Jam menunjukkan sekitar pukul 22.10 WIB, namun suasana di kediaman itu justru hangat oleh penantian panjang keluarga.
Sejak siang, orang-orang terdekatnya telah berkumpul. Mereka menunggu satu momen sederhana yang terasa begitu mahal: kepulangan Amsal, meski hanya sejenak.
Kepulangan yang Dinanti
Amsal pulang setelah penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Didampingi tim relawan dari Hinca Panjaitan, ia tiba dengan pakaian putih, disambut pelukan dan haru keluarga.
Tak ada perayaan berlebihan. Hanya suasana penuh emosi yang bercampur antara lega, rindu, dan kebahagiaan.
"Yang pasti saya sangat bersyukur bisa berkumpul kembali bersama keluarga. Terima kasih kepada semua pihak, mulai dari bapak Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, Komisi III, Kementerian Ekraf, dan semua pihak yang tak dapat saya sebutkan satu per satu," ujar Amsal.
Selama proses hukum berjalan, ia telah menjalani sekitar 131 hari masa tahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Kota Medan. Waktu yang cukup panjang untuk membuat hal-hal sederhana terasa begitu berarti.
Rindu Masakan Istri
Di antara banyak hal yang mungkin ia rindukan, Amsal menyebut satu yang paling sederhana: masakan rumah.
"Sudah pasti saya sangat rindu dengan masakan istri saya. Biarpun masakan di dalam (rutan) bukan tidak enak, tapi jauh lebih enak masakan istri saya. Nanti teman-teman bisa coba masakan istri saya," ucapnya sambil tersenyum.
Bagi Amsal, kepulangan itu bukan soal durasi. Bukan pula soal kebebasan penuh. Melainkan kesempatan singkat untuk kembali merasakan kehidupan yang sempat terputus—bertemu istri, keluarga, dan suasana rumah yang akrab.
Hanya Satu Jam, Lalu Kembali
Namun waktu tak banyak berpihak. Kepulangan itu hanya berlangsung sekitar satu setengah jam.
Sebab keesokan harinya, Rabu (1/4/2026), Amsal harus kembali menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan.
Demi memastikan ia tidak terlambat, malam itu juga ia harus kembali berangkat.
"Besok saya kembali sidang, saya tetap mengikuti tahapan yang ada, jadi hanya sebentar di rumah. Tapi itulah tadi kebebasan sangat berarti, bukan hanya satu hari, bahkan satu menit sangat berarti," katanya.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Amsal menyadari bahwa kebebasan yang ia rasakan belum sepenuhnya utuh. Namun justru karena itu, setiap detik yang ia miliki terasa lebih bermakna.
Ia pun memastikan akan tetap mengikuti seluruh proses persidangan, termasuk sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung pada 1 April di Pengadilan Tipikor Medan.
Kejanggalan Kasus
Kasus yang menjerat Amsal Cristy Sitepu berawal dari pekerjaannya sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, yang menggarap proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada 2020 hingga 2022.
Dalam proyek tersebut, Amsal diduga melakukan mark up anggaran. Ia menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karo.
Namun, berdasarkan hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta.
Selisih harga inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan adanya penyimpangan anggaran.
Amsal didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Meski begitu, sejumlah pihak menilai perbedaan angka tersebut belum tentu mencerminkan adanya tindak pidana.
Pasalnya, pekerjaan videografi dianggap sebagai kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, hingga kebutuhan masing-masing klien.
Sorotan terhadap kasus ini bahkan sampai ke Komisi III DPR RI yang menggelar rapat dengar pendapat umum.
Mereka menilai penanganan perkara ini memunculkan pertanyaan, terutama terkait pendekatan hukum dalam menilai pekerjaan berbasis kreativitas.
https://regional.kompas.com/read/2026/04/01/052052478/satu-jam-yang-berarti-bagi-amsal-cristy-sitepu-pulang-ke-rumah-sebelum