MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Sembiring terkait penanganan kasus Amsal Christy Sitepu.
Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara korupsi yang menjerat videografer asal Karo tersebut.
"Ya kita dalami apakah ada SOP yang dilanggar dalam menangani perkara Amsal," ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Satu Jam yang Berarti bagi Amsal Cristy Sitepu, Pulang ke Rumah Sebelum Hadapi Vonis Hakim
Rizaldi menyebut Reinhard telah lebih dulu diperiksa sebelum Lebaran, sedangkan Danke diperiksa pada Selasa (1/4/2026).
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan tim jaksa yang menangani perkara tersebut juga akan turut diperiksa.
"Kemungkinan nanti tim jaksa yang menangani perkara juga akan diperiksa," katanya.
Saat ini, pemeriksaan masih berada pada tahap klarifikasi dan belum menghasilkan kesimpulan.
Terkait desakan dari anggota DPR, Hinca Panjaitan, agar kedua pejabat tersebut dicopot, Rizaldi menyatakan hal itu merupakan kewenangan pimpinan di kejaksaan.
"Kalau itu, tergantung pimpinan di Kejagung," ucapnya.
Baca juga: Jelang Vonis Amsal Sitepu, Puluhan Papan Bunga Berjejer di PN Medan
Kasus yang menjerat Amsal bermula dari proyek pembuatan video profil desa melalui perusahaannya, CV Promiseland, di Kabupaten Karo pada 2020 hingga 2022.
Amsal menawarkan jasa pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa ke sekitar 20 desa. Namun, hasil analisis auditor menyebut biaya wajar berada di kisaran Rp 24,1 juta per video.
Dalam analisisnya, auditor sejumlah variabel mulai dari jasa editing hingga clip on dengan nilai Rp 0 rupiah.
Selisih tersebut kemudian menjadi dasar dugaan mark up yang berujung pada penetapan tersangka dan proses hukum.
Dalam perkara ini, Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Baca juga: Ketum Gekrafs Geram Ide dan Editing Dihargai Nol, Minta Amsal Sitepu Dibebaskan
Meski demikian, sejumlah pihak menilai perkara ini mengandung kejanggalan.
Pekerjaan videografi dianggap sebagai sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penentuan nilai wajar dinilai sangat subjektif.
Sorotan terhadap kasus ini bahkan sampai ke Komisi III DPR RI yang menggelar rapat dengar pendapat umum.
Dalam forum tersebut, muncul pertanyaan terkait pendekatan hukum yang digunakan dalam menilai pekerjaan berbasis kreativitas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang