KOMPAS.com - Pemerintah Jepang berencana akan menaikkan biaya untuk perpanjangan masa tinggal di Jepang, hingga 10 kali lipat.
Dilansir dari Tha Japan Times, pemerintah Jepang telah menyetujui rancangan undang-undang untuk mengubah hukum imigrasi.
Guna menaikkan batas atas biaya yang ditetapkan undang-undang untuk mengubah status tempat tinggal atau masa tinggal.
Baca juga: Indonesia dan Jepang Perkuat Kerja Sama Pariwisata, Dorong Penguatan Pasar Asia Timur
Sebelumnya, biaya masa tinggal di Jepang bagi Warga Negara Asing (WNA) yaitu 10.000 yen, atau sekitar Rp 1.063.513. Biaya tersebut akan meningkat menjadi 100.000 yen, atau sekitar Rp 10.635.130.
Sementara itu batas atas untuk permohonan izin tinggal tetap di Jepang dinaikkan menjadi 300.000 yen atau sekitar Rp 31.905.390.
Angka ini naik 30 kali lipat dari biaya saat ini sebesar 10.000 yen, atau sekitar Rp 1.063.513.
Usulan kenaikan tarif ini menandai revisi besar pertama terhadap batas maksimum yang ditetapkan undang-undang sejak tahun 1982.
Baca juga: Apa Itu Golden Week Jepang? Puncak Liburan yang Mesti Dihindari Turis
Sementara itu, mulai 1 April 2026, harga visa ke Jepang naik jadi Rp 330.000 untuk Visa Single Entry, dari yang sebelumnya sebesar Rp 320.000.
Dikutip dari Vietnam.VN, kenaikan tarif visa ke Jepang ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan wisatawan di Jepang.
Pemerintah Jepang menilai bahwa penyesuaian biaya visa dapat membantu mengendalikan jumlah pengunjung internasional di tengah tingginya permintaan.
Baca juga: Pemegang ePaspor Ternyata Bisa ke Jepang Tanpa Visa
Dilansir dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, berikut rincian harga visa yang perlu dibayar oleh Warga Negara Indonesia jika ingin masuk ke Jepang mulai 1 April 2026:
1. Visa Single Entry: Rp 330.000, harga sebelumnya Rp 320.000.
2. Visa Multiple Entry: Rp 660.000, harga sebelumnya Rp 630.000
3. Visa Transit: Rp 80.000, harga sebelumnya Rp 70.000.
Khusus WNI yang paspornya sudah beralih ke paspor elektronik atau e-paspor, tidak perlu mengurus visa untuk masuk ke Jepang.