Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Masa Tinggal di Jepang Bakal Naik 10 Kali Lipat, Bayar Berapa?

Kompas.com, 31 Maret 2026, 13:28 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Jepang berencana akan menaikkan biaya untuk perpanjangan masa tinggal di Jepang, hingga 10 kali lipat.

Dilansir dari Tha Japan Times, pemerintah Jepang telah menyetujui rancangan undang-undang untuk mengubah hukum imigrasi.

Guna menaikkan batas atas biaya yang ditetapkan undang-undang untuk mengubah status tempat tinggal atau masa tinggal.

Baca juga: Indonesia dan Jepang Perkuat Kerja Sama Pariwisata, Dorong Penguatan Pasar Asia Timur

Sebelumnya, biaya masa tinggal di Jepang bagi Warga Negara Asing (WNA) yaitu 10.000 yen, atau sekitar Rp 1.063.513. Biaya tersebut akan meningkat menjadi 100.000 yen, atau sekitar Rp 10.635.130.

Sementara itu batas atas untuk permohonan izin tinggal tetap di Jepang dinaikkan menjadi 300.000 yen atau sekitar Rp 31.905.390. 

Angka ini naik 30 kali lipat dari biaya saat ini sebesar 10.000 yen, atau sekitar Rp 1.063.513.

Usulan kenaikan tarif ini menandai revisi besar pertama terhadap batas maksimum yang ditetapkan undang-undang sejak tahun 1982.

Baca juga: Apa Itu Golden Week Jepang? Puncak Liburan yang Mesti Dihindari Turis

Biaya visa ke Jepang naik mulai 1 April 2026

Sementara itu, mulai 1 April 2026, harga visa ke Jepang naik jadi Rp 330.000 untuk Visa Single Entry, dari yang sebelumnya sebesar Rp 320.000.

Dikutip dari Vietnam.VN, kenaikan tarif visa ke Jepang ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan wisatawan  di Jepang.

Pemerintah Jepang menilai bahwa penyesuaian biaya visa dapat membantu mengendalikan jumlah pengunjung internasional di tengah tingginya permintaan. 

Baca juga: Pemegang ePaspor Ternyata Bisa ke Jepang Tanpa Visa

Dilansir dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, berikut rincian harga visa yang perlu dibayar oleh Warga Negara Indonesia jika ingin masuk ke Jepang mulai 1 April 2026:

1. Visa Single Entry: Rp 330.000, harga sebelumnya Rp 320.000.

2. Visa Multiple Entry: Rp 660.000, harga sebelumnya Rp 630.000

3. Visa Transit: Rp 80.000, harga sebelumnya Rp 70.000.

Pemegang paspor elektronik bebas visa ke Jepang

Khusus WNI yang paspornya sudah beralih ke paspor elektronik atau e-paspor, tidak perlu mengurus visa untuk masuk ke Jepang.

Sebelum berangkat ke Jepang, pemegang epaspor bisa melakukan registrasi pra keberangkatan secara daring terlebih dahulu.

Serta, menerbitkan bukti Registrasi Bebas Visa elektronik yang bisa diperoleh melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).

Baca juga: Kunjungan Turis Asing ke Jepang Januari 2026 Turun, Apa Penyebabnya?

"Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan bagi e-paspor akan dapat diajukan secara daring dan diregistrasi secara elektronik," dikutip dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Untuk diketahui, bagi yang sudah menggunakan sistem ini, tidak perlu lagi mendatangi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC), dan akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi.

Baca juga: Bulan Terbaik Menikmati Salju di Jepang: dari Hokkaido, Tokyo hingga Kyoto

Cara pengajuan pra-keberangkatan menggunakan JAVES

Aplikan membuat akun di situs web JAVES, kemudian mengikuti prosedur pengajuan Registrasi Pra-keberangkatan. 

Setelah prosedur registrasi selesai, aplikan akan menerima email berupa pemberitahuan registrasi selesai dan dapat menampilkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)” di gawai elektronik seperti ponsel cerdas atau tablet milik aplikan.

Mengingat seringnya terjadi kesalahan pada pengisian nama maupun pengunggahan dokumen pada saat pendaftaran, sebaiknya perhatikan beberapa hal berikut:

1. Pengisian Nama

Harap mengisi nama sesuai dengan yang tertulis pada halaman Catatan Pengesahan Paspor halaman 2 - 5 (jika terdapat penambahan/perubahan nama).

Harap memperhatikan kesalahan pengetikan nama, dan spasi antar nama.

Jika nama hanya 1 suku kata, silahkan mengisi nama pada kolom nama keluarga, dan pada kolom nama depan diisi dengan tanda ( - ).

Baca juga: Tempat Staycation Unik, 5 Hotel Bergaya Jepang di Jakarta

2. Pengunggahan dokumen 

Halaman Catatan Pengesahan pada paspor sebanyak 2 halaman, harap mengunggah kedua halaman tersebut, agar mempermudah konfirmasi data.

Mohon tidak mengunggah paspor halaman 48 (halaman terakhir paspor) karena halaman tersebut bukan Halaman Catatan Pengesahan.

Halaman Catatan Pengesahan terdapat pada paspor halaman 2 dan 3 atau 4 dan 5 tergantung pada jenis paspor elektronik Anda. Untuk memastikan, terdapat judul (catatan pengesahan/endorsement) di bagian atas halaman paspor.

Baca juga: Turis Indonesia di Jepang Mulai Cari Destinasi Baru di Luar Kota Favorit

Pelaku perjalaan yang sudah melakukan Registrasi Pra-keberangkatan E-paspor melalui JAVES, harus memperlihatkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” di gawai (ponsel cerdas, tablet, dll).

Penting untuk diperhatikan bahwa hasil cetak ataupun cuplikan layar (screenshot) dari “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” tersebut tidak dapat diterima sebagai pengganti.

Aplikan yang tidak ingin menggunakan sistem ini, masih dapat mengajukan Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan di Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC), dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa di E-paspor.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Liburan Sambil Peduli Bumi, Ini 7 Wisata Ramah Lingkungan di Indonesia
Liburan Sambil Peduli Bumi, Ini 7 Wisata Ramah Lingkungan di Indonesia
Travel Ideas
Setelah 20 Tahun Gratis, Inggris Kaji Tiket Masuk Museum untuk Turis
Setelah 20 Tahun Gratis, Inggris Kaji Tiket Masuk Museum untuk Turis
Travel News
Berburu Jejak BTS di Korea Selatan, dari Gang Sempit hingga Pantai Ikonik
Berburu Jejak BTS di Korea Selatan, dari Gang Sempit hingga Pantai Ikonik
Travel News
Rekomendasi 7 Obyek Wisata di Bukit Sekipan Tawangmangu, Cocok Untuk Keluarga
Rekomendasi 7 Obyek Wisata di Bukit Sekipan Tawangmangu, Cocok Untuk Keluarga
Travel Ideas
Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Malang Raya, Banyak Pemandangan Alam
Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Malang Raya, Banyak Pemandangan Alam
Travel Ideas
Labuan Bajo Bakal Hening 9 Jam Saat Jumat Agung 2026, Apa Itu?
Labuan Bajo Bakal Hening 9 Jam Saat Jumat Agung 2026, Apa Itu?
Travel News
3 April 2026 Libur Apa? Bisa Lanjut Long Weekend
3 April 2026 Libur Apa? Bisa Lanjut Long Weekend
Travel News
Bandara Internasional Palm Beach akan Ganti Nama Jadi Bandara Donald Trump
Bandara Internasional Palm Beach akan Ganti Nama Jadi Bandara Donald Trump
Travel News
Daftar Libur April 2026, Ada Long Weekend
Daftar Libur April 2026, Ada Long Weekend
Travel News
Penumpang Trans Jatim Malang Raya Melonjak Saat Libur Lebaran, Kota Batu Jadi Favorit
Penumpang Trans Jatim Malang Raya Melonjak Saat Libur Lebaran, Kota Batu Jadi Favorit
Travel News
Jatiluwih Bali Panen Turis Saat Libur Lebaran 2026, Diserbu 7.983 Wisatawan
Jatiluwih Bali Panen Turis Saat Libur Lebaran 2026, Diserbu 7.983 Wisatawan
Travel News
Jadi Situs Warisan Dunia UNESCO, Ini 8 Fakta Menarik Taman Nasional Komodo
Jadi Situs Warisan Dunia UNESCO, Ini 8 Fakta Menarik Taman Nasional Komodo
Travelpedia
Ada dari Indonesia! Ini Daftar Pantai Terbaik Asia Tenggara Versi Conde Nast Traveler
Ada dari Indonesia! Ini Daftar Pantai Terbaik Asia Tenggara Versi Conde Nast Traveler
Travel News
Kasus Amsal Sitepu Picu Aturan Baru, Standar Biaya Kretif Desa Wisata Akan Diatur
Kasus Amsal Sitepu Picu Aturan Baru, Standar Biaya Kretif Desa Wisata Akan Diatur
Travel News
Lebih dari 100 Persen Tiket KA Jarak Jauh Terjual Selama Lebaran 2026
Lebih dari 100 Persen Tiket KA Jarak Jauh Terjual Selama Lebaran 2026
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau