Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Vonis Kasus Amsal Sitepu Dibacakan, Nasib Videografer Karo di Ujung Palu Hakim

Kompas.com, 1 April 2026, 06:43 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

MEDAN, KOMPAS.com - Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat terdakwa Amsal Christy Sitepu dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu, 1 April 2026.

Momen ini menjadi penentu bagi perjalanan hukum Amsal setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang.

Menjelang pembacaan putusan, kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi kliennya.

"Harapan kita tetap sesuai dengan pleidoi, bentuknya adalah kebebasan," kata Willyam saat dihubungi pada Selasa, 31 Maret 2026.

Baca juga: Sejam yang Berarti bagi Amsal Cristy Sitepu, Pulang ke Rumah Sebelum Hadapi Vonis Hakim

Menurut Willyam, perkara ini tidak semata-mata menyangkut pribadi Amsal, melainkan juga berkaitan dengan mekanisme hukum di Indonesia, khususnya terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif.

Ia menilai banyak pihak merasa khawatir terhadap dampak perkara ini. Bahkan, utusan dari asosiasi pekerja ekonomi kreatif disebut telah menyampaikan kekhawatiran agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk.

"Secara tidak langsung mereka tentunya sangat terancam, karena mekanisme ini sangat-sangat ambigu," ujar Willyam.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Amsal Sitepu: Kebebasan Pekerja Kreatif Indonesia

Ia menyoroti mekanisme perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak transparan. Menurutnya, tidak jelas siapa yang melakukan penilaian, apa keahliannya, serta bagaimana metode perhitungannya.

"Kita saja mendatangkan saksi ahli, pakar sudah kita hadirkan di persidangan. Mereka dicek kredibilitasnya, kalau tidak, mana mau hakim memeriksa. Namun ini, orangnya kita tidak tahu, keahliannya kita tidak tahu," tegas Willyam.

Apa yang diharapkan terdakwa?

Amsal Christy Sitepu juga menyampaikan harapannya menjelang sidang putusan. Ia berharap majelis hakim memutuskan dirinya bebas murni.

"Yang pasti harapan kita semua bebas murni," kata Amsal.

Ia juga menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan hadir dalam persidangan.

Baca juga: Kasus Amsal Sitepu Picu Aturan Baru, Standar Biaya Kretif Desa Wisata Akan Diatur

Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi profil desa, Karo, menghirup udara bebas, Selasa (31/3/2026).Tribun Medan/Anugrah Nasution Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi profil desa, Karo, menghirup udara bebas, Selasa (31/3/2026).

Bagaimana awal mula kasus ini?

Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.

Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan.

Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta.

Baca juga: Komisi III DPR Rekomendasikan Videografer Amsal Sitepu Bebas dari Kasus Dugaan Mark-up Anggaran, Kuasa Hukum: Kami Sejalan

Selisih antara nilai penawaran dan estimasi biaya wajar inilah yang menjadi dasar dugaan mark up anggaran.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa perbedaan harga tersebut belum tentu mencerminkan adanya tindak pidana.

Hal ini karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, serta kebutuhan klien.

Apa dasar dakwaan terhadap Amsal?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Amsal melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. Ia dituntut hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Data kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo dengan nilai sebesar Rp 202.161.980.

Baca juga: Ketika Kerja Kreatif Diuji Pasal Korupsi: Pelajaran dari Kasus Amsal Sitepu

Selain itu, JPU menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan. Proposal yang disusun juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama," ujar DM Sebayang.

JPU juga menemukan bahwa pekerjaan yang diajukan dengan durasi 30 hari tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai waktu tersebut, meskipun pembayaran diterima secara penuh.

Apa sorotan terhadap penanganan kasus ini?

Kasus ini turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI yang menggelar rapat dengar pendapat umum.

Mereka menilai penanganan perkara ini menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait pendekatan hukum terhadap pekerjaan berbasis kreativitas.

Baca juga: Saat Amsal Sitepu Adukan Kasusnya ke DPR: Komisi III Pasang Badan, Kejaksaan Ngotot Negara Dirugikan

Beberapa pihak menilai bahwa penggunaan standar baku dalam menilai pekerjaan kreatif dapat menimbulkan ketidakadilan. Hal ini karena nilai sebuah karya kreatif tidak selalu dapat diukur secara kuantitatif.

Menjelang sidang putusan, majelis hakim PN Medan mengabulkan penangguhan penahanan Amsal pada Selasa, 31 Maret 2026. Penangguhan tersebut dikonfirmasi oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

"Hari ini kami dari Komisi III DPR RI telah menerima penetapan dari majelis hakim pengabulan penangguhan penahanan," kata Hinca.

Penangguhan tersebut telah dieksekusi, sehingga Amsal dapat kembali ke rumahnya di Tanah Karo setelah menjalani penahanan selama 131 hari.

Meski demikian, Amsal memastikan tetap akan hadir dalam persidangan dan mengikuti seluruh proses hukum hingga selesai.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Berharap Hakim Memberi Keadilan Sebesar-Besarnya untuk Amsal Sitepu".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Sidang Korupsi Jalan Sumut, Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Sidang Korupsi Jalan Sumut, Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Medan
Respons Kejari Karo Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas: Kami Pikir-pikir...
Respons Kejari Karo Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas: Kami Pikir-pikir...
Medan
Selama Libur Lebaran 360 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Sumut, Terbanyak ke Samosir
Selama Libur Lebaran 360 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Sumut, Terbanyak ke Samosir
Medan
Tiga Kasus Jual Beli Bayi Terungkap di Sumatera, Terbaru Digagalkan di Tol Marelan
Tiga Kasus Jual Beli Bayi Terungkap di Sumatera, Terbaru Digagalkan di Tol Marelan
Medan
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Tak Ada Lagi Pejuang Ekonomi Kreatif yang Dikriminalisasi
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Tak Ada Lagi Pejuang Ekonomi Kreatif yang Dikriminalisasi
Medan
Tak Terbukti Korupsi, Ini Pertimbangan Hakim PN Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu
Tak Terbukti Korupsi, Ini Pertimbangan Hakim PN Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu
Medan
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo...
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo...
Medan
Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu: Ini Air Mata Kemenangan
Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu: Ini Air Mata Kemenangan
Medan
Tangis Videografer Amsal Sitepu Pecah Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa
Tangis Videografer Amsal Sitepu Pecah Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa
Medan
Puting Beliung Terjang Deli Serdang, 100 Rumah Rusak di 4 Kecamatan
Puting Beliung Terjang Deli Serdang, 100 Rumah Rusak di 4 Kecamatan
Medan
Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa
Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa
Medan
Terbongkarnya Sindikat Jual-beli Bayi Saat Transaksi di Pintu Tol Marelan, 6 Orang Ditangkap
Terbongkarnya Sindikat Jual-beli Bayi Saat Transaksi di Pintu Tol Marelan, 6 Orang Ditangkap
Medan
Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa Terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu
Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa Terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu
Medan
Link Live Streaming Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu Hari Ini di PN Medan
Link Live Streaming Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu Hari Ini di PN Medan
Medan
Topan Ginting, Eks Kadis PUPR Sumut Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Jalan
Topan Ginting, Eks Kadis PUPR Sumut Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Jalan
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau