JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membatasi pembelian bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Biosolar untuk mobil pribadi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Kebijakan ini muncul saat pasokan dan distribusi minyak mentah global terganggu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan, batas 50 liter hanya berlaku untuk mobil pribadi. Angkutan umum seperti truk dan bus mendapat kuota lebih besar.
"Untuk (pembelian BBM) 50 liter tadi, itu untuk yang bermobil. Itu tidak berlaku untuk angkutan truk atau bis karena harus lebih banyak," ujar Bahlil dalam konferensi pers secara daring dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Bahlil Sebut Cadangan BBM RI di Atas Standar Minimum Nasional
Bahlil menjelaskan, batas tersebut disesuaikan dengan kapasitas tangki mobil pribadi yang lebih kecil.
Ia juga mendorong masyarakat menggunakan BBM secara wajar.
"Wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter, itu tangki sudah penuh, satu hari. Jadi kami akan mendorong ke sana. Yang tidak terlalu penting-penting, kami mohon agar juga bisa lakukan dengan bijak," kata dia.
Kebijakan ini sejalan dengan aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang diteken pada 30 Maret 2026 dan berlaku mulai 1 April 2026.
Aturan tersebut mengatur batas pembelian Biosolar sebagai berikut:
Kendaraan perseorangan roda 4 untuk angkutan orang atau barang maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Kendaraan umum roda 4 maksimal 80 liter per hari per kendaraan.
Kendaraan umum roda 6 atau lebih maksimal 200 liter per hari per kendaraan.
Kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Baca juga: Harga BBM Tak Naik, Dinilai Bantu Jaga Daya Beli Masyarakat
Pembelian Pertalite juga dibatasi:
-Kendaraan roda 4 perseorangan atau umum maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
-Kendaraan layanan umum maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
BPH Migas juga mewajibkan pencatatan nomor polisi setiap transaksi penyaluran Solar dan Pertalite.
Badan usaha penugasan harus melaporkan pelaksanaan pengendalian penyaluran tersebut setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang