KOMPAS.com - Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya berencana membuat pedoman pengadaan jasa kreatif termasuk standar biayanya.
Niat ini menyusul ramainya pemberitaan tentang videografer di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu, yang dituntut dua tahun penjara karena dinilai melakukan mark up terhadap proyek video desa.
"Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan penyusunan pedoman di bidang jasa kreatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan khususnya dengan asosiasi dan komunitas terkait untuk menjadi acuan guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa yang akan datang," tutur Teuku.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2026) dan dikutip dari Antara, Selasa (31/3/2026).
Teuku menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan telah ditetapkan standar biaya masukan dan standar biaya khusus untuk menyusun anggaran kementerian atau lembaga.
Namun, peraturan tersebut belum mencakup semua sektor industri kreatif. Di tengah perkembangan era digital, Teuku menekankan pentingnya standar pedoman yang mencakup semua sektor industri kreatif.
Lewat pernyataan resmi Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) pada Senin (30/3/2026), Teuku juga menyampaikan bahwa pengadaan jasa kreatif berbeda bila dibandingkan dengan pengadaan barang.
Kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman terhadap industri kreatif.
"Tentu pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Kita harus berkomunikasi, berkoordinasi dengan semua pihak yang akan menjadi masukan. Ada yang kewenangannya di kementerian ini yang kita bisa keluarkan itu apakah Permen (Peraturan Menteri) atau Kepmen (Keputusan Menteri), tetapi juga ada yang kaitannya juga lintas kementerian," jelas dia.
Kapan peraturan ini berlaku?
Teuku mengatakan bahwa pemerintah akan merampungkan peraturan ini dalam beberapa bulan ke depan.
Penyusunan pedoman tersebut, kata Teuku, perlu melibatkan asosiasi pelaku jasa kreatif dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti pengalaman penyedia jasa dan perbandingan harga di setiap wilayah.
"Jadi kan variabelnya itu ada beberapa, mungkin kita tidak bisa sembarangan juga menyusun ini harus benar-benar tetapi juga tidak terlalu kaku. Ada ruang juga untuk disesuaikan baik itu dari tingkat senioritas dan pengalamannya, maupun kewilayahannya," ujar dia.
Sebelumnya, Kemenekraf telah berdiskusi dan melakukan rapat koordinasi bersama perwakilan asosiasi dan komunitas pegiat ekonomi kreatif.
Di antaranya adalah Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), Asosiasi Kreator Foto Video Indonesia (AKFID) (@akfid.nasional), dan Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (@hipdi_indonesia).
Selagi proses hukum Amsal Sitepu dan penyusunan pedoman berlangsung, Kemenekraf mengatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Apa yang terjadi pada Amsal Sitepu?
Pemberitaan Amsal Sitepu ramai diperbincangkan usai Direktur CV Promiseland ini dituntut pidana penjara selama dua tahun.
Tuntutan bermula saat Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu diduga terlibat dalam kasus dugaan mark up proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Amsal dituduh merugikan negara hingga Rp 202 juta atas penggelembungan harga ini.
Mulanya, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo pada periode anggaran 2020-2022.
Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa, seperti dikutip Kompas.com.
Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up.
Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa.
Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara. Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta.
Kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.
"Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana," kata kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev.
Amsal menjelaskan, ia telah merinci biaya pembuatan video dalam proposal yang diberikannya kepada desa di Kabupaten Karo.
"Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta. Editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing 1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semuanya dianggap Rp 0 oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," ungkap Amsal.
"Jadi seperti itulah singkatnya cerita pembuatan video profil ini yang saya hari ini hanya mencari keadilan," lanjut dia.
Amsal menekankan, dirinya hanyalah pekerja ekonomi kreatif. Dia mengaku khawatir, jika anak-anak muda yang merupakan pekerja ekonomi kreatif melihat kasus yang menimpanya, mereka pasti takut untuk bekerja sama dengan pemerintah.
https://travel.kompas.com/read/2026/03/31/200800827/kasus-amsal-sitepu-picu-aturan-baru-standar-biaya-kretif-desa-wisata-akan