Salin Artikel

Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa

MEDAN, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, pada Rabu, 1 April 2026.

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026) dikutip dari siaran live Kompas TV.

Bagaimana awal mula kasus ini?

Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.

Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan.

Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta.

Selisih antara nilai penawaran dan estimasi biaya wajar inilah yang menjadi dasar dugaan mark up anggaran.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa perbedaan harga tersebut belum tentu mencerminkan adanya tindak pidana.

Hal ini karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, serta kebutuhan klien.

Apa dasar dakwaan terhadap Amsal?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Amsal melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. Ia dituntut hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Data kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo dengan nilai sebesar Rp 202.161.980.

Selain itu, JPU menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan. Proposal yang disusun juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama," ujar DM Sebayang.

JPU juga menemukan bahwa pekerjaan yang diajukan dengan durasi 30 hari tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai waktu tersebut, meskipun pembayaran diterima secara penuh.

Sebelumnya, menjelang sidang putusan, majelis hakim PN Medan mengabulkan penangguhan penahanan Amsal pada Selasa, 31 Maret 2026. Penangguhan tersebut dikonfirmasi oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

"Hari ini kami dari Komisi III DPR RI telah menerima penetapan dari majelis hakim pengabulan penangguhan penahanan," kata Hinca.

https://medan.kompas.com/read/2026/04/01/113219178/hakim-pn-medan-vonis-bebas-videografer-amsal-sitepu-di-kasus-dugaan-korupsi

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com