Salin Artikel

Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa Terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu

MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Sembiring terkait penanganan kasus Amsal Christy Sitepu.

Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara korupsi yang menjerat videografer asal Karo tersebut.

"Ya kita dalami apakah ada SOP yang dilanggar dalam menangani perkara Amsal," ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Dalami Prosedur Penanganan

Rizaldi menyebut Reinhard telah lebih dulu diperiksa sebelum Lebaran, sedangkan Danke diperiksa pada Selasa (1/4/2026).

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan tim jaksa yang menangani perkara tersebut juga akan turut diperiksa.

"Kemungkinan nanti tim jaksa yang menangani perkara juga akan diperiksa," katanya.

Saat ini,  pemeriksaan masih berada pada tahap klarifikasi dan belum menghasilkan kesimpulan.

Terkait desakan dari anggota DPR, Hinca Panjaitan, agar kedua pejabat tersebut dicopot, Rizaldi menyatakan hal itu merupakan kewenangan pimpinan di kejaksaan.

"Kalau itu, tergantung pimpinan di Kejagung," ucapnya.

Kasus Amsal Jadi Sorotan

Kasus yang menjerat Amsal bermula dari proyek pembuatan video profil desa melalui perusahaannya, CV Promiseland, di Kabupaten Karo pada 2020 hingga 2022.

Amsal menawarkan jasa pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa ke sekitar 20 desa. Namun, hasil analisis auditor menyebut biaya wajar berada di kisaran Rp 24,1 juta per video.

Dalam analisisnya, auditor sejumlah variabel mulai dari jasa editing hingga clip on dengan nilai Rp 0 rupiah.

Selisih tersebut kemudian menjadi dasar dugaan mark up yang berujung pada penetapan tersangka dan proses hukum.

Dalam perkara ini, Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai perkara ini mengandung kejanggalan.

Pekerjaan videografi dianggap sebagai sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penentuan nilai wajar dinilai sangat subjektif.

Sorotan terhadap kasus ini bahkan sampai ke Komisi III DPR RI yang menggelar rapat dengar pendapat umum.

Dalam forum tersebut, muncul pertanyaan terkait pendekatan hukum yang digunakan dalam menilai pekerjaan berbasis kreativitas.

https://medan.kompas.com/read/2026/04/01/104034778/kajari-dan-kasi-pidsus-karo-diperiksa-terkait-kasus-videographer-amsal-sitepu

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com