JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendoakan videografer Amsal Sitepu divonis bebas hari ini.
"Kita doakan dalam putusan hari ini, Amsal juga bisa dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Habiburokhman saat dimintai konfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Habiburokhman pun mengapresiasi majelis hakim yang mengabulkan permohonan mereka agar Amsal ditangguhkan penahanannya dalam kasus mark up proyek pembuatan video profil desa.
Dalam hal ini, Komisi III DPR menjadi penjamin penangguhan penahanan Amsal.
"Kami mengapresiasi penangguhan penahanan Amsal Sitepu oleh Pengadilan Negeri Medan. Ini wujud konkret kepekaan pengadilan terhadap rasa keadilan yang hidup di masyarakat," kata Habiburokhman.
Baca juga: Hari Ini Vonis Kasus Amsal Sitepu Dibacakan, Nasib Videografer Karo di Ujung Palu Hakim
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang mengadili Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengabulkan penangguhan penahanannya, Selasa (31/3/2026).
Amsal Sitepu kemudian merespons hal itu dengan mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
"Pasti saya berterima kasih untuk semua dukungan yang diberikan, kebebasan hari ini, biarlah jadi kebebasan pekerja kreatif Indonesia," kata Amsal di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat terdakwa Amsal Christy Sitepu dijadwalkan berlangsung di PN Medan pada Rabu, 1 April 2026.
Baca juga: Kasus Amsal Sitepu: Melawan Valuasi Zero Logic dalam Birokrasi
Momen ini menjadi penentu bagi perjalanan hukum Amsal setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang.
Menjelang pembacaan putusan, kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi kliennya.
"Harapan kita tetap sesuai dengan pleidoi, bentuknya adalah kebebasan," kata Willyam saat dihubungi pada Selasa, 31 Maret 2026.
Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum.
Pada periode anggaran 2020 hingga 2022, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.
Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Baca juga: Ketika Kerja Kreatif Diuji Pasal Korupsi: Pelajaran dari Kasus Amsal Sitepu