Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WFH ASN Dipilih Hari Jumat, Airlangga: Pelayanan Publik Tetap Jalan

Kompas.com, 31 Maret 2026, 21:59 WIB
Seto Ajinugroho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN baik instansi pusat maupun daerah ditetapkan setiap hari Jumat.

Nantinya, setiap satu hari kerja dalam seminggu diwajibkan WFH.

"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026) petang.

Baca juga: Airlangga: Kebijakan WFH Sektor Swasta Tunggu Surat Edaran Kemnaker

Menyoal kenapa dipilih Jumat, sebab tidak sepenuh hari Senin sampai Kamis.

"Kita pilih Jumat karena memang hari Jumatnya kan setengah, artinya tidak sepenuh Senin sampai Kamis," jelas Airlangga.

Meski WFH, pelayanan publik tetap berjalan seperti biasanya. Sebab, tak semuanya bisa dilakukan dengan metode bekerja jarak jauh.

"Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu," katanya.

Baca juga: 8 Kebijakan Penghematan Pemerintah, dari WFH sampai Optimalisasi MBG

Surat edaran WFH

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menngatur pelaksanaan WFH untuk lingkup ASN pemerintah daerah (pemda).

"Kami sudah menandatangani surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026 hari ini," jelas Tito.

Dalam surat edaran, tertera jelas kebijakan mulai berlaku terhitung sejak Rabu, 1 April 2026. Setiap dua bulan, kebijakan ini akan dievaluasi.

"Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan," tulis salah satu poin di dalam isi surat.

Baca juga: Sekolah Tetap Tatap Muka, Pemerintah Tegaskan Tak Ada WFH di Sektor Pendidikan

Selain kebijakan WFH, Tito meminta kepala daerah di seluruh Indonesia agar memperkuat layanan digital. Namun, bila infrastruktur belum memadai dapat menyesuaikan kondisi sesuai kemampuan.

"Bagi daerah yang belum tersedia infrastruktur layanan digital, dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah," tulisnya

Untuk sekedar diketahui, ada beberapa kriteria ASN yang tak dikenai kebijakan WFH.

Baca juga: Pemerintah Terapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai 1 April

Di tingkat provinsi, jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama tidak boleh WFH, harus berangkat ke kantor.

Di tingkat kabupaten/kota, jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, dan kepala desa tidak boleh WFH.

Lalu, unit dan sektor pelayanan publik tidak dikenakan kebijakan WFH.

Baca juga: WFH Parsial dan Ekspektasi Penghematan BBM: Membaca Dampak Nyata Ekonomi

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tetapkan ASN WFH Tiap Hari Jumat" dan "Mendagri Terbitkan Surat Edaran WFH untuk ASN di Pemerintah Daerah

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau