Editor
MEDAN, KOMPAS.com - Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat terdakwa Amsal Christy Sitepu dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu, 1 April 2026.
Momen ini menjadi penentu bagi perjalanan hukum Amsal setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang.
Menjelang pembacaan putusan, kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi kliennya.
"Harapan kita tetap sesuai dengan pleidoi, bentuknya adalah kebebasan," kata Willyam saat dihubungi pada Selasa, 31 Maret 2026.
Baca juga: Sejam yang Berarti bagi Amsal Cristy Sitepu, Pulang ke Rumah Sebelum Hadapi Vonis Hakim
Menurut Willyam, perkara ini tidak semata-mata menyangkut pribadi Amsal, melainkan juga berkaitan dengan mekanisme hukum di Indonesia, khususnya terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif.
Ia menilai banyak pihak merasa khawatir terhadap dampak perkara ini. Bahkan, utusan dari asosiasi pekerja ekonomi kreatif disebut telah menyampaikan kekhawatiran agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk.
"Secara tidak langsung mereka tentunya sangat terancam, karena mekanisme ini sangat-sangat ambigu," ujar Willyam.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Amsal Sitepu: Kebebasan Pekerja Kreatif Indonesia
Ia menyoroti mekanisme perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak transparan. Menurutnya, tidak jelas siapa yang melakukan penilaian, apa keahliannya, serta bagaimana metode perhitungannya.
"Kita saja mendatangkan saksi ahli, pakar sudah kita hadirkan di persidangan. Mereka dicek kredibilitasnya, kalau tidak, mana mau hakim memeriksa. Namun ini, orangnya kita tidak tahu, keahliannya kita tidak tahu," tegas Willyam.
Amsal Christy Sitepu juga menyampaikan harapannya menjelang sidang putusan. Ia berharap majelis hakim memutuskan dirinya bebas murni.
"Yang pasti harapan kita semua bebas murni," kata Amsal.
Ia juga menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan hadir dalam persidangan.
Baca juga: Kasus Amsal Sitepu Picu Aturan Baru, Standar Biaya Kretif Desa Wisata Akan Diatur
Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi profil desa, Karo, menghirup udara bebas, Selasa (31/3/2026).Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.
Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan.
Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta.
Selisih antara nilai penawaran dan estimasi biaya wajar inilah yang menjadi dasar dugaan mark up anggaran.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa perbedaan harga tersebut belum tentu mencerminkan adanya tindak pidana.
Hal ini karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, serta kebutuhan klien.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Amsal melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. Ia dituntut hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Data kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo dengan nilai sebesar Rp 202.161.980.
Baca juga: Ketika Kerja Kreatif Diuji Pasal Korupsi: Pelajaran dari Kasus Amsal Sitepu
Selain itu, JPU menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan. Proposal yang disusun juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama," ujar DM Sebayang.
JPU juga menemukan bahwa pekerjaan yang diajukan dengan durasi 30 hari tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai waktu tersebut, meskipun pembayaran diterima secara penuh.
Kasus ini turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI yang menggelar rapat dengar pendapat umum.
Mereka menilai penanganan perkara ini menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait pendekatan hukum terhadap pekerjaan berbasis kreativitas.
Baca juga: Saat Amsal Sitepu Adukan Kasusnya ke DPR: Komisi III Pasang Badan, Kejaksaan Ngotot Negara Dirugikan
Beberapa pihak menilai bahwa penggunaan standar baku dalam menilai pekerjaan kreatif dapat menimbulkan ketidakadilan. Hal ini karena nilai sebuah karya kreatif tidak selalu dapat diukur secara kuantitatif.
Menjelang sidang putusan, majelis hakim PN Medan mengabulkan penangguhan penahanan Amsal pada Selasa, 31 Maret 2026. Penangguhan tersebut dikonfirmasi oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.
"Hari ini kami dari Komisi III DPR RI telah menerima penetapan dari majelis hakim pengabulan penangguhan penahanan," kata Hinca.
Penangguhan tersebut telah dieksekusi, sehingga Amsal dapat kembali ke rumahnya di Tanah Karo setelah menjalani penahanan selama 131 hari.
Meski demikian, Amsal memastikan tetap akan hadir dalam persidangan dan mengikuti seluruh proses hukum hingga selesai.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Berharap Hakim Memberi Keadilan Sebesar-Besarnya untuk Amsal Sitepu".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang