KARO, KOMPAS.com - Malam sudah larut ketika Amsal Cristy Sitepu akhirnya kembali menjejakkan kaki di halaman rumahnya di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa (31/03/2026).
Jam menunjukkan sekitar pukul 22.10 WIB, namun suasana di kediaman itu justru hangat oleh penantian panjang keluarga.
Sejak siang, orang-orang terdekatnya telah berkumpul. Mereka menunggu satu momen sederhana yang terasa begitu mahal: kepulangan Amsal, meski hanya sejenak.
Amsal pulang setelah penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Didampingi tim relawan dari Hinca Panjaitan, ia tiba dengan pakaian putih, disambut pelukan dan haru keluarga.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Amsal Sitepu: Kebebasan Pekerja Kreatif Indonesia
Tak ada perayaan berlebihan. Hanya suasana penuh emosi yang bercampur antara lega, rindu, dan kebahagiaan.
"Yang pasti saya sangat bersyukur bisa berkumpul kembali bersama keluarga. Terima kasih kepada semua pihak, mulai dari bapak Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, Komisi III, Kementerian Ekraf, dan semua pihak yang tak dapat saya sebutkan satu per satu," ujar Amsal.
Selama proses hukum berjalan, ia telah menjalani sekitar 131 hari masa tahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Kota Medan. Waktu yang cukup panjang untuk membuat hal-hal sederhana terasa begitu berarti.
Di antara banyak hal yang mungkin ia rindukan, Amsal menyebut satu yang paling sederhana: masakan rumah.
"Sudah pasti saya sangat rindu dengan masakan istri saya. Biarpun masakan di dalam (rutan) bukan tidak enak, tapi jauh lebih enak masakan istri saya. Nanti teman-teman bisa coba masakan istri saya," ucapnya sambil tersenyum.
Baca juga: Kasus Amsal Sitepu Picu Aturan Baru, Standar Biaya Kretif Desa Wisata Akan Diatur
Bagi Amsal, kepulangan itu bukan soal durasi. Bukan pula soal kebebasan penuh. Melainkan kesempatan singkat untuk kembali merasakan kehidupan yang sempat terputus—bertemu istri, keluarga, dan suasana rumah yang akrab.
Namun waktu tak banyak berpihak. Kepulangan itu hanya berlangsung sekitar satu setengah jam.
Sebab keesokan harinya, Rabu (1/4/2026), Amsal harus kembali menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan.
Demi memastikan ia tidak terlambat, malam itu juga ia harus kembali berangkat.
"Besok saya kembali sidang, saya tetap mengikuti tahapan yang ada, jadi hanya sebentar di rumah. Tapi itulah tadi kebebasan sangat berarti, bukan hanya satu hari, bahkan satu menit sangat berarti," katanya.
Baca juga: Kasus Amsal Sitepu: Melawan Valuasi Zero Logic dalam Birokrasi