Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Imbau WFH 1 Hari untuk Swasta, Penerapan Diatur Perusahaan

Kompas.com, 1 April 2026, 13:28 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan swasta menerapkan kerja dari rumah atau work from home satu hari dalam sepekan.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M6HK04/III Tahun 2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai kondisi operasional.

"Para pimpinan perusahaan swasta, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, diimbau untuk satu menerapkan work from home WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Siswa SD Hingga SMA Tetap Berangkat Sekolah Tak Ikut Kebijakan WFH

Yassierli menegaskan, kebijakan ini tidak memengaruhi gaji maupun hak pekerja.

"Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan wajibannya. perusahaan tetap memastikan kinerja, produktifitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," tambahnya.

Pelaksanaan WFH tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja.

Sejumlah sektor dikecualikan dari imbauan ini. Sektor kesehatan tetap bekerja normal, termasuk rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.

Sektor energi seperti bahan bakar minyak, gas, dan listrik juga tidak masuk dalam skema WFH.

Pengecualian berlaku untuk sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat, seperti jalan tol, air bersih, dan pengelolaan sampah.

Sektor perdagangan bahan pokok, pasar, serta pusat perbelanjaan juga tetap beroperasi langsung.

Industri dan sektor produksi yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja tidak menerapkan WFH.

Baca juga: WFH ASN Dipilih Hari Jumat, Airlangga: Pelayanan Publik Tetap Jalan

Pengecualian juga mencakup sektor jasa, perhotelan, pariwisata, keamanan, serta usaha makanan dan minuman seperti restoran dan kafe.

Transportasi dan logistik, termasuk angkutan penumpang, barang, pergudangan, dan jasa pengiriman tetap berjalan normal.

Sektor keuangan seperti perbankan, lembaga keuangan nonbank, asuransi, pasar modal, dan perusahaan efek juga tidak menerapkan WFH.

"Dan yang terakhir teknis pelaksanaan WFA diatur oleh masing-masing perusahaan," tuturnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau