BANGKA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung masih menunggu petunjuk teknis terkait kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM Bangka Belitung, Yudi Suhasri, mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait kebijakan tersebut, namun belum memperoleh surat resmi dari pemerintah pusat.
"Informasi WFH telah kami terima, tapi surat resminya belum. Dari surat itu kami akan tindaklanjuti ke seluruh pegawai," kata Yudi di Pangkalpinang, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat, Pemprov Aceh Belum Terima Arahan Resmi Dari Pusat
Menurut Yudi, penerapan WFH berpotensi memberikan efisiensi anggaran, terutama dari sisi penggunaan listrik di kantor pemerintahan.
Ia menyebut, jika WFH diterapkan setiap Jumat, maka sebagian besar aktivitas kantor akan beralih ke rumah pegawai sehingga operasional gedung berkurang.
"Kalau misalnya satu kantor punya dua gedung, itu listriknya tidak dipakai. Empat kali sebulan kalau WFH dikali seluruh OPD, dampak efisiensinya akan sangat terasa," ujarnya.
Yudi memperkirakan penghematan listrik bisa mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.
"Untuk gedung diklat saja kalau operasional bisa Rp 50 juta listriknya. Listrik kantor kan bukan subsidi seperti masyarakat," jelasnya.
Ia menambahkan, lebih dari 30 organisasi perangkat daerah (OPD) di Bangka Belitung berpotensi menerapkan kebijakan WFH setiap Jumat sesuai arahan pemerintah pusat.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya Masih Kaji Aturan WFH bagi ASN Setiap Jumat
Meski demikian, Yudi menegaskan implementasi WFH masih menunggu aturan resmi, termasuk terkait sistem absensi dan pelaporan kinerja pegawai.
"Kalau surat resminya sudah ada, akan diatur sistem absensinya bagaimana, pelaporan kinerja dan lainnya," katanya.
Untuk sektor pelayanan langsung seperti tenaga kesehatan dan guru, mekanisme kerja akan disesuaikan, kemungkinan dengan sistem giliran atau shift agar layanan tetap berjalan.
Yudi menilai kebijakan WFH bukan hal baru, mengingat skema serupa pernah diterapkan saat pandemi Covid-19.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang