Salin Artikel

Mengenal Konsep "Kupilah", Pengelolaan Sampah Mandiri yang Bisa Dilakukan Seluruh Anggota Keluarga

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional, Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengingatkan pentingnya mengelola dan memilah sampah secara mandiri sebelum dibuang ke tempat pembuangan sampah (TPS).

Hal itu harus dilakukan agar tragedi yang pernah terjadi di TPA Leuwigajah, Cimahi, pada 18 tahun yang lalu tidak terjadi kembali. 

Pada saat itu, TPA Leuwigajah longsor dan menimpa dua kampung hingga hilang. Puluhan jiwa meninggal dunia akibat kejadian itu.

Pemkot Jakpus ingin mencegah hal seperti itu terjadi lagi melalui pemilahan sampah oleh warga.

Mengenal konsep "kupilah"

Masyarakat bisa ambil bagian dengan mulai memilah sampah di rumah. 

"Jadi konsep kita 'kan sekarang kupilah—pilih dan olah. Kalau dulu, kupang—kumpul, angkut, buang. Nah, kalau sekarang harus dikurangi dari sumbernya. Dari rumah tangga," kata Pelaksana Tugas Suku Dinas (PLT Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat Edy Mulyanto, Senin (20/2/2023).

Edy juga mengajak agar seluruh anggota keluarga dapat berpartisipasi dalam pemilahan sampah.

"Rumah tangga ada anggota keluarga. Ada ayah, ibu, anak, asisten rumah tangga. Keempat anggota keluarga ini ayo sama-sama memilah sampah di rumah. Minimal itu. Saya salut kalau generasi muda lebih menonjol di situ," kata dia.

Di TPS 3R Ketapang, Gambir, Jakarta Pusat, masyarakat sekitar dapat melihat langsung pengolahan sampah, baik itu organik maupun anorganik.

Proses memilah sampah

Berdasarkan Pergub No. 77 Tahun 2020, terdapat empat jenis pengelolaan sampah, yaitu organik, anorganik, B3 (bahan berbahaya dan beracun), serta residu.

Edy menjelaskan bahwa sampah organik adalah yang mudah diurai dan diolah menjadi kompos.

"55 persen sampah yang dihasilkan masyarakat adalah sampah organik. Kompos dibuat dari sampah organik mentah. Organik yang matang, sisa kuliner atau sampah olahan dapur (SOD), diberikan sebagai pakan larva BSF," jelas dia.

Sementara itu, sampah anorganik dimasukkan ke mesin pencacah dan dipilah sebelum dibawa ke Bank Sampah.

Untuk sampah jenis B3, belum bisa diolah di TPS 3R Ketapang. Namun, ada petugas yang bisa menjemput sampah B3 setiap seminggu sekali untuk dibawa ke Cililitan, Jakarta Timur.

"Termasuk e-waste atau electronic waste. Itu bisa kita layani dengan jemput. Contoh misalkan, di rumah tangga kita banyak sisa barang elektronik. Kayak TV atau sisa-sisa komputer," imbuh Edy.

Sisa buangan elektronik tidak boleh dibuang begitu saja sembarangan karena untuk mencegah adanya radiasi yang berbahaya.

Terkait sampah jenis residu, jenis tersebut adalah sampah yang sama sekali tidak bisa diolah lagi, seperti tisu dan puing bangunan yang rusak.

"Residu inilah yang terakhir dibuang ke TPA Bantar Gerbang," pungkasnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/21/11203621/mengenal-konsep-kupilah-pengelolaan-sampah-mandiri-yang-bisa-dilakukan

Terkini Lainnya

Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Joki Antre dan Praktik Percaloan
Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Joki Antre dan Praktik Percaloan
Megapolitan
Joki Antre Jadi Jalan Pintas Warga...
Joki Antre Jadi Jalan Pintas Warga...
Megapolitan
Tumpukan Sampah di Pasar Kopro Dibersihkan, Pengangkutan Kembali Normal
Tumpukan Sampah di Pasar Kopro Dibersihkan, Pengangkutan Kembali Normal
Megapolitan
Di Balik Maraknya Jasa Antre, Ada Waktu Berharga yang Ingin Dijaga
Di Balik Maraknya Jasa Antre, Ada Waktu Berharga yang Ingin Dijaga
Megapolitan
Isu Harga BBM Naik Bikin Warga Panik, SPBU Jagakarsa Sempat Kehabisan Stok
Isu Harga BBM Naik Bikin Warga Panik, SPBU Jagakarsa Sempat Kehabisan Stok
Megapolitan
WFH ASN Beda Hari, Kemendagri Minta Pemkot Bekasi Ikuti Kebijakan Pusat Setiap Jumat
WFH ASN Beda Hari, Kemendagri Minta Pemkot Bekasi Ikuti Kebijakan Pusat Setiap Jumat
Megapolitan
Pemkot Tangsel Sebut Kebijakan WFH ASN Bisa Hemat BBM dan Biaya Operasional
Pemkot Tangsel Sebut Kebijakan WFH ASN Bisa Hemat BBM dan Biaya Operasional
Megapolitan
Bengkel di Pamulang Ludes Terbakar, Diduga akibat Korsleting
Bengkel di Pamulang Ludes Terbakar, Diduga akibat Korsleting
Megapolitan
Nenek Diduga Curi TV di Ruko Kampung Melayu, Terekam CCTV
Nenek Diduga Curi TV di Ruko Kampung Melayu, Terekam CCTV
Megapolitan
Menengok Hunian Baru Warga yang Direlokasi dari Lahan Makam di Jakbar, Tak Lagi Becek-becekan
Menengok Hunian Baru Warga yang Direlokasi dari Lahan Makam di Jakbar, Tak Lagi Becek-becekan
Megapolitan
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus, Berkas Dilimpahkan ke Puspom TNI
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus, Berkas Dilimpahkan ke Puspom TNI
Megapolitan
Jasa Joki Antre Kian Diminati, Solusi Praktis atau Cermin Buruknya Layanan Publik?
Jasa Joki Antre Kian Diminati, Solusi Praktis atau Cermin Buruknya Layanan Publik?
Megapolitan
Sopir Pikap Diduga Diperas di Lampu Merah Penjaringan, Pelaku Diburu
Sopir Pikap Diduga Diperas di Lampu Merah Penjaringan, Pelaku Diburu
Megapolitan
Kasus Kreator Konten Mengaku Diperkosa di Jaksel: Dilaporkan Balik, Proses Berjalan
Kasus Kreator Konten Mengaku Diperkosa di Jaksel: Dilaporkan Balik, Proses Berjalan
Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Kasus Alfin yang Terkubur 3 Meter di Cikeas
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Kasus Alfin yang Terkubur 3 Meter di Cikeas
Megapolitan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com