Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Live Streaming Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu Hari Ini di PN Medan

Kompas.com, 1 April 2026, 10:13 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

MEDAN, KOMPAS.com - Videografer Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan markup anggaran pengerjaan video profil desa, dijadwalkan menghadapi sidang putusan pada Rabu (1/4/2026).

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, dan terlihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan bahwa agenda pembacaan putusan berlangsung pagi ini.

"Tanggal sidang: Rabu, 01 April 2026. Jam: 10.00 sampai dengan 11.00. Agenda: pembacaan putusan," demikian tercantum dalam laman SIPP PN Medan.

Sidang ini juga dapat anda ikuti melauli siaran live streaming berikut:

Baca juga: Jelang Vonis Amsal Sitepu, Puluhan Papan Bunga Berjejer di PN Medan

Apa Tuntutan Jaksa dalam Kasus Ini?

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara. Tuntutan tersebut dilayangkan karena Jaksa menilai Amsal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Perbuatan yang dituduhkan kepada Amsal merupakan pelanggaran terhadap Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa menegaskan bahwa putusan pidana penjara selama 2 tahun ini akan dikurangi masa tahanan sementara yang sudah dijalani terdakwa. Selain pidana pokok berupa penjara, Jaksa juga menuntut:

  • Pidana denda sebesar Rp 50.000.000, yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
  • Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202.161.980, yang harus dibayarkan terdakwa dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak dapat membayar, harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca juga: Habiburokhman Doakan Amsal Sitepu Divonis Bebas Hari Ini

Mengapa Kasus Ini Menjadi Sorotan Publik?

Kasus yang melibatkan Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan karena terkait anggaran desa dan keterlibatan pihak swasta dalam pengerjaan proyek pemerintah.

Dugaan markup dalam proyek ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan, sehingga publik dan pihak penegak hukum menaruh perhatian lebih pada jalannya persidangan.

Selain itu, prosedur hukum yang tegas terhadap kasus korupsi di sektor publik menunjukkan upaya pemerintah dalam menegakkan aturan serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan penyalahgunaan anggaran negara.

Baca juga: Kuasa Hukum Berharap Hakim Memberi Keadilan Sebesar-Besarnya untuk Amsal Sitepu

Menjelang pembacaan putusan, kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi kliennya.

"Harapan kita tetap sesuai dengan pleidoi, bentuknya adalah kebebasan," kata Willyam saat dihubungi pada Selasa, 31 Maret 2026.

Menurut Willyam, perkara ini tidak semata-mata menyangkut pribadi Amsal, melainkan juga berkaitan dengan mekanisme hukum di Indonesia, khususnya terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif.

Ia menilai banyak pihak merasa khawatir terhadap dampak perkara ini. Bahkan, utusan dari asosiasi pekerja ekonomi kreatif disebut telah menyampaikan kekhawatiran agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk.

"Secara tidak langsung mereka tentunya sangat terancam, karena mekanisme ini sangat-sangat ambigu," ujar Willyam.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu Dikabulkan, Komisi III DPR Penjamin

Ia menyoroti mekanisme perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak transparan. Menurutnya, tidak jelas siapa yang melakukan penilaian, apa keahliannya, serta bagaimana metode perhitungannya.

"Kita saja mendatangkan saksi ahli, pakar sudah kita hadirkan di persidangan. Mereka dicek kredibilitasnya, kalau tidak, mana mau hakim memeriksa. Namun ini, orangnya kita tidak tahu, keahliannya kita tidak tahu," tegas Willyam.

Amsal Christy Sitepu juga menyampaikan harapannya menjelang sidang putusan. Ia berharap majelis hakim memutuskan dirinya bebas murni.

"Yang pasti harapan kita semua bebas murni," kata Amsal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Selama Libur Lebaran 360 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Sumut, Terbanyak ke Samosir
Selama Libur Lebaran 360 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Sumut, Terbanyak ke Samosir
Medan
Tiga Kasus Jual Beli Bayi Terungkap di Sumatera, Terbaru Digagalkan di Tol Marelan
Tiga Kasus Jual Beli Bayi Terungkap di Sumatera, Terbaru Digagalkan di Tol Marelan
Medan
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Tak Ada Lagi Pejuang Ekonomi Kreatif yang Dikriminalisasi
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Tak Ada Lagi Pejuang Ekonomi Kreatif yang Dikriminalisasi
Medan
Tak Terbukti Korupsi, Ini Pertimbangan Hakim PN Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu
Tak Terbukti Korupsi, Ini Pertimbangan Hakim PN Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu
Medan
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo...
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo...
Medan
Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu: Ini Air Mata Kemenangan
Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu: Ini Air Mata Kemenangan
Medan
Tangis Videografer Amsal Sitepu Pecah Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa
Tangis Videografer Amsal Sitepu Pecah Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa
Medan
Puting Beliung Terjang Deli Serdang, 100 Rumah Rusak di 4 Kecamatan
Puting Beliung Terjang Deli Serdang, 100 Rumah Rusak di 4 Kecamatan
Medan
Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa
Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa
Medan
Terbongkarnya Sindikat Jual-beli Bayi Saat Transaksi di Pintu Tol Marelan, 6 Orang Ditangkap
Terbongkarnya Sindikat Jual-beli Bayi Saat Transaksi di Pintu Tol Marelan, 6 Orang Ditangkap
Medan
Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa Terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu
Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa Terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu
Medan
Link Live Streaming Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu Hari Ini di PN Medan
Link Live Streaming Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu Hari Ini di PN Medan
Medan
Topan Ginting, Eks Kadis PUPR Sumut Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Jalan
Topan Ginting, Eks Kadis PUPR Sumut Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Jalan
Medan
Jelang Vonis Amsal Sitepu, Puluhan Papan Bunga Berjejer di PN Medan
Jelang Vonis Amsal Sitepu, Puluhan Papan Bunga Berjejer di PN Medan
Medan
Hari Ini Vonis Kasus Amsal Sitepu Dibacakan, Nasib Videografer Karo di Ujung Palu Hakim
Hari Ini Vonis Kasus Amsal Sitepu Dibacakan, Nasib Videografer Karo di Ujung Palu Hakim
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau