KOMPAS.com - Pemerintah Jepang berencana akan menaikkan biaya untuk perpanjangan masa tinggal di Jepang, hingga 10 kali lipat.
Dilansir dari Tha Japan Times, pemerintah Jepang telah menyetujui rancangan undang-undang untuk mengubah hukum imigrasi.
Guna menaikkan batas atas biaya yang ditetapkan undang-undang untuk mengubah status tempat tinggal atau masa tinggal.
Baca juga: Indonesia dan Jepang Perkuat Kerja Sama Pariwisata, Dorong Penguatan Pasar Asia Timur
Sebelumnya, biaya masa tinggal di Jepang bagi Warga Negara Asing (WNA) yaitu 10.000 yen, atau sekitar Rp 1.063.513. Biaya tersebut akan meningkat menjadi 100.000 yen, atau sekitar Rp 10.635.130.
Sementara itu batas atas untuk permohonan izin tinggal tetap di Jepang dinaikkan menjadi 300.000 yen atau sekitar Rp 31.905.390.
Angka ini naik 30 kali lipat dari biaya saat ini sebesar 10.000 yen, atau sekitar Rp 1.063.513.
Usulan kenaikan tarif ini menandai revisi besar pertama terhadap batas maksimum yang ditetapkan undang-undang sejak tahun 1982.
Baca juga: Apa Itu Golden Week Jepang? Puncak Liburan yang Mesti Dihindari Turis
Sementara itu, mulai 1 April 2026, harga visa ke Jepang naik jadi Rp 330.000 untuk Visa Single Entry, dari yang sebelumnya sebesar Rp 320.000.
Dikutip dari Vietnam.VN, kenaikan tarif visa ke Jepang ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan wisatawan di Jepang.
Pemerintah Jepang menilai bahwa penyesuaian biaya visa dapat membantu mengendalikan jumlah pengunjung internasional di tengah tingginya permintaan.
Baca juga: Pemegang ePaspor Ternyata Bisa ke Jepang Tanpa Visa
Dilansir dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, berikut rincian harga visa yang perlu dibayar oleh Warga Negara Indonesia jika ingin masuk ke Jepang mulai 1 April 2026:
1. Visa Single Entry: Rp 330.000, harga sebelumnya Rp 320.000.
2. Visa Multiple Entry: Rp 660.000, harga sebelumnya Rp 630.000
3. Visa Transit: Rp 80.000, harga sebelumnya Rp 70.000.
Khusus WNI yang paspornya sudah beralih ke paspor elektronik atau e-paspor, tidak perlu mengurus visa untuk masuk ke Jepang.
Sebelum berangkat ke Jepang, pemegang epaspor bisa melakukan registrasi pra keberangkatan secara daring terlebih dahulu.
Serta, menerbitkan bukti Registrasi Bebas Visa elektronik yang bisa diperoleh melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).
Baca juga: Kunjungan Turis Asing ke Jepang Januari 2026 Turun, Apa Penyebabnya?
"Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan bagi e-paspor akan dapat diajukan secara daring dan diregistrasi secara elektronik," dikutip dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Untuk diketahui, bagi yang sudah menggunakan sistem ini, tidak perlu lagi mendatangi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC), dan akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi.
Baca juga: Bulan Terbaik Menikmati Salju di Jepang: dari Hokkaido, Tokyo hingga Kyoto
Aplikan membuat akun di situs web JAVES, kemudian mengikuti prosedur pengajuan Registrasi Pra-keberangkatan.
Setelah prosedur registrasi selesai, aplikan akan menerima email berupa pemberitahuan registrasi selesai dan dapat menampilkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)” di gawai elektronik seperti ponsel cerdas atau tablet milik aplikan.
Mengingat seringnya terjadi kesalahan pada pengisian nama maupun pengunggahan dokumen pada saat pendaftaran, sebaiknya perhatikan beberapa hal berikut:
1. Pengisian Nama
Harap mengisi nama sesuai dengan yang tertulis pada halaman Catatan Pengesahan Paspor halaman 2 - 5 (jika terdapat penambahan/perubahan nama).
Harap memperhatikan kesalahan pengetikan nama, dan spasi antar nama.
Jika nama hanya 1 suku kata, silahkan mengisi nama pada kolom nama keluarga, dan pada kolom nama depan diisi dengan tanda ( - ).
Baca juga: Tempat Staycation Unik, 5 Hotel Bergaya Jepang di Jakarta
2. Pengunggahan dokumen
Halaman Catatan Pengesahan pada paspor sebanyak 2 halaman, harap mengunggah kedua halaman tersebut, agar mempermudah konfirmasi data.
Mohon tidak mengunggah paspor halaman 48 (halaman terakhir paspor) karena halaman tersebut bukan Halaman Catatan Pengesahan.
Halaman Catatan Pengesahan terdapat pada paspor halaman 2 dan 3 atau 4 dan 5 tergantung pada jenis paspor elektronik Anda. Untuk memastikan, terdapat judul (catatan pengesahan/endorsement) di bagian atas halaman paspor.
Baca juga: Turis Indonesia di Jepang Mulai Cari Destinasi Baru di Luar Kota Favorit
Pelaku perjalaan yang sudah melakukan Registrasi Pra-keberangkatan E-paspor melalui JAVES, harus memperlihatkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” di gawai (ponsel cerdas, tablet, dll).
Penting untuk diperhatikan bahwa hasil cetak ataupun cuplikan layar (screenshot) dari “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” tersebut tidak dapat diterima sebagai pengganti.
Aplikan yang tidak ingin menggunakan sistem ini, masih dapat mengajukan Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan di Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC), dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa di E-paspor.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang