Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Amsal menyadari bahwa kebebasan yang ia rasakan belum sepenuhnya utuh. Namun justru karena itu, setiap detik yang ia miliki terasa lebih bermakna.
Ia pun memastikan akan tetap mengikuti seluruh proses persidangan, termasuk sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung pada 1 April di Pengadilan Tipikor Medan.
Kasus yang menjerat Amsal Cristy Sitepu berawal dari pekerjaannya sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, yang menggarap proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada 2020 hingga 2022.
Dalam proyek tersebut, Amsal diduga melakukan mark up anggaran. Ia menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karo.
Namun, berdasarkan hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta.
Selisih harga inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan adanya penyimpangan anggaran.
Amsal didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Baca juga: Ketika Kerja Kreatif Diuji Pasal Korupsi: Pelajaran dari Kasus Amsal Sitepu
Meski begitu, sejumlah pihak menilai perbedaan angka tersebut belum tentu mencerminkan adanya tindak pidana.
Pasalnya, pekerjaan videografi dianggap sebagai kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, hingga kebutuhan masing-masing klien.
Sorotan terhadap kasus ini bahkan sampai ke Komisi III DPR RI yang menggelar rapat dengar pendapat umum.
Mereka menilai penanganan perkara ini memunculkan pertanyaan, terutama terkait pendekatan hukum dalam menilai pekerjaan berbasis kreativitas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang