
Berburu Jejak BTS di Korea Selatan, dari Gang Sempit hingga Pantai Ikonik
Travel News
Rekomendasi 7 Obyek Wisata di Bukit Sekipan Tawangmangu, Cocok Untuk Keluarga
Rekomendasi 7 Obyek Wisata di Bukit Sekipan Tawangmangu, Cocok Untuk Keluarga
Travel Ideas
Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Malang Raya, Banyak Pemandangan Alam
Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Malang Raya, Banyak Pemandangan Alam
Travel Ideas
Labuan Bajo Bakal Hening 9 Jam Saat Jumat Agung 2026, Apa Itu?
Labuan Bajo Bakal Hening 9 Jam Saat Jumat Agung 2026, Apa Itu?
Travel News
3 April 2026 Libur Apa? Bisa Lanjut Long Weekend
3 April 2026 Libur Apa? Bisa Lanjut Long Weekend
Travel News
Bandara Internasional Palm Beach akan Ganti Nama Jadi Bandara Donald Trump
Bandara Internasional Palm Beach akan Ganti Nama Jadi Bandara Donald Trump
Travel News
Daftar Libur April 2026, Ada Long Weekend
Daftar Libur April 2026, Ada Long Weekend
Travel News
Penumpang Trans Jatim Malang Raya Melonjak Saat Libur Lebaran, Kota Batu Jadi Favorit
Penumpang Trans Jatim Malang Raya Melonjak Saat Libur Lebaran, Kota Batu Jadi Favorit
Travel News
Jatiluwih Bali Panen Turis Saat Libur Lebaran 2026, Diserbu 7.983 Wisatawan
Jatiluwih Bali Panen Turis Saat Libur Lebaran 2026, Diserbu 7.983 Wisatawan
Travel News
Jadi Situs Warisan Dunia UNESCO, Ini 8 Fakta Menarik Taman Nasional Komodo
Jadi Situs Warisan Dunia UNESCO, Ini 8 Fakta Menarik Taman Nasional Komodo
Travelpedia
Ada dari Indonesia! Ini Daftar Pantai Terbaik Asia Tenggara Versi Conde Nast Traveler
Ada dari Indonesia! Ini Daftar Pantai Terbaik Asia Tenggara Versi Conde Nast Traveler
Travel News
Kasus Amsal Sitepu Picu Aturan Baru, Standar Biaya Kretif Desa Wisata Akan Diatur
Kasus Amsal Sitepu Picu Aturan Baru, Standar Biaya Kretif Desa Wisata Akan Diatur
Travel News
Lebih dari 100 Persen Tiket KA Jarak Jauh Terjual Selama Lebaran 2026
Lebih dari 100 Persen Tiket KA Jarak Jauh Terjual Selama Lebaran 2026
Travel News
Rekor Baru Kereta Cepat, Penumpang Whoosh Tembus 311.000 Saat Lebaran
Rekor Baru Kereta Cepat, Penumpang Whoosh Tembus 311.000 Saat Lebaran
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau