KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan jika sektor pendidikan tak kena kebijakan work from home (WFH).
Kegiatan belajar mengajar berlangsung normal, berangkat ke sekolah bagi siswa SD hingga SMA.
"Tetap melakukan belajar mengajar secara tatap muka yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah, lima hari dalam seminggu," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).
Selain kegiatan belajar mengajar, ekstrakulikuler serta olahraga di sekolah tak ada pembatasan.
Baca juga: WFH ASN Dipilih Hari Jumat, Airlangga: Pelayanan Publik Tetap Jalan
"Tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga terkait dengan prestasi maupun ekstrakurikuler lainnya," tegasnya.
Sementara itu, institusi perguruan tinggi bagi mahasiswa semester empat, kebijakan perkuliahan menyesuaikan Surat Edaran kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
"Untuk pendidikan tinggi untuk semester 4 ke atas menyesuaikan SE Mendiktisaintek," ucap Airlangga.
Baca juga: Airlangga: Kebijakan WFH Sektor Swasta Tunggu Surat Edaran Kemnaker
Diketahui sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menngatur pelaksanaan WFH untuk lingkup ASN pemerintah daerah (pemda).
"Kami sudah menandatangani surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026 hari ini," jelas Tito.
Dalam surat edaran, tertera jelas kebijakan mulai berlaku terhitung sejak Rabu, 1 April 2026. Setiap dua bulan, kebijakan ini akan dievaluasi.
"Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan," tulis salah satu poin di dalam isi surat.
Baca juga: 8 Kebijakan Penghematan Pemerintah, dari WFH sampai Optimalisasi MBG
Selain kebijakan WFH, Tito meminta kepala daerah di seluruh Indonesia agar memperkuat layanan digital. Namun, bila infrastruktur belum memadai dapat menyesuaikan kondisi sesuai kemampuan.
"Bagi daerah yang belum tersedia infrastruktur layanan digital, dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah," tulisnya
Untuk sekedar diketahui, ada beberapa kriteria ASN yang tak dikenai kebijakan WFH.
Baca juga: Sekolah Tetap Tatap Muka, Pemerintah Tegaskan Tak Ada WFH di Sektor Pendidikan
Di tingkat provinsi, jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama tidak boleh WFH, harus berangkat ke kantor.
Di tingkat kabupaten/kota, jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, dan kepala desa tidak boleh WFH.
Lalu, unit dan sektor pelayanan publik tidak dikenakan kebijakan WFH.
Baca juga: WFH Setiap Jumat Mulai 1 April, Airlangga: ASN dan Swasta Didorong Lebih Efisien
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tegaskan Sekolah Tak Ada WFH, Belajar Mengajar Tetap Berlangsung Tatap Muka" dan "WFH ASN Dipilih Hari Jumat, Airlangga: Pelayanan Publik Tetap Jalan"
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang