Editor
MEDAN, KOMPAS.com - Videografer Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan markup anggaran pengerjaan video profil desa, dijadwalkan menghadapi sidang putusan pada Rabu (1/4/2026).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, dan terlihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan bahwa agenda pembacaan putusan berlangsung pagi ini.
"Tanggal sidang: Rabu, 01 April 2026. Jam: 10.00 sampai dengan 11.00. Agenda: pembacaan putusan," demikian tercantum dalam laman SIPP PN Medan.
Sidang ini juga dapat anda ikuti melauli siaran live streaming berikut:
Baca juga: Jelang Vonis Amsal Sitepu, Puluhan Papan Bunga Berjejer di PN Medan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara. Tuntutan tersebut dilayangkan karena Jaksa menilai Amsal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatan yang dituduhkan kepada Amsal merupakan pelanggaran terhadap Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa menegaskan bahwa putusan pidana penjara selama 2 tahun ini akan dikurangi masa tahanan sementara yang sudah dijalani terdakwa. Selain pidana pokok berupa penjara, Jaksa juga menuntut:
Baca juga: Habiburokhman Doakan Amsal Sitepu Divonis Bebas Hari Ini
Kasus yang melibatkan Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan karena terkait anggaran desa dan keterlibatan pihak swasta dalam pengerjaan proyek pemerintah.
Dugaan markup dalam proyek ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan, sehingga publik dan pihak penegak hukum menaruh perhatian lebih pada jalannya persidangan.
Selain itu, prosedur hukum yang tegas terhadap kasus korupsi di sektor publik menunjukkan upaya pemerintah dalam menegakkan aturan serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan penyalahgunaan anggaran negara.
Baca juga: Kuasa Hukum Berharap Hakim Memberi Keadilan Sebesar-Besarnya untuk Amsal Sitepu
Menjelang pembacaan putusan, kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi kliennya.
"Harapan kita tetap sesuai dengan pleidoi, bentuknya adalah kebebasan," kata Willyam saat dihubungi pada Selasa, 31 Maret 2026.
Menurut Willyam, perkara ini tidak semata-mata menyangkut pribadi Amsal, melainkan juga berkaitan dengan mekanisme hukum di Indonesia, khususnya terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif.
Ia menilai banyak pihak merasa khawatir terhadap dampak perkara ini. Bahkan, utusan dari asosiasi pekerja ekonomi kreatif disebut telah menyampaikan kekhawatiran agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk.
"Secara tidak langsung mereka tentunya sangat terancam, karena mekanisme ini sangat-sangat ambigu," ujar Willyam.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu Dikabulkan, Komisi III DPR Penjamin
Ia menyoroti mekanisme perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak transparan. Menurutnya, tidak jelas siapa yang melakukan penilaian, apa keahliannya, serta bagaimana metode perhitungannya.
"Kita saja mendatangkan saksi ahli, pakar sudah kita hadirkan di persidangan. Mereka dicek kredibilitasnya, kalau tidak, mana mau hakim memeriksa. Namun ini, orangnya kita tidak tahu, keahliannya kita tidak tahu," tegas Willyam.
Amsal Christy Sitepu juga menyampaikan harapannya menjelang sidang putusan. Ia berharap majelis hakim memutuskan dirinya bebas murni.
"Yang pasti harapan kita semua bebas murni," kata Amsal.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang